SuaraKaltim.id - Seorang pria di Kota Samarinda kini harus merasakan ditahan dalam sel penjara. Pasalnya, pemuda bernama Efran Dinata mencuri ikan cupang milik penjual ikan hias yang kini tengah digandrungi di masa Pandemi Covid-19.
Tak tanggung-tanggung, Efran diduga mencuri puluhan ekor ikan cupang pada Minggu (22/11/2020) dini hari, sekira Pukul 03.11 WITA.
Sang korban, Riezky Theodore Rimbawan warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang Syahdan, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, melaporkan aksi kriminal Efran tersebut kepada polisi.
Riezky sendiri dikenal sebagai pedagang ikan cupang. Namun cupang yang dijualnya mayoritas berkualitas tinggi, dengan harga bervariatif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta maupun lebih.
Kepada Suarakaltim.id, Riezky mengaku bahwa ikan cupang dagangannya yang hilang dicuri itu ada sebanyak 35 ekor.
"Ikan-ikan saya itu, saya taruh di depan rumah. Tidak pake teralis cuman ditutup pagar kayu saja," ucapnya, Rabu (25/11/2020).
Riezky mengetahui ikan cupang dagangannya hilang dicuri, saat hendak memberikan makan di pagi hari.
"Pas saya lihat sudah banyak yang hilang. Pas saya cek CCTV ternyata ada yang ambil subuh hari," imbuhnya.
Akibat pencurian itu, Riezky mengaku rugi hingga Rp 50 juta. Tak rela ikannya hilang dicuri begitu saja, Riezky lantas melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota.
Baca Juga: Demi Hobi, Pria Ini Rela Tukarkan Emas Batangan dengan Ikan Cupang
Tiga hari berselang setelah aksi pencurian, identitas pelaku pun berhasil dikantongi.
Dia bersama aparat kepolisian Polsek Samarinda Kota dengan dibantu Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Pelita Samarinda, mencoba memancing pelaku pencurian untuk keluar dari persembunyiannya.
Seorang anggota FKPM menyamar sebagai calon pembeli. Pelaku pun terpancing dan berjanjian akan bertemu di Jalan Biola, Gang Manunggal 8, Kecamatan Samarinda Kota pada Selasa malam (24/11/2020) malam tadi, sekira pukul 21.00 Wita.
"Ketika terpancing, pelaku langsung kami amankan. Kemudian pelaku langsung kami giring menuju tempatnya menyembunyikan ikan lainnya," kata Kanit Reskrim Iptu Suyatno Rabu (25/11/2020) sore.
Oleh petugas, Efran diminta untuk menunjukan dimana ikan cupang hasil curiannya itu disimpan. Ia kemudian mengarahkan petugas ke rumah indekos huniannya. Disana petugas langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 41 ekor ikan cupang siap jual. Seluruh ikan itu diduga hasil curiannya selama ini dilokasi berbeda. Meski ada puluhan ekor ikan cupang, namun di mata hukum hanya ada delapan ekor yang masuk memenuhi unsur pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Perkuat Proteksi Rekening demi Menjamin Keamanan Transaksi Nasabah