SuaraKaltim.id - Rekomendasi diskualifikasi yang dikeluarkan Bawaslu RI untuk calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah dianggap tidak tepat.
Sebab, Edi merupakan pasangan tunggal yang melawan kolom kosong. Sementara pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 adalah untuk pasangan calon (paslon) yang merugikan paslon lain.
“Pada kasus ini, Bawaslu tidak cukup hati-hati. Sebab, pasal tersebut tidak berlaku karena sudah berubah di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016," kata Pengamat politik dan hukum Kalimantan Timur, Surya Irfani.
Menurutnya, pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntukan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sehingga, lanjut dia, pasal yang dikenakan pada Edi Damasyah tidak tepat sasaran.
Apalagi, lanjut dia, pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, sudah tidak berlaku karena disebut disitu ketententuan pasal 71 diubah menjadi Nomor 10 tahun 2016
"Makna salah satu pasangan calon, berarti paslon lebih dari satu. Kukar itu Paslon tunggal. Pertanyaannya, siapa yang dirugikan siapa yang diuntungkan, tidak relevan dong kalau Paslon tunggal," sebutnya.
Sehingga, Surya menyebut keputusan Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi Edi Damasyah juga tidak tepat.
"Bawaslu terkesan tidak hati-hati dan tergesa-gesa mengenakan pasal yang tidak berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Segera Naik Penyidikan, KPK Bidik Cakada Pilkada 2020 Diduga Korupsi
Disinggung terkait kolom kosong, Surya menjelaskan jika kolom kosong bukan peserta Pemilu.
Sehingga, pendukung atau relawan kolom kosong tidak seharusnya menuntut paslon tunggal, sebab suatu hal apapun.
“Ada contohnya seperti di Balikpapan. Ketika kuasa hukum menuntut tidak memenuhi unsur, karena Kolom kosong bukan peserta pemilu. Kolom kosong bukan subjek pilkada. Tapi di sisi lain, ada saja yang sering menganggu paslon. Ini seakan menjadi peserta, padahal bukan," ucapnya.
Untuk itu, lanjut dia, publik harus diberi tahu dengan jelas terkait kolom kosong. Masyarakat harus diberi pemahaman, bahwa kolom kosong bukan peserta Pemilu.
“Filosofi lahirnya putusan MK, pada prinsipnya kolom kosong itu ruang bagi siapapun yang tidak sepakat dengan calon tunggal. Bila tidak setuju, tinggal menentukan saat pemilihan di kotak suara," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar mengatakan hingga hari ini, Rabu (18/11/2020), surat rekomendasi dari Bawaslu RI belum sampai di Kaltim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya