Tidak berhenti di situ, upaya lain masih dilakukan perusahan. Pada tanggal 23 Februari 2023, membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada warga yang dianggap menggarap lahan khususnya yang berada di areal HGB Panca Karya.
Tanggal 18 April 2023, membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan ke-2.
Pada 15 Mei 2023, dilakukan mediasi antara PT ITCHI KU dan warga, yang fasilitasi Kepala Desa Telemow.
Hasil mediasi ini, warga tetap menolak mengakui lahan mereka sebagai bagian dari HGB PT ITCHI.
"Pada 24 Juli 2023, dilakukan RDP di DPRD PPU melibatkan unsur BPN, Kabag Pemerintahan, Dinas dan instansi terkait manajemen PT ITCHI KU serta perwakilan warga Desa Telemow," sebut perusahaan.
Dalam rapat ini, perusahaan menilai telah terjadi kericuhan yang mereka klaim dipicu tindakan beberapa warga Desa Telemow.
Perusahaan menilai sudah melakukan pendekatan persuasif namun warga tak seluruhnya sepakat melepas tanah milik mereka jadi bagian klaim HGB PT ITCHI KU.
Sementara di sisi lain, perusahaan sudah memiliki rencana program pengembangan di areal yang menurut mereka bagian HGB perusahaan.
Akhirnya, pada 25 Juli 2023, PT ITCHI KU resmi melayangkan laporan ke Polda Kaltim.
Baca Juga: Potret Warga Berobat ke RS IKN, Bak Hotel Mewah dan Cepat Meski Pakai BPJS
"Selanjutnya, ikut proses hukumnya. Nanti akan pembuktian di pengadilan, akan terang benderang siapa berbuat apa," jelas perusahaan.
LBH Samarinda Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Sebagai informasi, Empat warga Desa Telemow resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) atas dugaan penyerobotan lahan HGB milik PT ITCHI Kartika Utama (ITCHI-KU), Kamis (12/3/2025).
Kejari PPU menerima pelimpahan kasus dari Polda Kaltim dan menempatkan para tersangka di Rutan Polres PPU hingga persidangan digelar.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menilai penahanan tersebut subjektif dan tidak memiliki dasar kuat.
Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2024, keempat warga tidak pernah melakukan tindakan yang membahayakan.
Ia mempertanyakan alasan penahanan yang biasanya didasarkan pada kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Dukung Gelaran MotoGP Mandalika Berkelanjutan, BRI Perkuat Waste Management Melalui BRI Peduli
-
BRI dan KPK Bersinergi Cetak Penyuluh Antikorupsi
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu