SuaraKaltim.id - Pasien Covid-19 di Kota Samarinda dipastikan masih bisa menyalurkan hak politiknya memilih kepala daerah dalam gelaran Pemilihan Wali Kota Samarinda pada 9 Desember 2020 mendatang.
Kepastian jaminan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat. Lebih lanjut, dia mengatakan, ada dua skema dalam melindungi hak pilih dari masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai petunjuk KPU RI.
Pertama, jika terkonfirmasi positif dan dirawat karantina maka perlakuannya sama dengan pasien yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Dia menjelaskan sehari sebelum hari pencoblosan, pasien Covid-19 akan didata dan dimasukkan kategori pemilih pindahan dengan mengisi formulir A-5.
"Pasien tersebut akan dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal dan dipindahkan di tempat karantina," katanya seperti dilansir Antara pada Kamis (19/11/2020).
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat, dan rumah sakit karantina tempat pasien COVID-19 tersebut dirawat.
"Teknis pencoblosannya, salah satu petugas KPPS kami lengkap dengan APD, akan mendatangi pasien COVID-19 tersebut untuk menyalurkan hak pilihnya," beber Firman.
Sementara itu, untuk pasien yang terkonfirmasi positif tapi melakukan isolasi mandiri maka akan ada petugas tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melayani datang ke rumah pasien tersebut.
"Kami akan meminta petunjuk terlebih dahulu dari gugus tugas Covid-19," jelasnya.
Firman menambahkan bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), petugas KPPS akan mendatangi langsung peserta pemilih agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Debat Pilkada Serang: Saling Sindir 2 Calon Soal Tenaga Kerja
"Terkait pelayanan hak pilih bagi ODP dan PDP, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih dan pilihannya. KPPS juga dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas," kata Firman.
Selain itu, dia mengatakan petugas KPPS yang nantinya mendatangi pemilih berstatus dalam pengawasan ini harus dilengkapi dengan alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan. KPPS juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
CEK FAKTA: Mal Atrium Senen Dijarah Massa saat Aksi Demo 28-29 Agustus 2025
-
Investor Asing Pelototi Rentetan Demo Hingga Ojol Tewas, Aksi Jual Marak
-
IHSG Ikut Berduka, Anjlok 2,27 Persen Siang Ini
-
5 Fakta Kematian Affan Kurniawan, Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
-
Harga Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Dipatok Rp 1.964.000 per Gram
Terkini
-
Saldo Gratis Masuk Dompet Digital? Cek Link Dana Kaget Terbaru!
-
Langkah Strategis Sambut IKN, PPU Kirim 11 Pelajar Kuliah ke Bali dengan Beasiswa Penuh
-
Satpol PP Samarinda Pasang Banner Larangan Jualan di Trotoar APT Pranoto
-
Pemkot Bontang Batasi Waktu Tinggal Rusunawa, Hanya Dua Periode
-
Siapa Isi IKN Lebih Dulu? DPR Dorong BUMN, Erick Thohir: Nanti...