Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Rabu, 18 November 2020 | 20:44 WIB
Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah. [foto: facebook Edi Damansyah]

Sehingga, pendukung atau relawan kolom kosong tidak seharusnya menuntut paslon tunggal, sebab suatu hal apapun.

“Ada contohnya seperti di Balikpapan. Ketika kuasa hukum menuntut tidak memenuhi unsur, karena Kolom kosong bukan peserta pemilu. Kolom kosong bukan subjek pilkada. Tapi di sisi lain, ada saja yang sering menganggu paslon. Ini seakan menjadi peserta, padahal bukan," ucapnya.

Untuk itu, lanjut dia, publik harus diberi tahu dengan jelas terkait kolom kosong. Masyarakat harus diberi pemahaman, bahwa kolom kosong bukan peserta Pemilu.

“Filosofi lahirnya putusan MK, pada prinsipnya kolom kosong itu ruang bagi siapapun yang tidak sepakat dengan calon tunggal. Bila tidak setuju, tinggal menentukan saat pemilihan di kotak suara," jelasnya.

Baca Juga: Segera Naik Penyidikan, KPK Bidik Cakada Pilkada 2020 Diduga Korupsi

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar mengatakan hingga hari ini, Rabu (18/11/2020), surat rekomendasi dari Bawaslu RI belum sampai di Kaltim.

Sesuai kedudukan kelembagaan, pihaknya hanya menunggu keputusan dari Lembaga pusat.

“ Kalau perkembangannya kita juga tidak tahu seperti apa, Bawaslu Kaltim tidak dapat tembusan dari Bawaslu RI. Laporan kan di Bawaslu RI jadi penanganan nya harus di Bawaslu RI,” sebutnya.

Sejauh ini, kata dia, KPU Kabupaten Kukar masih terus menjalankan tahapan Pilkada. Pasalnya, sesuai domain KPU Kukar, hanya menunggu proses pemberhentian dari KPU RI.

“Kita akan tunggu apapun hasil dari keputusan dan langkah KPU. Ini tanggung jawab kita semua khususnya masyarakat Kukar,” katanya.

Baca Juga: Siap-siap Ibu Kota Negara Pindah, Pemkab Kukar Kembangkan Lahan Pertanian

Dia meminta masyarakat Kukar untuk tetap kondusif. Sebab, jika kemudian terjadi gejolak terkait Pilkada Kukar, masyarakat Kukar sendiri yang dirugikan.

Load More