- Polresta Samarinda akhirnya menangkap dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi.
- Polisi tak sampai 12 jam untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut.
- Kasus ini berawal saat warga menemukan jenazah wanita dengan kondisi mengenaskan.
SuaraKaltim.id - Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan membekuk dua pelakunya hanya dalam kurun waktu kurang dari 12 jam.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengaku pihaknya tak memerlukan untuk mengamankan dua pelaku pembunuhan tersebut.
"Hanya dalam jangka waktu tidak sampai dari 12 jam, jajaran kami sudah bisa mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku utama peristiwa mutilasi ini," ujar Kapolresta dikutip dari Antara, Minggu (22/3/2026).
Kasus ini bermula ketika warga menemukan jenazah perempuan berinisial S (35) dalam kondisi terpotong menjadi tujuh bagian di Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda pada hari pertama Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026).
Hendri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari gerak cepat tim Inafis yang mengidentifikasi sidik jari jenazah dalam waktu kurang dari dua jam setelah dievakuasi.
Berbekal identitas tersebut, tim gabungan segera melacak jejak orang-orang terdekat korban hingga akhirnya membekuk suami siri korban berinisial J (53) dan seorang wanita berinisial R (56).
Penyelidikan maraton kepolisian secara mengejutkan membongkar fakta bahwa pembunuhan berencana dan skenario pembuangan jasad korban ini telah disurvei serta disusun oleh kedua pelaku sejak Januari 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, motif kejahatan ini dipicu oleh rasa sakit hati akibat tuduhan perselingkuhan sekaligus adanya niat serakah para pelaku untuk menguasai harta benda berharga milik korban," ungkap Hendri.
Aksi tersebut dieksekusi pada Kamis (19/3/2026) dini hari, di mana tersangka J menganiaya korban secara brutal menggunakan balok kayu ulin hingga tewas.
Demi mempermudah proses evakuasi jasad dan menghilangkan jejak kejahatan, kedua pelaku memotong tubuh korban menggunakan mandau sebelum membuangnya ke lokasi tersembunyi yang telah mereka siapkan sebelumnya, di kawasan Sempaja Utara.
Polisi lantas menyisir seluruh rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi hingga berhasil meringkus J yang sedang bersembunyi di sebuah masjid, menyusul penangkapan R di kediamannya.
"Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan dan dijerat hukum Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun," ujar Hendri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi