SuaraKaltim.id - Retaknya badan Jembatan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) diduga akibat tiang jembatan tertabrak tongkang pengangkut batu bara.
Jembatan sepanjang 840 meter yang menghubungkan sanga-sanga dan Muara Jawa ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Meski demikian Pemerintah Kabupaten Kukar, langsung memerintahkan camat setempat untuk membuat laporan.
“Setahu dibawah Provinsi Kaltim. Camat Muara Jawa sudah diarahkan untuk membuat laporan resmi secara ke Provinsi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono.
Retaknya Jembatan Dondang viral sejak pagi (16/11/2020). Warga Kukar khawatir kejadian jembatan Kukar yang runtuh tahun 2011 di Tenggarong, terulang di Muara Jawa.
Sementara itu, Anggota DPRD Kukar, Ahmad Jais menduga jembatan itu ditabrak tongkang tanpa ada tugboat yang menariknya.
Tongkang itu hanyut karena kondisi air Sungai Dondang yang sedang pasang, dan berarus deras.
“Kelihatannya tongkang itu hanyut tanpa ada kapal yang menariknya. Kalua dilihat-lihat itu tongkang berisi 270 pit batu bara,” ujarnya.
Baca Juga: Sajian Kuliner Ikan Salai Bumbu Kutai, Masakan Sultan dari Muara Enggelam
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook
-
CEK FAKTA: Klaim Sahroni Marah ke Polisi Usai Rumahnya Dijarah