SuaraKaltim.id - Viral, beredar sebuah video lahan gundul di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Diduga akibat aktivitas pertambangan batu bara.
Video itu berdurasi 19 detik dan tampak diambil dari atas seperti dalam pesawat.
Dikonfirmasi, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Azwar Busra membenarkan hal itu.
“Iya tampaknya dari lokasi tambang,” katanya di Samarinda.
Meski demikian, dia tidak dapat memastikan nama perusahaan pemilik lahan gundul tersebut. Karena tidak ada titik koordinat yang tertera di dalam video.
“Tidak bisa dipastikan, kecuali ada titik koordinatnya,” katanya.
Dari gambar video tersebut, Azwar menduga lahan tersebut tengah proses reklamasi. Pasalnya terlihat sebagian lahan hijau di sisi kiri dari video tersebut.
“Kita lihat di sebelah kiri itu hijau, sepertinya progres reklamasi lahan bekas tambang. Tanaman yang ditanam telah tumbuh. Sementara yang di sampingnya masih disposal tanah penutup dari front penambangan yang masih aktif karena itu terlihat masih gundul,” jelasnya.
Dijelaskan dia, perusahaan tambang merupakan industri ekstraktif yang memiliki regulasi ketat. Sehingga pengawasannya pun sangat ketat dan bertingkat-tingkat dari level kabupaten, provinsi hingga kementerian lingkungan hidup.
Baca Juga: Laporan Tak Digubris, Warga Samarinda Gugat 12 Polisi dan Kepala Ombudsman
Jadi, lanjutnya, pada perusahaan tambang aktif yang telah berakhir, maka akan dilakukan elevasi disposal sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen feasibility study (FS).
Setelahnya, baru dilakukan recontouring atau pembentukan kontur tanah dan penanaman tanaman cover crop atau tanaman penutup tanah dan tanaman pionir dan selanjutnya tanaman keras.
“Jadi proses reklamasi lama, proses itu enggak semudah membalikan telapak tangan,” sebutnya.
Umumnya proses reklamasi dalam konsesi pertambangan, kata Azwar, dibagi dalam dua kewenangan.
Pengawasan reklamasi untuk perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diawasi oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM yang ditempatkan di provinsi.
Untuk di Kabupaten berau, lanjut dia, ada beberapa perusahaan tambang pemegang IUP. Sementara pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dikeluarkan Kementerian ESDM, adalah Berau Coal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru