SuaraKaltim.id - Pasien Covid-19 di Kota Samarinda dipastikan masih bisa menyalurkan hak politiknya memilih kepala daerah dalam gelaran Pemilihan Wali Kota Samarinda pada 9 Desember 2020 mendatang.
Kepastian jaminan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat. Lebih lanjut, dia mengatakan, ada dua skema dalam melindungi hak pilih dari masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai petunjuk KPU RI.
Pertama, jika terkonfirmasi positif dan dirawat karantina maka perlakuannya sama dengan pasien yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Dia menjelaskan sehari sebelum hari pencoblosan, pasien Covid-19 akan didata dan dimasukkan kategori pemilih pindahan dengan mengisi formulir A-5.
"Pasien tersebut akan dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal dan dipindahkan di tempat karantina," katanya seperti dilansir Antara pada Kamis (19/11/2020).
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat, dan rumah sakit karantina tempat pasien COVID-19 tersebut dirawat.
"Teknis pencoblosannya, salah satu petugas KPPS kami lengkap dengan APD, akan mendatangi pasien COVID-19 tersebut untuk menyalurkan hak pilihnya," beber Firman.
Sementara itu, untuk pasien yang terkonfirmasi positif tapi melakukan isolasi mandiri maka akan ada petugas tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melayani datang ke rumah pasien tersebut.
"Kami akan meminta petunjuk terlebih dahulu dari gugus tugas Covid-19," jelasnya.
Firman menambahkan bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), petugas KPPS akan mendatangi langsung peserta pemilih agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Debat Pilkada Serang: Saling Sindir 2 Calon Soal Tenaga Kerja
"Terkait pelayanan hak pilih bagi ODP dan PDP, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih dan pilihannya. KPPS juga dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas," kata Firman.
Selain itu, dia mengatakan petugas KPPS yang nantinya mendatangi pemilih berstatus dalam pengawasan ini harus dilengkapi dengan alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan. KPPS juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
5 Mobil Bekas 50 Jutaan Bukan Toyota buat Anak Muda, Hemat dan Bertenaga
-
Penerimaan Pajak Kaltim Capai Rp16,24 Triliun, Berikut Rinciannya
-
4 Mobil Matic Bekas Kabin Luas: Muat Banyak Keluarga, Aman di Segala Medan
-
Dari Samarinda Menuju IKN: SDM Peneliti Muda Mulai Disiapkan
-
Ratusan Guru Honorer di Kaltim Terganjal Administrasi Menjadi PPPK