SuaraKaltim.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan tengah melakukan penyelidikan intensif atas dugaan aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Samarinda Utara.
Insiden tersebut pertama kali terungkap pada 5 April 2025 saat tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan pengecekan lapangan dan mendapati aktivitas pembukaan lahan untuk pertambangan batubara.
Alat berat tampak digunakan untuk mengupas dan menggali tanah, menyebabkan kerusakan vegetasi di kawasan hutan seluas 3,26 hektare.
Namun, sehari berselang, pada 6 April 2025, pelaku meninggalkan lokasi secara diam-diam, menarik keluar seluruh alat berat mereka dalam aksi yang disebut “hit and run.”
Menanggapi laporan dari Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Dirjen Gakkum KLHK, Januanto, segera memerintahkan tim Polisi Kehutanan dan penyidik Balai Gakkum turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Terima kasih atas perhatian dan peran serta publik dalam mengawal upaya penyelamatan kawasan hutan, termasuk hutan pendidikan. Ini bentuk kejahatan serius yang harus diusut tuntas,” ujar Januanto dalam keterangan resminya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (10/04/2024).
Ia menambahkan, perlindungan terhadap Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) harus diperkuat, mengingat peran strategisnya sebagai pusat pendidikan, pelatihan, dan laboratorium alam bagi civitas akademika.
“Perlu kerja sama lintas sektor untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan kawasan seperti KHDTK agar tidak menjadi sasaran eksploitasi ilegal,” tegasnya.
Sebagai informasi, kawasan KHDTK dikelola berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan memiliki fungsi vital dalam mendukung pendidikan kehutanan di Indonesia.
Baca Juga: Usut Tuntas! Gakkum LHK Telusuri Penyerobotan Lahan KHDTK Unmul
Civitas Akademika Unmul Serukan Proses Hukum Pelaku Penyerobotan Lahan KHDTK
Civitas Akademika Universitas Mulawarman (Unmul) menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal dugaan penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake, Samarinda.
Seluruh elemen di lingkungan kampus menyuarakan sikap yang sama: mendesak agar pelaku pembukaan lahan segera diproses hukum oleh pihak berwenang.
Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Irawan Wijaya Kusuma, secara tegas menginstruksikan seluruh mahasiswa, dosen, dan unsur civitas akademika agar terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.
"Kami juga pastikan, dekan Fakultas Kehutanan Unmul menolak keras tawaran kerja sama beberapa waktu lalu dari perusahaan tambang untuk pengelolaan di area KHDTK," ucap Irawan, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Sebelumnya, Aliansi Rimbawan Bersatu menggelar aksi di depan GOR 27 September Unmul sebagai bentuk desakan terhadap penyelesaian kasus pembukaan lahan seluas 3,2 hektare oleh sebuah perusahaan tambang di area KHDTK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!