SuaraKaltim.id - Viral, beredar sebuah video lahan gundul di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Diduga akibat aktivitas pertambangan batu bara.
Video itu berdurasi 19 detik dan tampak diambil dari atas seperti dalam pesawat.
Dikonfirmasi, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Azwar Busra membenarkan hal itu.
“Iya tampaknya dari lokasi tambang,” katanya di Samarinda.
Meski demikian, dia tidak dapat memastikan nama perusahaan pemilik lahan gundul tersebut. Karena tidak ada titik koordinat yang tertera di dalam video.
“Tidak bisa dipastikan, kecuali ada titik koordinatnya,” katanya.
Dari gambar video tersebut, Azwar menduga lahan tersebut tengah proses reklamasi. Pasalnya terlihat sebagian lahan hijau di sisi kiri dari video tersebut.
“Kita lihat di sebelah kiri itu hijau, sepertinya progres reklamasi lahan bekas tambang. Tanaman yang ditanam telah tumbuh. Sementara yang di sampingnya masih disposal tanah penutup dari front penambangan yang masih aktif karena itu terlihat masih gundul,” jelasnya.
Dijelaskan dia, perusahaan tambang merupakan industri ekstraktif yang memiliki regulasi ketat. Sehingga pengawasannya pun sangat ketat dan bertingkat-tingkat dari level kabupaten, provinsi hingga kementerian lingkungan hidup.
Baca Juga: Laporan Tak Digubris, Warga Samarinda Gugat 12 Polisi dan Kepala Ombudsman
Jadi, lanjutnya, pada perusahaan tambang aktif yang telah berakhir, maka akan dilakukan elevasi disposal sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen feasibility study (FS).
Setelahnya, baru dilakukan recontouring atau pembentukan kontur tanah dan penanaman tanaman cover crop atau tanaman penutup tanah dan tanaman pionir dan selanjutnya tanaman keras.
“Jadi proses reklamasi lama, proses itu enggak semudah membalikan telapak tangan,” sebutnya.
Umumnya proses reklamasi dalam konsesi pertambangan, kata Azwar, dibagi dalam dua kewenangan.
Pengawasan reklamasi untuk perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diawasi oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM yang ditempatkan di provinsi.
Untuk di Kabupaten berau, lanjut dia, ada beberapa perusahaan tambang pemegang IUP. Sementara pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dikeluarkan Kementerian ESDM, adalah Berau Coal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau
-
Kabar Rudy Mas'ud ke Singapura saat Kaltim Dilanda Kabut Asap, Pemprov Minta Maaf
-
Viral Gubernur Rudy Mas'ud di Singapura saat Karhutla, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Rudy Mas'ud Viral Lagi, Kali Ini Kedapatan di Singapura saat Kaltim Karhutla
-
DPD RI Kaltim Serap Aspirasi Mahasiswa untuk Revisi UU Pemilu 2029