- Polresta Samarinda akhirnya menangkap dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi.
- Polisi tak sampai 12 jam untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut.
- Kasus ini berawal saat warga menemukan jenazah wanita dengan kondisi mengenaskan.
SuaraKaltim.id - Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan membekuk dua pelakunya hanya dalam kurun waktu kurang dari 12 jam.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengaku pihaknya tak memerlukan untuk mengamankan dua pelaku pembunuhan tersebut.
"Hanya dalam jangka waktu tidak sampai dari 12 jam, jajaran kami sudah bisa mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku utama peristiwa mutilasi ini," ujar Kapolresta dikutip dari Antara, Minggu (22/3/2026).
Kasus ini bermula ketika warga menemukan jenazah perempuan berinisial S (35) dalam kondisi terpotong menjadi tujuh bagian di Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda pada hari pertama Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026).
Hendri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari gerak cepat tim Inafis yang mengidentifikasi sidik jari jenazah dalam waktu kurang dari dua jam setelah dievakuasi.
Berbekal identitas tersebut, tim gabungan segera melacak jejak orang-orang terdekat korban hingga akhirnya membekuk suami siri korban berinisial J (53) dan seorang wanita berinisial R (56).
Penyelidikan maraton kepolisian secara mengejutkan membongkar fakta bahwa pembunuhan berencana dan skenario pembuangan jasad korban ini telah disurvei serta disusun oleh kedua pelaku sejak Januari 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, motif kejahatan ini dipicu oleh rasa sakit hati akibat tuduhan perselingkuhan sekaligus adanya niat serakah para pelaku untuk menguasai harta benda berharga milik korban," ungkap Hendri.
Aksi tersebut dieksekusi pada Kamis (19/3/2026) dini hari, di mana tersangka J menganiaya korban secara brutal menggunakan balok kayu ulin hingga tewas.
Demi mempermudah proses evakuasi jasad dan menghilangkan jejak kejahatan, kedua pelaku memotong tubuh korban menggunakan mandau sebelum membuangnya ke lokasi tersembunyi yang telah mereka siapkan sebelumnya, di kawasan Sempaja Utara.
Polisi lantas menyisir seluruh rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi hingga berhasil meringkus J yang sedang bersembunyi di sebuah masjid, menyusul penangkapan R di kediamannya.
"Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan dan dijerat hukum Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun," ujar Hendri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit