SuaraKaltim.id - Pasien Covid-19 di Kota Samarinda dipastikan masih bisa menyalurkan hak politiknya memilih kepala daerah dalam gelaran Pemilihan Wali Kota Samarinda pada 9 Desember 2020 mendatang.
Kepastian jaminan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat. Lebih lanjut, dia mengatakan, ada dua skema dalam melindungi hak pilih dari masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai petunjuk KPU RI.
Pertama, jika terkonfirmasi positif dan dirawat karantina maka perlakuannya sama dengan pasien yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Dia menjelaskan sehari sebelum hari pencoblosan, pasien Covid-19 akan didata dan dimasukkan kategori pemilih pindahan dengan mengisi formulir A-5.
"Pasien tersebut akan dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal dan dipindahkan di tempat karantina," katanya seperti dilansir Antara pada Kamis (19/11/2020).
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat, dan rumah sakit karantina tempat pasien COVID-19 tersebut dirawat.
"Teknis pencoblosannya, salah satu petugas KPPS kami lengkap dengan APD, akan mendatangi pasien COVID-19 tersebut untuk menyalurkan hak pilihnya," beber Firman.
Sementara itu, untuk pasien yang terkonfirmasi positif tapi melakukan isolasi mandiri maka akan ada petugas tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melayani datang ke rumah pasien tersebut.
"Kami akan meminta petunjuk terlebih dahulu dari gugus tugas Covid-19," jelasnya.
Firman menambahkan bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), petugas KPPS akan mendatangi langsung peserta pemilih agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Debat Pilkada Serang: Saling Sindir 2 Calon Soal Tenaga Kerja
"Terkait pelayanan hak pilih bagi ODP dan PDP, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih dan pilihannya. KPPS juga dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas," kata Firman.
Selain itu, dia mengatakan petugas KPPS yang nantinya mendatangi pemilih berstatus dalam pengawasan ini harus dilengkapi dengan alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan. KPPS juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas