Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Selasa, 17 November 2020 | 09:04 WIB
Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah. [foto: facebook Edi Damansyah]

SuaraKaltim.id - Relawan kolom kosong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengawal surat rekomendasi Bawaslu RI yang mendiskualifikasi Petahana Kukar.

Dikatakan Relawan Kolom Kosong, Fandi Ngayau, pihaknya mendatangi KPK pada tanggal 13 November 2020 dan mengadukan tindak pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Kukar, Edi Damasyah.

“Kami ingin surat rekomendasi dari Bawaslu RI itu tetap aman. Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk upaya-upaya melakukan pendekatan kepada oknum-oknum baik itu KPU RI, KPU Propinsi, maupun KPU Kukar dengan suatu imbalan,” kata Fendi, Selasa (17/11/2020).

Dijelaskan dia, surat rekomendasi Bawaslu RI seharusnya sudah sampai ke KPU RI dan diteruskan hingga ke KPU Kabupaten Kukar. Namun hingga kini, KPU Kukar menyebut surat itu belum sampai.

Baca Juga: Belum Terima Surat Rekomendasi, KPU Kukar Tetap Jalankan Tahapan Pilkada

“Terasa agak lambat untuk sampai ke mari, tapi batasnya memang 7 hari. Ya kami paham jika KPU Kukar masih tetap melanjutkan tahapan Pilkada sampai surat rekomendasi itu resmi diterima. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya fokus mengawal surat rekomendasi Bawaslu RI. Menurutnya, sangat penting bagi penegak hukum seperti Kepolisian RI dan khususnya KPK untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.

Agar tidak terjadi tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi, atau melakukan upaya penindakan apabila terjadi tindak pidana menjanjikan dan atau memberikan sesuatu kepada penyelenggara.

“Kami menempuh jalur ini bertujuan untuk menjaga demokrasi agar tetap berjalan dengan sehat dan terbebas dari tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Berikut poin-poin yang disampaikan Relawan Kolom Kosong pada KPK dan KPU Kukar :

Baca Juga: Pembatalan Calon Bupati Kukar Edi Damasyah, KPU Kukar Tunggu Arahan KPU RI

1. Meminta KPK RI dan Kepolisian RI untuk melakukan pengawasan dan pencegahan secara komprehensif selama proses tindak lanjut rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara;

2. Meminta kepada KPK RI agar melakukan upaya penindakan apabila terjadi tindak pidana korupsi di kabupaten Kutai Kartanegara;

3. Menuntut agar KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tetap menjaga integritas, netralitas dan keprofesionalannya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;

4. Menuntut agar KPU Kabupaten Kutai Kartanegara agar segera melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu RI.

5. Meminta kepada masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara dan para aktivis pro demokrasi untuk secara bersama-sama melakukan pengawasan kepada Penyelenggara Pemilihan khususnya kepada KPU RI, KPU Propinsi Kalimantan Timur, dan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dan sekaligus memastikan Rekomendasi Bawaslu RI dilaksanakan oleh KPU Kab. Kutai Kartanegara.

Load More