SuaraKaltim.id - Relawan kolom kosong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengawal surat rekomendasi Bawaslu RI yang mendiskualifikasi Petahana Kukar.
Dikatakan Relawan Kolom Kosong, Fandi Ngayau, pihaknya mendatangi KPK pada tanggal 13 November 2020 dan mengadukan tindak pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Kukar, Edi Damasyah.
“Kami ingin surat rekomendasi dari Bawaslu RI itu tetap aman. Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk upaya-upaya melakukan pendekatan kepada oknum-oknum baik itu KPU RI, KPU Propinsi, maupun KPU Kukar dengan suatu imbalan,” kata Fendi, Selasa (17/11/2020).
Dijelaskan dia, surat rekomendasi Bawaslu RI seharusnya sudah sampai ke KPU RI dan diteruskan hingga ke KPU Kabupaten Kukar. Namun hingga kini, KPU Kukar menyebut surat itu belum sampai.
“Terasa agak lambat untuk sampai ke mari, tapi batasnya memang 7 hari. Ya kami paham jika KPU Kukar masih tetap melanjutkan tahapan Pilkada sampai surat rekomendasi itu resmi diterima. Kita tunggu saja,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya fokus mengawal surat rekomendasi Bawaslu RI. Menurutnya, sangat penting bagi penegak hukum seperti Kepolisian RI dan khususnya KPK untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.
Agar tidak terjadi tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi, atau melakukan upaya penindakan apabila terjadi tindak pidana menjanjikan dan atau memberikan sesuatu kepada penyelenggara.
“Kami menempuh jalur ini bertujuan untuk menjaga demokrasi agar tetap berjalan dengan sehat dan terbebas dari tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Berikut poin-poin yang disampaikan Relawan Kolom Kosong pada KPK dan KPU Kukar :
Baca Juga: Belum Terima Surat Rekomendasi, KPU Kukar Tetap Jalankan Tahapan Pilkada
1. Meminta KPK RI dan Kepolisian RI untuk melakukan pengawasan dan pencegahan secara komprehensif selama proses tindak lanjut rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara;
2. Meminta kepada KPK RI agar melakukan upaya penindakan apabila terjadi tindak pidana korupsi di kabupaten Kutai Kartanegara;
3. Menuntut agar KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tetap menjaga integritas, netralitas dan keprofesionalannya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
4. Menuntut agar KPU Kabupaten Kutai Kartanegara agar segera melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu RI.
5. Meminta kepada masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara dan para aktivis pro demokrasi untuk secara bersama-sama melakukan pengawasan kepada Penyelenggara Pemilihan khususnya kepada KPU RI, KPU Propinsi Kalimantan Timur, dan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dan sekaligus memastikan Rekomendasi Bawaslu RI dilaksanakan oleh KPU Kab. Kutai Kartanegara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkotika Jadikan Kasatnarkoba Polres Kukar Tersangka
-
Kasatnarkoba Polres Kukar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
-
Gubernur Rudy Mas'ud Jawab Isu Pemberhentian PPPK di Tengah Efisiensi
-
Kapolda Kaltim Sebut Kasatnarkoba Kukar Diamankan Terkait Kasus Narkotika
-
Akademisi Kritik Insiden LCC Empat Pilar MPR: Stop Bikin Siswa Jadi Mesin Fotokopi