SuaraKaltim.id - PT ITCHI Kartika Utama (ITCHI KU) memberi penjelasan terkait alasan di balik pelaporan terhadap warga Desa Telemow, ke Polda Kaltim atas dugaan pencaplokan lahan HGB perusahaan.
Mereka berdalih, laporan itu dilakukan lantaran berbagai upaya pendekatan secara persuasif telah dilakukan, tapi lahan masih diduduki.
Sementara perusahaan telah merancang program pengembangan di areal HGB yang diduduki warga tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Public Affairs & Government Relations Arsari Group sekaligus kuasa hukum PT ITCI KU, Nicholay Aprilindo menjelaskan awal mula persoalan ini mengemuka, hingga kemudian berujung pada laporan ke kepolisian.
Pada 2017 lalu, PT ITCHI KU menyampaikan mendapat perpanjangan HGB 00001 seluas 83,55 Ha yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebelumnya legalitas HGB tersebut adalah Buku tanah No. 01 tahun 1993 berlaku hingga tahun 2013 dan Buku tanah No. 02 tahun 1994 berlaku hingga tahun 2014.
Masih di tahun yang sama, 2017, perusahaan melakukan sosialisasi dan pendataan kepada warga Kelurahan Maridan dan Desa Telemow.
Dalam sosialisasi dan pendataan itu warga diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya warga mengakui bahwa areal yang mereka duduki adalah lahan HGB PT ITCIKU.
"Hasil pendataan tersebut, warga Kelurahan Maridan seluruhnya 118 warga menandatangani surat pernyataan tersebut, sementara untuk warga Desa Telemow dari 51 warga ada 27 warga yang tidak bersedia menandatangani surat pernyataan," sebut perusahaan dalam keterangan tertulis yang ditandatangani kuasa hukum mereka, Nicholay Aprilindo dan GM Forestry and Camp, Jurianto, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (18/03/2025).
Baca Juga: Potret Warga Berobat ke RS IKN, Bak Hotel Mewah dan Cepat Meski Pakai BPJS
Berbagai upaya dilakukan perusahaan agar warga mendatangani surat pernyataan yang perusahaan bagikan.
Upaya itu di antaranya: melakukan pendekatan melalui Kepala Desa Telemow, BPD Telemow, kepala dusun dan tokoh agama; melakukan pertemuan Forum Discussion Group (FGD) dengan BPN PPU, Polres PPU, Polsek, Kecamatan Sepaku, Kepala Desa dan Tokoh Adat dan perwakilan dari 27 warga yang belum bersedia dengan difasilitasi oleh Polres PPU.
Kemudian melempar somasi, pertama 17 Maret 2020, kedua 26 Maret 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 11/02/2021 perusahaan melakukan koordinasi penyelesaian lahan HGB dengan perwakilan masyarakat Desa Telemow yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Sepaku.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD PPU tanggal 31 Agustus 2021.
"Tanggal 13 Oktober 2021, Pemkab PPU menurunkan tim verifikasi yang dipimpin oleh Kadis Perumahan dan Pemukiman dan Kabag Pemerintahan, namun tidak mendapatkan hasil yang optimal," sebut perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Dukung Gelaran MotoGP Mandalika Berkelanjutan, BRI Perkuat Waste Management Melalui BRI Peduli
-
BRI dan KPK Bersinergi Cetak Penyuluh Antikorupsi
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu