Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Kamis, 05 November 2020 | 13:19 WIB
Keluarga nelayan di teluk balikpapan, kompak menolak Omnibus Law yang dianggap merampas ruang hidup nelayan di laut. [foto: FB FPTB Husain]

Pasalnya kegiatan industri yang sudah ada di Teluk balikpapan membuat hasil tangkapan nelayan berkurang.

“Kita sudah kesulitan menangkap ikan semenjak industri dibangun di Teluk Balikpapan. Ditambah lagi UU Omnibus Law ini, ruang hidup kami pasti lebih terancam. Kami datang, karena kami berusaha bertahan,” ujarnya.

Sebelumnya, rabu (4/11/2020) Balikpapan Bergerak (Barak) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes akibat Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law secara resmi telah menjadi Undang-Undang No.11/2020. Setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa hari lalu

Baca Juga: Yusril Sebut UU Ciptaker Cuma Salah Ketik, Tak Perlu Diteken Ulang Jokowi

Load More