SuaraKaltim.id - Kebijakan baru terkait isolasi terhadap pasien Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah dikeluarkan pemerintah provinsi (pemprov) setempat.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran yang menyatakan semua pasien Covid-19 berstatus aparat sipil negara (ASN) di wilayah Kaltim tidak diperbolehkan menjalani isolasi mandiri. Namun, mereka diwajibkan menjalani masa isolasi di pusat karantina Gedung BPSDM Kaltim di Samarinda.
Kebijakan tersebut dinyatakan dalam Surat Edaran bernomor: 443.33/5371/P2P/XI/2020 tertanggal 2 November 2020 tentang Isolasi Pasien Terkonfirmasi Covid-19 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Padilah Mante Runa.
Padilah mengemukakan, penerbitan surat edaran tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi munculnya klaster keluarga atau rumah tangga.
"Poinnya surat edaran yakni tidak lagi diperkenankan ASN dan non-ASN di lingkup Pemprov Kaltim melakukan isolasi mandiri, usai terkonfirmasi positif Covid-19," jelasnya seperti dilansir Antara.
Selain itu, pihaknya juga telah mendapatkan teguran dari pemerintah pusat karena masih adanya pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.
"Pada rapat koordinasi nasional, kami dua kali mendapatkan teguran oleh Kemenko Maritim, terkait adanya pasien yang masih menjalani isolasi mandiri," jelasnya.
Sayangnya, dikatakan Padilah, edaran tersebut belum bisa diterapkan kepada masyarakat umum, karena Permenkes masih mengatur tentang dibolehkannya melakukan isolasi mandiri.
Pihaknya juga telah menjalin koordinasi dengan Dinkes Kabupaten dan Kota di Kaltim, dan mayoritas belum berani menerapkan aturan tersebut kepada masyarakat umum.
Baca Juga: 57 Santri Ponpes Unggul Al-Bayan Sukabumi Positif Covid-19
“Kalau masyarakat belum bisa diwajibkan, hanya sekedar imbauan saja supaya tidak melakukan isolasi mandiri," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Viral Sikap Arogan Ajudan Gubernur Rudy Mas'ud ke Mahasiswa di Kaltim
-
KPAI Desak Polisi Ungkap Kasus Balita Tewas Jatuh dari Balkon Hotel di Samarinda
-
Dapat Dana Karbon Rp1,47 Triliun, Pemprov Kaltim Atur Jalur Penyalurannya
-
Kasus ISPA di Balikpapan dan Samarinda Jadi Sorotan, Kaltim Siagakan Puskesmas
-
Evakuasi Bayi Orang Utan Lemas di Kutai Timur usai Induk Diterkam Buaya