SuaraKaltim.id - Sebanyak 12 oknum polisi dan Kepala Ombudsman di Kalimantan Timur (Kaltim), digugat 6 orang warga Samarinda.
Salah satu penggugat, Hanry Sulistyo menyebut pihaknya mengadukan 12 oknum polisi dan kepala Ombudsman Kaltim sejak Oktober 2020.
Mereka terpaksa menggugat 13 orang tersebut, lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.
Gugatan itu bersumber dari suatu perkara yang pernah dilaporkan ke Polresta Samarinda, namun tidak direspon pihak kepolisian.
“Kami mengadukan 13 orang tersebut ke PN Samarinda, karena diduga mereka sengaja tidak menggubris perkara yang kami laporkan,” kata Henry di samarinda.
Tidak tanggung-tanggung, sejak tahun 2017 ada 23 laporan lengkap dengan alat bukti yang memenuhi, sudah dilayangkan ke Polresta Samarinda.
Salah satunya tindak pidana pemalsuan surat, dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Samarinda, dan beberapa dugaan tindak pidana lain.
“Ada kesaksian palsu pada perkara itu, bahkan karena kesaksian palsu itu membuat seseorang dipenjara bernama Achmad AR AMJ,” katanya di Samarinda.
Setelah tidak direspon, lanjut dia, pihaknya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Kaltim. Lagi-lagi, enam orang tersebut mengatakan tidak mendapat pelayanan yang diharapkan.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan yang Menghadirkan Waria
“Waktu itu kami berharap Ombudsman bisa memeriksa kenapa laporan warga mandek di Polresta. Alih-alih diperiksa, Ombudsman malah menghentikan aduan kami,” ujarnya.
Seharusnya, kata dia, 13 orang tergugat harus menghadiri sidang perdana pada 12 November 2020. Namun, tidak ada satu pun yang hadir.
“Saat hari sidang perdana, kami datang semua tergugat tidak hadir. Akhirnya kami meminta hakim keluarkan putusan verstek dan mengabulkan gugatan sesuai dalam Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement,” jelasnya.
Namun, permintaan tersebut tak dikabulkan hakim. Hakim justru menjadwalkan ulang sidangnya pada 15 Desember 2020 nanti. Penggugat lantas kecewa dan mengadukan hal itu ke Pengadilan Tinggi.
“Kami kecewa. Hakim seolah seperti pengacara para tergugat. Hakim justru bertindak seolah mengklafikasi, tergugat enggak bisa hadir karena begini, enggak bisa hadir karena begitu dan lain-lain,” sebutnya.
Pengugat lain, Abdul Rahim menyebut pihaknya telah mendatangi kepala Pengadilan Tinggi Kaltim, Jumat (13/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Dispar Kaltim Gandeng Influencer, Anggaran Promosi Tembus Rp 1,7 Miliar
-
Makanan Gratis Jadi Basi, DPRD Kaltim Desak Perbaikan Sistem MBG
-
Infrastruktur Modern KKT Perkuat Keyakinan Investor di IKN
-
BMKG Prediksi Hujan Tinggi, BPBD Siapkan Skenario Darurat di Kaltim
-
Skor Integritas Merosot, Kutim Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola