SuaraKaltim.id - Setelah menggugat calon tunggal Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, Tim Advokat Relawan Kolom Kosong Kabupaten Kutai Kartanegara juga melaporkan kinerja Bawaslu Kaltim dan Bawaslu Kutai Kartanegara ke Bawaslu RI.
Tim Relawan Kolom Kosong Kabupaten Kukar menyebut, ada ketidaknetralan saat mereka melayangkan laporan adanya pelanggaran undang-undang oleh calon petahana.
“Ada beberapa pokok materi laporan kami itu yang pertama laporan terhadap dugaan pelanggaran netralitas dan ketidakprofesionalan Bawaslu Kutai Kartanegara dan Bawaslu Kalimantan Timur,” kata salah satu Tim Advokat Relawan Kolom Kosong, Maulana, Jumat (13/11/2020).
Maulana menjelaskan, seluruh materi gugatan dugaan pelanggaran itu sudah dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. Karena dianggap tidak ada respon, laporan itu kemudian dibawa ke Bawaslu Kaltim.
Tim Advokat Relawan Kolom Kosong juga mendapatkan perlakuan serupa saat di Bawaslu Kaltim. Laporan tersebut mandek sehingga laporan diteruskan ke Bawaslu RI.
“Kami laporan itu ke Bawaslu kabupaten dan provinsi. Dalam proses laporan itu kami mensinyalir ada ketidaknetralan dan tidak professional dari dua Bawaslu itu yang kami lihat,” katanya.
Sehingga laporan itu, katanya, diteruskan ke Bawaslu RI. Tim Advokat Relawan Kolom Kosong mengaku kecewa dengan kinerja Bawaslu Kukar dan Bawaslu Kaltim.
“Laporan ke Bawaslu RI itu kami kirim mersama materi hasil investigasi dugaan pelanggaran petahana,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara Muhammad Rahman yang dikonfirmasi terpisah masih irit bicara. Dia mengaku belum menerima Salinan putusan Bawaslu RI tersebut.
Baca Juga: Ini Penyebab Rekomendasi Pembatalan Edi Damansyah Jadi Calon Bupati Kukar
“Saya belum dapat salinannya. Saya gak bisa menjawab ya, (karena) saya belum mendapat putusannya. Kita menunggu dari pimpinan kita ya,” kata Rahman.
Pada tanggal 11 November 2020, Bawaslu RI mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan terkait penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Adhan itu disebutkan jika Calon Bupati Kutai Kartanegara yang merupakan petahana melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pada surat itu, Bawaslu RI merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan pencalonan atas nama Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat 5 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015.
Kontributor : Fatahillah Awaluddin
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkotika Jadikan Kasatnarkoba Polres Kukar Tersangka
-
Kasatnarkoba Polres Kukar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
-
Gubernur Rudy Mas'ud Jawab Isu Pemberhentian PPPK di Tengah Efisiensi
-
Kapolda Kaltim Sebut Kasatnarkoba Kukar Diamankan Terkait Kasus Narkotika
-
Akademisi Kritik Insiden LCC Empat Pilar MPR: Stop Bikin Siswa Jadi Mesin Fotokopi