SuaraKaltim.id - Kasus dugaan penyerobotan lahan yang menjerat empat warga Desa Telemow di IKN berhadapan dengan PT ITCHI Kartika Utama telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU).
Pengacara publik LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi berharap, majelis hakim yang ditunjuk menangani kasus ini masih memiliki jiwa kemanusiaan dan berempati terhadap warga.
Hal ini disampaikan Fathul usai mendampingi keluarga empat warga Desa Telemow yang ditahan di Rutan Polres PPU, Selasa (18/03/2025) siang.
"Semoga majelis hakim yang tangani masih punya empati, masih punya jiwa kemanusiaaan, untuk tidak melakukan penahanan terhadap warga yang sedang ditahan di Rutan Polres PPU," kata Fathul, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (20/03/2025).
Baca Juga: Tol Balikpapan-IKN Siap untuk Mudik Lebaran 2025, Tapi Hanya Satu Arah!
Fathul menjelaskan, kasus ini telah resmi dilimpahkan ke PN PPU. Kepala pengadilan setempat telah menunjuk majelis hakim yang menangani kasus ini dan jadwal persidangan pun telah ditentukan.
Berdasarkan informasi, sidang perdana dijadwalkan pada 20 Maret 2025. Fathul menegaskan, keempat warga Desa Telemow mestinya tidak perlu ditahan.
Pasalnya, semua yang menjadi landasan Kejari PPU melakukan penahanan yakni ditakutkan menghilangkan barang bukti, kabur, dan mengulangi perbutan serupa, tidak pernah mereka lakukan selama kasus ini diproses sejak di Polda Kaltim.
Mereka selalu koorperatif. Selain itu, tiga dari empat warga yang ditahan termasuk lanjut usia dan sudah sakit-sakitan. Sementara seorang lainnya, memiliki anak kecil dan jadi tulang punggung keluarga.
"Tindak pidana macam ini tidak perlu ditahan, karena semua yang dikhawatirkan Kejaksaan itu tidak dilakukan. Jadi alasan penahanan ini terlalu subyektif," sebutnya.
Baca Juga: Proyek IKN Dilirik AIIB: Investasi 1 Miliar Dolar di Depan Mata?
LBH Samarinda bersana Aliansi Tanah untuk Rakyat berencana mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim ketika sidang berlangsung.
Berita Terkait
-
Kasus Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 14 Bidang Tanah di Lampung Selatan hingga Tangsel
-
Eks Pemain Sirkus OCI Minta Kapolri Cabut SP3 Kasus 1997, Jika Tidak Maka akan Ajukan Gugatan
-
Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Masih Pemulihan Usai Operasi, Jonathan Frizzy Tak Ditahan di Kasus Vape Obat Keras
-
Jonathan Frizzy Kini Jadi Tersangka Kasus Vape Ilegal, Kesetiaan Ririn Dwi Ariyanti Dipertanyakan
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Mobil Listrik Polytron G3 Diluncurkan: Harganya di Bawah Rp 300 Juta, Baterai Pakai Sistem Sewa
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Terkini
-
Janji Pendidikan Gratis Sampai S3, Apakah Gratispol Bisa Terwujud?
-
Laporan Ombudsman: 10 SMA/SMK Negeri di Kaltim Langgar Aturan Soal Dana Wisuda
-
Kejutan Saldo DANA Gratis dari Dana Kaget, Raih Kesempatan Dapat Uang Digital Langsung Masuk Dompet!
-
Skincare Idaman Tinggal Klik! Ini Cara Dapat Saldo Gratis dari DANA Kaget
-
Rezeki Nomplok dari Dana Kaget! Klaim Saldo Gratis Sebelum Kehabisan