SuaraKaltim.id - Kabar gembira bagi guru berstatus tenaga honorer lepas (THL) atau guru honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, gaji guru honorer di daerah calon ibu kota negara tersebut bakal naik menjadi Rp3,4 juta atau setara upah minimum kabupaten (UMK) pada 2021.
Untuk menguatkan kabar tersebut, saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara menyusun peraturan bupati.
"Rancangan peraturan bupati yang disusun mengatur pola kinerja tenaga honorer," jelas Kepala BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin ketika dihubungi Antara di Penajam.
Ia menjelaskan, regulasi itu mengatur tuntutan jam kerja dan target sasaran kinerja THL yang harus dicapai sebagai konsekuensi kenaikan gaji senilai Rp3,4 juta per orang.
Baca Juga: Guru Honorer Bisa Diangkat PPPK, Herman Deru: Jangan Sampai Ada Terlewat!
Kinerja tenaga honorer ke depan tegas Khairuddin, dipastikan tidak jauh beda dengan dan ASN (aparatur sipil negara) atau PNS (pegawai negeri sipil).
BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara akan memetakan sebanyak 3.155 THL sesuai kebutuhan OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah).
Sejumlah sanksi juga disiapkan BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara bagi tenaga honorer sebagai persiapan kenaikan gaji pada 2021.
Sanksi yang disiapkan salah satunya menurut Khairuddin, bagi THL yang absen atau tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan dapat langsung dipecat.
"Sejumlah aturan disusun bagi tenaga honorer agar kenaikan gaji dapat diikuti dengan meningkatnya kinerja para para THL," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Minta Revisi UMK Dari 0 Persen Jadi 6,51 Persen
Ia menjelaskan, pola kinerjanya akan diatur di mana THL yang absen selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan, maka akan langsung diberhentikan.
Berita Terkait
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Produk UMKM Bisa Go Global Lewat Pertamina UMK Academy
-
Lima UMK Binaan Pelindo Bukukan Transaksi Hingga Rp 324 Juta
-
Kesejahteraan Psikologis Guru Honorer, Solusi atau Ilusi?
-
Kisah Inspiratif dari NTT: Guru Honorer Berjuang Demi Pendidikan di Desa Terpencil
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim
-
Banjir di Jantung IKN, Alarm Dini untuk Infrastruktur Penyangga