SuaraKaltim.id - Kebijakan baru terkait isolasi terhadap pasien Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah dikeluarkan pemerintah provinsi (pemprov) setempat.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran yang menyatakan semua pasien Covid-19 berstatus aparat sipil negara (ASN) di wilayah Kaltim tidak diperbolehkan menjalani isolasi mandiri. Namun, mereka diwajibkan menjalani masa isolasi di pusat karantina Gedung BPSDM Kaltim di Samarinda.
Kebijakan tersebut dinyatakan dalam Surat Edaran bernomor: 443.33/5371/P2P/XI/2020 tertanggal 2 November 2020 tentang Isolasi Pasien Terkonfirmasi Covid-19 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Padilah Mante Runa.
Padilah mengemukakan, penerbitan surat edaran tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi munculnya klaster keluarga atau rumah tangga.
"Poinnya surat edaran yakni tidak lagi diperkenankan ASN dan non-ASN di lingkup Pemprov Kaltim melakukan isolasi mandiri, usai terkonfirmasi positif Covid-19," jelasnya seperti dilansir Antara.
Selain itu, pihaknya juga telah mendapatkan teguran dari pemerintah pusat karena masih adanya pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.
"Pada rapat koordinasi nasional, kami dua kali mendapatkan teguran oleh Kemenko Maritim, terkait adanya pasien yang masih menjalani isolasi mandiri," jelasnya.
Sayangnya, dikatakan Padilah, edaran tersebut belum bisa diterapkan kepada masyarakat umum, karena Permenkes masih mengatur tentang dibolehkannya melakukan isolasi mandiri.
Pihaknya juga telah menjalin koordinasi dengan Dinkes Kabupaten dan Kota di Kaltim, dan mayoritas belum berani menerapkan aturan tersebut kepada masyarakat umum.
Baca Juga: 57 Santri Ponpes Unggul Al-Bayan Sukabumi Positif Covid-19
“Kalau masyarakat belum bisa diwajibkan, hanya sekedar imbauan saja supaya tidak melakukan isolasi mandiri," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026, Kredit UMKM Capai Rp1.235,4 Triliun
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi