SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersikukuh untuk tetap melanjutkan tahapan pilkada, meski Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon Edi Damansyah-Rendi Solihin.
KPU Kukar berdalih, mereka belum menerima surat rekomendasi tersebut secara resmi.
Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin memastikan pihaknya hingga hari ini belum menerima surat dari Bawaslu secara resmi.
"Jika suratnya kami terima, KPU Kukar akan melakukan kajian dan hasil kajian tersebut yang akan dijadikan acuan untuk mengambil keputusan apakah akan menjalankan atau tidak rekomendasi tersebut," kata Amin, Senin (16/11/2020).
Dalam kajian dan pengambilan keputusan, kata Amin, pihaknya menjamin tidak ada intervensi.
KPU Kukar akan melakukan kajian dan paling lambat selama 7 hari akan mengambil keputusan setalah surat resmi diterima.
“Karena tidak mungkin kami melakukan kajian hanya dua hari. Kami tetap akan koordinasi. Kalau sesuai aturan, hasil kajian itu yang menjadi acuan,” kata Amin.
Ratusan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Kukar yang terletak di Jalan Woltermonginsidi, Tenggarong. Mereka menuntut agar KPU Kukar tetap menjalankan tahapan Pilkada.
"Kami berharap agar KPU Kukar tetap melanjutkan tahapan pilkada, yang di mana saat ini masyarakat Kukar menginginkan untuk memilih pemimpinnya," kata Korlap Aksi, Al Komar.
Baca Juga: Tongkang Batu Bara Hanyut Jadi Penyebab Retaknya Jembatan Dondang di Kukar
Menurut Komar, Surat Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 yang merekomendasikan membatalkan pencalonan Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dianggap cacat hukum.
“Suratnya itu cacat hukum, Semoga Pilkada yang ada di Kukar tetap lanjut,” kata Komar.
Sementara itu, Ketua PDIP Kukar Solikin sekaligus kuasa hukum Edi Damansyah – Rendi Solihin menekankan dirinya tidak ingin berkomentar jika surat antara pihak Bawaslu dan KPU belum jelas.
“Namun, kami tetap menyiapkan langkah-langkah hukum apa saja yang akan kami tempuh jika memang surat rekomendasi itu ditindaklanjuti,” kata Solikin.
Sebelumnya, Bawaslu RI mengeluarkan surat rekomendasi diskualifikasi calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah.
Edi disebut-sebut melakukan pelanggaran Pemilu. Dia kemudian dilaporkan oleh Ketua Tim Pemenang Kolom Kosong ke Bawaslu RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkotika Jadikan Kasatnarkoba Polres Kukar Tersangka
-
Kasatnarkoba Polres Kukar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
-
Gubernur Rudy Mas'ud Jawab Isu Pemberhentian PPPK di Tengah Efisiensi
-
Kapolda Kaltim Sebut Kasatnarkoba Kukar Diamankan Terkait Kasus Narkotika
-
Akademisi Kritik Insiden LCC Empat Pilar MPR: Stop Bikin Siswa Jadi Mesin Fotokopi