Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Selasa, 03 November 2020 | 14:29 WIB
Ilustrasi minyak goreng. (Shutterstock)

SuaraKaltim.id - Bawaslu Kota Samarinda, menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye. Diduga dari Paslon Wali / Wakil Wali Kota Samarinda nomor urut 3.

Laporan itu dilayangkan warga Kota Samarinda, yang menemukan pembagian minyak goreng dengan kartu nama paslon nomor 3, Zairin Zain - Sarwono.

Dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu, Imam Sutanto membenarkan hal itu. Menurutnya, Bawaslu Samarinda masih menelusuri laporan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi, warga yang peduli dengan Pilkada Samarinda ini. Terkait laporan itu, masih ditelusuri, warga melaporkan pembagian minyak makan dan kartu nama,” katanya di Samarinda.

Baca Juga: Istri Belum Bersaksi, Motif Bulewong Bunuh Diri di Samarinda Masih Misteri

Dijelaskan dia, setiap kontestan Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, bisa berujung diskualifikasi bahkan pidana.

Pasalnya, pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa membidik pelaku pelanggaran lantaran terbukti melalui sidang Gakkumdu.

Sehingga, jika terbukti melakukan pelanggaran TSM maka otomatis pembatalan sebagai peserta bisa dilakukan.

“Benar, jika terbukti maka terancam didiskualifikasi,” sebutnya.

Bahkan, lanjut dia, jika pelanggaran itu juga menyalahgunakan jabatan dalam hal ini petahana yang menggunakan fasilitas negara (program dan bansos) maka si pelaku terancam pidana minimal lima tahun.

Baca Juga: Pengamat: Covid-19 dan Honor Rendah Bikin Warga Ogah Jadi Petugas TPS

Meski demikian, proses tersebut tidak bisa asal diputuskan. Sebab harus melalui mekanisme bersama lembaga terkait, yakni lembaga pengawas pemilu dan penegak hukum atau Gakkumdu.

Load More