SuaraKaltim.id - Relawan kolom kosong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengawal surat rekomendasi Bawaslu RI yang mendiskualifikasi Petahana Kukar.
Dikatakan Relawan Kolom Kosong, Fandi Ngayau, pihaknya mendatangi KPK pada tanggal 13 November 2020 dan mengadukan tindak pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Kukar, Edi Damasyah.
“Kami ingin surat rekomendasi dari Bawaslu RI itu tetap aman. Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk upaya-upaya melakukan pendekatan kepada oknum-oknum baik itu KPU RI, KPU Propinsi, maupun KPU Kukar dengan suatu imbalan,” kata Fendi, Selasa (17/11/2020).
Dijelaskan dia, surat rekomendasi Bawaslu RI seharusnya sudah sampai ke KPU RI dan diteruskan hingga ke KPU Kabupaten Kukar. Namun hingga kini, KPU Kukar menyebut surat itu belum sampai.
Baca Juga: Belum Terima Surat Rekomendasi, KPU Kukar Tetap Jalankan Tahapan Pilkada
“Terasa agak lambat untuk sampai ke mari, tapi batasnya memang 7 hari. Ya kami paham jika KPU Kukar masih tetap melanjutkan tahapan Pilkada sampai surat rekomendasi itu resmi diterima. Kita tunggu saja,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya fokus mengawal surat rekomendasi Bawaslu RI. Menurutnya, sangat penting bagi penegak hukum seperti Kepolisian RI dan khususnya KPK untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.
Agar tidak terjadi tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi, atau melakukan upaya penindakan apabila terjadi tindak pidana menjanjikan dan atau memberikan sesuatu kepada penyelenggara.
“Kami menempuh jalur ini bertujuan untuk menjaga demokrasi agar tetap berjalan dengan sehat dan terbebas dari tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Berikut poin-poin yang disampaikan Relawan Kolom Kosong pada KPK dan KPU Kukar :
Baca Juga: Pembatalan Calon Bupati Kukar Edi Damasyah, KPU Kukar Tunggu Arahan KPU RI
1. Meminta KPK RI dan Kepolisian RI untuk melakukan pengawasan dan pencegahan secara komprehensif selama proses tindak lanjut rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara;
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bawaslu Awasi Ketat 8 Daerah PSU: Terindikasi Pelanggaran, Serang hingga Banjarbaru Jadi Sorotan
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
-
Rumah Sudah Digeledah, Hari Ini KPK Panggil Ahmad Ali Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
TERBARU! Link DANA Kaget: Klaim Saldo Gratis untuk Top Up FF!
-
3 Link DANA Kaget Saldo Gratis Langsung Cair, Waspadai Link Palsu!
-
Buru Saldo DANA Gratis Hari Ini Lewat Dana Kaget! Siapa Cepat, Dia Dapat!
-
BURUAN! Link DANA Kaget 25 April 2025 Masih Aktif, Saldo Gratis Menantimu!
-
Rebutan Saldo Gratis! Ini Link DANA Kaget Terbaru