Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 12 November 2020 | 19:49 WIB
Ilustrasi pemerkosaan

Seorang sepupu laki-laki DS seketika naik pitam, saat mengetahui saudaranya telah menjadi korban asusila ayah tiri. Lantaran itu, AH kemudian mendapat bogem mentah sang sepupu dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Samarinda Kota.

"Pelaku langsung kami amankan hari itu juga di kediamannya. Untuk hasil visum masih belum keluar, barang bukti yang diamankan beberapa helai pakaian korban," kuncinya.

"Kami masih dalami lagi sudah berapa kali melakukan hingga ancamannya seperti apa. Kalau pengakuannya sementara ini dengan mengancam tidak memberikan sangu sekolah ke korban. Kita masih mintai keterangan lagi," tandasnya.

Karena perbuatan asusilanya, kini si ayah bejat harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti perundang undangan No.1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan masa hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pemerkosa Anak dan Ibu di Aceh Diringkus, Petugas Masih Cari Jasad Korban

Kontributor : Alisha Aditya

Load More