SuaraKaltim.id - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Kalimantan kini tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang yang diduga terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul).
Yakni, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Untuk menangani kasus ini, Gakkum telah membentuk tim khusus dan mulai mengumpulkan berbagai bukti dari lapangan.
Kepala Seksi Wilayah II Gakkum LHK, Anton Jumaedi, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani dugaan masuknya aktivitas tambang ke kawasan KHDTK tanpa izin.
"Kami akan komitmen, bahwa memang kalau ada dugaan tindak pidana seperti itu, akan kami tindak lanjuti," tuturnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (09/04/2025).
Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa Gakkum saat ini sedang fokus dalam proses pengumpulan bukti-bukti di lapangan, yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana oleh salah satu perusahaan tambang.
"Hari ini akan kami lakukan pendalaman-pendalaman, kami sudah bentuk tim juga untuk melakukan pendalaman-pendalaman terkait dengan kemarin yang kami turun ke lapangan," imbuh Anton.
Ia menambahkan, penyelidikan atas kasus ini perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Keterlibatan instansi kehutanan, kalangan akademisi, dan media massa dinilai penting agar penanganannya dapat berjalan optimal.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa proses penegakan hukum akan dijalankan secara bertahap.
Baca Juga: Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!
Langkah awal meliputi pengumpulan data, proses verifikasi, hingga analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang ditemukan.
"Soal penerapan sanksi ada beberapa macam, baik itu teguran, administrasi, perdata, hingga pidana. Sebelum ke sana, maka kami harus mendalami lebih lanjut kasusnya," bebernya.
Meskipun proses hukum masih berjalan, Anton mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan oleh pengelola KHDTK dalam menjaga dan melindungi kawasan tersebut.
Ia juga memastikan, Gakkum akan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran hukum di sektor lingkungan dan kehutanan, termasuk kasus yang menimpa KHDTK Unmul.
Diduga Serobot Lahan KHDTK, Koperasi Tambang Dilaporkan ke Gakkum
Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) melaporkan dugaan penyerobotan kawasan hutan yang termasuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) ke penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum LHK).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Jay Idzes Tarik Diri usai Tak Kunjung Dapat Klub Baru, Bagaimana Nasibnya di Venezia?
-
Regulasi 11 Pemain Asing, Guru Patrick Kluivert Dorong Pemain Lokal Hengkang dari Super League
-
Pelatih Irak Dibuat Pusing Timnas Indonesia Jelang Ronde 4: Kami Coba Hubungi, tapi...
-
5 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Adu Lezat Nasi Kotak Presiden 2025 vs Bubur Aneh di Piala Dunia Antarklub
Terkini
-
7 Pilihan Kaos Kaki Running Ternyaman, Hindari Cedera Tempuh Jarak Jauh
-
Demi IKN yang Aman, Polres PPU Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Benuo Taka
-
Melanggar Perda! Truk Tambang Diingatkan Tak Gunakan Jalan Umum
-
Mahulu dan Kubar Prioritas: Gratispol Jadi Alat Pemerataan Pendidikan Kaltim
-
IKN Tersendat di Pemaluan, Otorita Desak Penyelesaian Lahan