SuaraKaltim.id - Relawan kolom kosong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengawal surat rekomendasi Bawaslu RI yang mendiskualifikasi Petahana Kukar.
Dikatakan Relawan Kolom Kosong, Fandi Ngayau, pihaknya mendatangi KPK pada tanggal 13 November 2020 dan mengadukan tindak pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Kukar, Edi Damasyah.
“Kami ingin surat rekomendasi dari Bawaslu RI itu tetap aman. Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk upaya-upaya melakukan pendekatan kepada oknum-oknum baik itu KPU RI, KPU Propinsi, maupun KPU Kukar dengan suatu imbalan,” kata Fendi, Selasa (17/11/2020).
Dijelaskan dia, surat rekomendasi Bawaslu RI seharusnya sudah sampai ke KPU RI dan diteruskan hingga ke KPU Kabupaten Kukar. Namun hingga kini, KPU Kukar menyebut surat itu belum sampai.
“Terasa agak lambat untuk sampai ke mari, tapi batasnya memang 7 hari. Ya kami paham jika KPU Kukar masih tetap melanjutkan tahapan Pilkada sampai surat rekomendasi itu resmi diterima. Kita tunggu saja,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya fokus mengawal surat rekomendasi Bawaslu RI. Menurutnya, sangat penting bagi penegak hukum seperti Kepolisian RI dan khususnya KPK untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.
Agar tidak terjadi tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi, atau melakukan upaya penindakan apabila terjadi tindak pidana menjanjikan dan atau memberikan sesuatu kepada penyelenggara.
“Kami menempuh jalur ini bertujuan untuk menjaga demokrasi agar tetap berjalan dengan sehat dan terbebas dari tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Berikut poin-poin yang disampaikan Relawan Kolom Kosong pada KPK dan KPU Kukar :
Baca Juga: Belum Terima Surat Rekomendasi, KPU Kukar Tetap Jalankan Tahapan Pilkada
1. Meminta KPK RI dan Kepolisian RI untuk melakukan pengawasan dan pencegahan secara komprehensif selama proses tindak lanjut rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara;
2. Meminta kepada KPK RI agar melakukan upaya penindakan apabila terjadi tindak pidana korupsi di kabupaten Kutai Kartanegara;
3. Menuntut agar KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tetap menjaga integritas, netralitas dan keprofesionalannya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
4. Menuntut agar KPU Kabupaten Kutai Kartanegara agar segera melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu RI.
5. Meminta kepada masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara dan para aktivis pro demokrasi untuk secara bersama-sama melakukan pengawasan kepada Penyelenggara Pemilihan khususnya kepada KPU RI, KPU Propinsi Kalimantan Timur, dan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dan sekaligus memastikan Rekomendasi Bawaslu RI dilaksanakan oleh KPU Kab. Kutai Kartanegara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional