SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersikukuh untuk tetap melanjutkan tahapan pilkada, meski Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon Edi Damansyah-Rendi Solihin.
KPU Kukar berdalih, mereka belum menerima surat rekomendasi tersebut secara resmi.
Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin memastikan pihaknya hingga hari ini belum menerima surat dari Bawaslu secara resmi.
"Jika suratnya kami terima, KPU Kukar akan melakukan kajian dan hasil kajian tersebut yang akan dijadikan acuan untuk mengambil keputusan apakah akan menjalankan atau tidak rekomendasi tersebut," kata Amin, Senin (16/11/2020).
Dalam kajian dan pengambilan keputusan, kata Amin, pihaknya menjamin tidak ada intervensi.
KPU Kukar akan melakukan kajian dan paling lambat selama 7 hari akan mengambil keputusan setalah surat resmi diterima.
“Karena tidak mungkin kami melakukan kajian hanya dua hari. Kami tetap akan koordinasi. Kalau sesuai aturan, hasil kajian itu yang menjadi acuan,” kata Amin.
Ratusan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Kukar yang terletak di Jalan Woltermonginsidi, Tenggarong. Mereka menuntut agar KPU Kukar tetap menjalankan tahapan Pilkada.
"Kami berharap agar KPU Kukar tetap melanjutkan tahapan pilkada, yang di mana saat ini masyarakat Kukar menginginkan untuk memilih pemimpinnya," kata Korlap Aksi, Al Komar.
Baca Juga: Tongkang Batu Bara Hanyut Jadi Penyebab Retaknya Jembatan Dondang di Kukar
Menurut Komar, Surat Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 yang merekomendasikan membatalkan pencalonan Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dianggap cacat hukum.
“Suratnya itu cacat hukum, Semoga Pilkada yang ada di Kukar tetap lanjut,” kata Komar.
Sementara itu, Ketua PDIP Kukar Solikin sekaligus kuasa hukum Edi Damansyah – Rendi Solihin menekankan dirinya tidak ingin berkomentar jika surat antara pihak Bawaslu dan KPU belum jelas.
“Namun, kami tetap menyiapkan langkah-langkah hukum apa saja yang akan kami tempuh jika memang surat rekomendasi itu ditindaklanjuti,” kata Solikin.
Sebelumnya, Bawaslu RI mengeluarkan surat rekomendasi diskualifikasi calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah.
Edi disebut-sebut melakukan pelanggaran Pemilu. Dia kemudian dilaporkan oleh Ketua Tim Pemenang Kolom Kosong ke Bawaslu RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Bapenda Kalimantan Timur Tegaskan Komitmen Digitalisasi Melalui Kerja Sama dengan Paylabs
-
140 Titik Panas Sehari, Kaltim Siaga Karhutla
-
1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi
-
Tak Lagi Seremonial, DPRD Kaltim Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data
-
Atasi Banjir, Balikpapan Bangun Saluran Inhutani yang Ramah Pejalan Kaki