SuaraKaltim.id - Pasien Covid-19 di Kota Samarinda dipastikan masih bisa menyalurkan hak politiknya memilih kepala daerah dalam gelaran Pemilihan Wali Kota Samarinda pada 9 Desember 2020 mendatang.
Kepastian jaminan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat. Lebih lanjut, dia mengatakan, ada dua skema dalam melindungi hak pilih dari masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai petunjuk KPU RI.
Pertama, jika terkonfirmasi positif dan dirawat karantina maka perlakuannya sama dengan pasien yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Dia menjelaskan sehari sebelum hari pencoblosan, pasien Covid-19 akan didata dan dimasukkan kategori pemilih pindahan dengan mengisi formulir A-5.
"Pasien tersebut akan dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal dan dipindahkan di tempat karantina," katanya seperti dilansir Antara pada Kamis (19/11/2020).
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat, dan rumah sakit karantina tempat pasien COVID-19 tersebut dirawat.
"Teknis pencoblosannya, salah satu petugas KPPS kami lengkap dengan APD, akan mendatangi pasien COVID-19 tersebut untuk menyalurkan hak pilihnya," beber Firman.
Sementara itu, untuk pasien yang terkonfirmasi positif tapi melakukan isolasi mandiri maka akan ada petugas tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melayani datang ke rumah pasien tersebut.
"Kami akan meminta petunjuk terlebih dahulu dari gugus tugas Covid-19," jelasnya.
Firman menambahkan bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), petugas KPPS akan mendatangi langsung peserta pemilih agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Debat Pilkada Serang: Saling Sindir 2 Calon Soal Tenaga Kerja
"Terkait pelayanan hak pilih bagi ODP dan PDP, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih dan pilihannya. KPPS juga dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas," kata Firman.
Selain itu, dia mengatakan petugas KPPS yang nantinya mendatangi pemilih berstatus dalam pengawasan ini harus dilengkapi dengan alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan. KPPS juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim