Tidak berhenti di situ, upaya lain masih dilakukan perusahan. Pada tanggal 23 Februari 2023, membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada warga yang dianggap menggarap lahan khususnya yang berada di areal HGB Panca Karya.
Tanggal 18 April 2023, membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan ke-2.
Pada 15 Mei 2023, dilakukan mediasi antara PT ITCHI KU dan warga, yang fasilitasi Kepala Desa Telemow.
Hasil mediasi ini, warga tetap menolak mengakui lahan mereka sebagai bagian dari HGB PT ITCHI.
"Pada 24 Juli 2023, dilakukan RDP di DPRD PPU melibatkan unsur BPN, Kabag Pemerintahan, Dinas dan instansi terkait manajemen PT ITCHI KU serta perwakilan warga Desa Telemow," sebut perusahaan.
Dalam rapat ini, perusahaan menilai telah terjadi kericuhan yang mereka klaim dipicu tindakan beberapa warga Desa Telemow.
Perusahaan menilai sudah melakukan pendekatan persuasif namun warga tak seluruhnya sepakat melepas tanah milik mereka jadi bagian klaim HGB PT ITCHI KU.
Sementara di sisi lain, perusahaan sudah memiliki rencana program pengembangan di areal yang menurut mereka bagian HGB perusahaan.
Akhirnya, pada 25 Juli 2023, PT ITCHI KU resmi melayangkan laporan ke Polda Kaltim.
Baca Juga: Potret Warga Berobat ke RS IKN, Bak Hotel Mewah dan Cepat Meski Pakai BPJS
"Selanjutnya, ikut proses hukumnya. Nanti akan pembuktian di pengadilan, akan terang benderang siapa berbuat apa," jelas perusahaan.
LBH Samarinda Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Sebagai informasi, Empat warga Desa Telemow resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) atas dugaan penyerobotan lahan HGB milik PT ITCHI Kartika Utama (ITCHI-KU), Kamis (12/3/2025).
Kejari PPU menerima pelimpahan kasus dari Polda Kaltim dan menempatkan para tersangka di Rutan Polres PPU hingga persidangan digelar.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menilai penahanan tersebut subjektif dan tidak memiliki dasar kuat.
Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2024, keempat warga tidak pernah melakukan tindakan yang membahayakan.
Ia mempertanyakan alasan penahanan yang biasanya didasarkan pada kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Domestik, Perkuat Peran di Pasar SBN Nasional
-
Beli Poco M7 Pro di Blibli Bisa Retur dan Dua Jam Sampai. Begini Syarat dan Ketentuannya
-
Pergantian Dirut Bank Kaltimtara Dipercepat, DPRD Tak Dilibatkan, Kinerja dan Kasus Hukum Disorot
-
Analisis Pakar Mikroekspresi Soroti Pola Jawaban Rudy Masud soal Mobil Dinas dan Tim Ahli
-
Dibatalkan Usai Viral, Misteri Mobil Mewah dan Dalih Marwah Gubernur Kaltim Rudy Masud