SuaraKaltim.id - Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah-Rendi Solihin masih belum pasti dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Ajib mengatakan bahwa KPU Pusat telah menerbitkan surat nomor : 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi sesuai Rekomendasi Bawaslu RI nomor: 075/K. Bawaslu/ PM.06.00/XI/2020 kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Surat tersebut telah diterima oleh KPU Kutai Kartanegara sejak diterbitkan 17 Nopember 2020, dan terhitung sejak diterima surat KPU Kukar hingga tujuh hari ke depan, maka KPU Kukar akan melakukan klarifikasi, mencari bukti terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu RI," kata Najib seperti dilansir Antara pada Sabtu (21/11/2020).
Dijelaskannya, KPU Kukar akan meminta klarifikasi kepada Direktorat Jendral Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Disdukcapil, camat, lurah dan terlapor Edi Damansyah.
Baca Juga: Paslon Tunggal Diambang Diskualifikasi, Pilkada Kukar Terancam Ditunda
Menurut Ajib klarifikasi tersebut merupakan salah satu tindak lanjut pengkajian surat rekomendasi Bawaslu RI yang berpedoman pada pasal 18 PKPU RI Nomor 25 tahun 2013.
Ajib menambahkan KPU Provinsi Kaltim akan terus melakukan monitoring kinerja KPU Kukar selama proses pencarian data dan informasi tersebut.
"Sejauh ini tahapan pilkada di Kukar tetap berjalan seperti biasa, meski personel KPU juga disibukan dengan klarifikasi dugaaan pelanggaran pemilu," imbuhnya.
Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris menambahkan bahwa keputusan terkait rekomendasi Bawaslu RI tersebut menjadi kewenangan KPU Pusat.
"Kami tetap akan melaksanakan arahan dan petunjuk KPU RI, bisa jadi antara KPU dan Bawaslu terjadi beda pendapat terkait penafsiran aturan Pilkada," katanya.
Baca Juga: Pilkada Kukar: Pasangan Edi-Rendi Terancam Didiskualifikasi
Diketahui Bawaslu RI menemukan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar 2024 atau petahana disebut telah melanggar Pasal 71 ayat 3 di UU pilkada yang berbunyi;
“Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.”
Atas temuan itu Bawaslu RI merekomendasikan KPU Kukar melalui KPU RI untuk membatalkan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar di Pilkada 2020.
Pilkada di Kukar hanya diikuti oleh satu pasang calon yakni Edi Damansyah-Rendi Solihin atau calon tunggal, sehingga bila rekomendasi Bawaslu RI tersebut dilaksanakan maka Pilkada di Kukar akan ditunda pelaksanaannya. (Antara)
Berita Terkait
-
Apa Motif Jokowi Turun Kampanye di Pilkada? Jawaban Netizen di X Nyelekit: Gabut, Sepi Job hingga Nyambi jadi Jurkam
-
Jokowi Ajak Semua Pihak Dukung Ridwan Kamil, Target Menang Telak Seperti Pilpres!
-
Jokowi Ikut Kampanye RK-Suswono Jadi Sorotan, Gerindra Pasang Badan: Beliau Punya Hak Beri Dukungan
-
Djarot PDIP Singgung Jokowi yang Blak-blakan Dukung RK-Suswono: Gusti Allah Mboten Sare
-
Bongkar Politik Identitas di Pilkada 2024, KPU Jabar: Ada Timses Cabup Lantang Teriak 'Pilih Putra Daerah'
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Pilihan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
-
Prabowo Mau Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah
-
LIVE REPORT Kondisi SUGBK Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Terkini
-
Tim Hukum Rudy-Seno Laporkan Oknum Paslon 01 Atas Dugaan Politik Uang
-
Fokus Penanganan Stunting, PPU Lampaui Target Nasional dengan Penurunan 11,55 Persen
-
Bandara IKN Siap Sambut Penerbangan Komersial, Proyeksi 2026
-
Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas TAPPD, Pemkot Siapkan Tindak Lanjut
-
Bawaslu Bontang Tegaskan, Tuduhan Politik Uang Oknum RT Tidak Terbukti