SuaraKaltim.id - Viral, beredar sebuah video lahan gundul di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Diduga akibat aktivitas pertambangan batu bara.
Video itu berdurasi 19 detik dan tampak diambil dari atas seperti dalam pesawat.
Dikonfirmasi, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Azwar Busra membenarkan hal itu.
“Iya tampaknya dari lokasi tambang,” katanya di Samarinda.
Meski demikian, dia tidak dapat memastikan nama perusahaan pemilik lahan gundul tersebut. Karena tidak ada titik koordinat yang tertera di dalam video.
“Tidak bisa dipastikan, kecuali ada titik koordinatnya,” katanya.
Dari gambar video tersebut, Azwar menduga lahan tersebut tengah proses reklamasi. Pasalnya terlihat sebagian lahan hijau di sisi kiri dari video tersebut.
“Kita lihat di sebelah kiri itu hijau, sepertinya progres reklamasi lahan bekas tambang. Tanaman yang ditanam telah tumbuh. Sementara yang di sampingnya masih disposal tanah penutup dari front penambangan yang masih aktif karena itu terlihat masih gundul,” jelasnya.
Dijelaskan dia, perusahaan tambang merupakan industri ekstraktif yang memiliki regulasi ketat. Sehingga pengawasannya pun sangat ketat dan bertingkat-tingkat dari level kabupaten, provinsi hingga kementerian lingkungan hidup.
Baca Juga: Laporan Tak Digubris, Warga Samarinda Gugat 12 Polisi dan Kepala Ombudsman
Jadi, lanjutnya, pada perusahaan tambang aktif yang telah berakhir, maka akan dilakukan elevasi disposal sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen feasibility study (FS).
Setelahnya, baru dilakukan recontouring atau pembentukan kontur tanah dan penanaman tanaman cover crop atau tanaman penutup tanah dan tanaman pionir dan selanjutnya tanaman keras.
“Jadi proses reklamasi lama, proses itu enggak semudah membalikan telapak tangan,” sebutnya.
Umumnya proses reklamasi dalam konsesi pertambangan, kata Azwar, dibagi dalam dua kewenangan.
Pengawasan reklamasi untuk perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diawasi oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM yang ditempatkan di provinsi.
Untuk di Kabupaten berau, lanjut dia, ada beberapa perusahaan tambang pemegang IUP. Sementara pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dikeluarkan Kementerian ESDM, adalah Berau Coal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi
-
Kaltim Tetapkan Siaga Bencana Karhutla Imbas Fenomena El Nino