SuaraKaltim.id - Rekomendasi diskualifikasi yang dikeluarkan Bawaslu RI untuk calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah dianggap tidak tepat.
Sebab, Edi merupakan pasangan tunggal yang melawan kolom kosong. Sementara pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 adalah untuk pasangan calon (paslon) yang merugikan paslon lain.
“Pada kasus ini, Bawaslu tidak cukup hati-hati. Sebab, pasal tersebut tidak berlaku karena sudah berubah di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016," kata Pengamat politik dan hukum Kalimantan Timur, Surya Irfani.
Menurutnya, pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntukan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sehingga, lanjut dia, pasal yang dikenakan pada Edi Damasyah tidak tepat sasaran.
Apalagi, lanjut dia, pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, sudah tidak berlaku karena disebut disitu ketententuan pasal 71 diubah menjadi Nomor 10 tahun 2016
"Makna salah satu pasangan calon, berarti paslon lebih dari satu. Kukar itu Paslon tunggal. Pertanyaannya, siapa yang dirugikan siapa yang diuntungkan, tidak relevan dong kalau Paslon tunggal," sebutnya.
Sehingga, Surya menyebut keputusan Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi Edi Damasyah juga tidak tepat.
"Bawaslu terkesan tidak hati-hati dan tergesa-gesa mengenakan pasal yang tidak berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Segera Naik Penyidikan, KPK Bidik Cakada Pilkada 2020 Diduga Korupsi
Disinggung terkait kolom kosong, Surya menjelaskan jika kolom kosong bukan peserta Pemilu.
Sehingga, pendukung atau relawan kolom kosong tidak seharusnya menuntut paslon tunggal, sebab suatu hal apapun.
“Ada contohnya seperti di Balikpapan. Ketika kuasa hukum menuntut tidak memenuhi unsur, karena Kolom kosong bukan peserta pemilu. Kolom kosong bukan subjek pilkada. Tapi di sisi lain, ada saja yang sering menganggu paslon. Ini seakan menjadi peserta, padahal bukan," ucapnya.
Untuk itu, lanjut dia, publik harus diberi tahu dengan jelas terkait kolom kosong. Masyarakat harus diberi pemahaman, bahwa kolom kosong bukan peserta Pemilu.
“Filosofi lahirnya putusan MK, pada prinsipnya kolom kosong itu ruang bagi siapapun yang tidak sepakat dengan calon tunggal. Bila tidak setuju, tinggal menentukan saat pemilihan di kotak suara," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar mengatakan hingga hari ini, Rabu (18/11/2020), surat rekomendasi dari Bawaslu RI belum sampai di Kaltim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Anda Lemas dan Cepat Lelah? Mungkin Mengalami Penyakit Ini
-
BMKG: Pasang Laut Maksimum di Kaltim Terjadi 2130 Oktober, Jangan Abai Peringatan!
-
Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
-
Internet Gratis Menyapa Pelosok Kukar, Kaltim Percepat Akses Digital Desa
-
Masjid Banyak Belum Bersertipikat, Pemerintah Waspadai Potensi Konflik Lahan di Kaltim