SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersikukuh untuk tetap melanjutkan tahapan pilkada, meski Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon Edi Damansyah-Rendi Solihin.
KPU Kukar berdalih, mereka belum menerima surat rekomendasi tersebut secara resmi.
Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin memastikan pihaknya hingga hari ini belum menerima surat dari Bawaslu secara resmi.
"Jika suratnya kami terima, KPU Kukar akan melakukan kajian dan hasil kajian tersebut yang akan dijadikan acuan untuk mengambil keputusan apakah akan menjalankan atau tidak rekomendasi tersebut," kata Amin, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: Tongkang Batu Bara Hanyut Jadi Penyebab Retaknya Jembatan Dondang di Kukar
Dalam kajian dan pengambilan keputusan, kata Amin, pihaknya menjamin tidak ada intervensi.
KPU Kukar akan melakukan kajian dan paling lambat selama 7 hari akan mengambil keputusan setalah surat resmi diterima.
“Karena tidak mungkin kami melakukan kajian hanya dua hari. Kami tetap akan koordinasi. Kalau sesuai aturan, hasil kajian itu yang menjadi acuan,” kata Amin.
Ratusan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Kukar yang terletak di Jalan Woltermonginsidi, Tenggarong. Mereka menuntut agar KPU Kukar tetap menjalankan tahapan Pilkada.
"Kami berharap agar KPU Kukar tetap melanjutkan tahapan pilkada, yang di mana saat ini masyarakat Kukar menginginkan untuk memilih pemimpinnya," kata Korlap Aksi, Al Komar.
Baca Juga: Pembatalan Calon Bupati Kukar Edi Damasyah, KPU Kukar Tunggu Arahan KPU RI
Menurut Komar, Surat Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 yang merekomendasikan membatalkan pencalonan Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dianggap cacat hukum.
“Suratnya itu cacat hukum, Semoga Pilkada yang ada di Kukar tetap lanjut,” kata Komar.
Sementara itu, Ketua PDIP Kukar Solikin sekaligus kuasa hukum Edi Damansyah – Rendi Solihin menekankan dirinya tidak ingin berkomentar jika surat antara pihak Bawaslu dan KPU belum jelas.
“Namun, kami tetap menyiapkan langkah-langkah hukum apa saja yang akan kami tempuh jika memang surat rekomendasi itu ditindaklanjuti,” kata Solikin.
Sebelumnya, Bawaslu RI mengeluarkan surat rekomendasi diskualifikasi calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah.
Edi disebut-sebut melakukan pelanggaran Pemilu. Dia kemudian dilaporkan oleh Ketua Tim Pemenang Kolom Kosong ke Bawaslu RI.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu Sore Ini, Buruan Klaim Segera
-
Cari Mobil Bekas di Bawah Rp60 Juta? Ini Rekomendasi Irit BBM, Pajak Murah, dan Cocok di Perkotaan
-
Saldo DANA Kaget Siap Dibagikan! Klaim Sekarang Lewat 5 Link Ini, Berkesempatan Dapat Rp449 Ribu!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru Berhadiah Saldo Gratis Ratusan Ribu, Jangan Sampai Terlambat!
-
7 HP Murah Anti Air dan Tahan Banting Juni 2025, Mulai Rp 1,5 Juta dan Desain Stylish!