Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 30 November 2020 | 12:01 WIB
Ilustrasi guru honorer

Kewenangan diberikan kepada masing-masing pimpinan OPD atau SKPD untuk melihat dan mengawasi kinerja pegawai di bawahnya. (Antara)

Load More