Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Senin, 09 November 2020 | 13:39 WIB
Ilustrasi omnibus law

SuaraKaltim.id - Satu orang polisi di Samarinda nyaris alami kebutaan saat terkena lemparan batu ketika mengamankan aksi unjuk rasa..

Peristiwa itu terjadi saat korban bertugas pengamanan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Samarinda pada Kamis (5/10/2020).

Polresta Samarinda, kemudian menahan dan menetapkan dua pelaku yang diduga beraksi di luar kepatutan mahasiswa.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah menyebut saat ini kondisi petugas polisi yang terkena lemparan batu masih dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Aksi Demonstrasi Buruh, Kepung DPR dan Tutupi Spanduk Raksasa

Karena luka yang cukup parah, pihak dokter bahkan menyarankan untuk berobat ke Singapura.

“Kondisinya, dokter sudah sampaikan disarankan untuk berobat ke Singapura. Sebab, ada saraf yang terkena lemparan cukup parah. Kalau dibiarkan saja bisa buta," kata dia.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan berbagai upaya agar korban bisa berangkat ke Singapura. Bahkan, beberapa anggota kepolisian ikut mengupayakan biaya agar yang bersangkutan segera pulih.

“Kita upayakan yang bersangkutan berangkat berobat ke Singapura. Kasat-kasat sudah patungan, yang penting berobat,” ujarnya.

Atas peristiwa itu, dua orang tersangka dikenakan pasal Penetepan tersangka pasal 351 atau penganiayaan. Sebab tersangka melakukan pelemparan batu dan mengenai polisi yang bertugas.

Baca Juga: Aksi Tolak Omnibus Law, Gerbang Utama DPR Ditutupi Spanduk Raksasa Buruh

Sebelumnya, pada Kamis (5/11/2020), jajaran Polresta Samarinda mengamankan sembilan orang yang diduga melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kaltim. Dua orang yang ditahan dan diproses secara hukum terkait perkara senjata tajam dan lemparan batu.

Aksi mahasiswa yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) di depan Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda dengan tuntutan menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (5/11/2020) berakhir ricuh.

Dalam aksi yang diikuti ratusan massa aksi tersebut, polisi menangkap sejumlah mahasiswa. Mereka yang ditangkap pun mendapat perlakuan represif.

Kericuhan terjadi sekira pukul 17.28 WITA saat ratusan massa aksi dari mahasiswa, buruh dan aktivitas terus merangsek hendak memasuki gedung DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Tak berselang lama, petugas kepolisian dari balik pagar besi setinggi lima meter, langsung menembakan air dari mobil water canon. Saat itu juga polisi berpakaian sipil langsung menciduk satu persatu mahasiswa yang mulai terurai.

Dari pantauan Suara.com, enam massa aksi langsung ditangkap dan mendapatkan pukulan hingga tendangan dari polisi. Keenam peserta demontrasi ini dianggap sebagai provokator didalam aksi yang seharusnya berjalan damai.

Massa sempat terkejut, mengetahui teman-teman mereka sudah ditangkap dan mendapatkan tindakan represif dari petugas yang sedang menyamar.

Massa aksi sempat mengira sekumpulan pria dengan menggunakan atribut seperti id card dan rompi pers, seperti wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan.

Namun sejumlah orang tersebut menyamar sebagai wartawan. Mengetahui rekan-rekan mereka dipukul dan ditendang, massa sempat kembali mendekat. Namun langsung dicegah polisi dengan tembakan gas air mata.

"Lepaskan teman kami," seru beberapa peserta aksi.

Load More