Tidak berhenti di situ, upaya lain masih dilakukan perusahan. Pada tanggal 23 Februari 2023, membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada warga yang dianggap menggarap lahan khususnya yang berada di areal HGB Panca Karya.
Tanggal 18 April 2023, membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan ke-2.
Pada 15 Mei 2023, dilakukan mediasi antara PT ITCHI KU dan warga, yang fasilitasi Kepala Desa Telemow.
Hasil mediasi ini, warga tetap menolak mengakui lahan mereka sebagai bagian dari HGB PT ITCHI.
"Pada 24 Juli 2023, dilakukan RDP di DPRD PPU melibatkan unsur BPN, Kabag Pemerintahan, Dinas dan instansi terkait manajemen PT ITCHI KU serta perwakilan warga Desa Telemow," sebut perusahaan.
Dalam rapat ini, perusahaan menilai telah terjadi kericuhan yang mereka klaim dipicu tindakan beberapa warga Desa Telemow.
Perusahaan menilai sudah melakukan pendekatan persuasif namun warga tak seluruhnya sepakat melepas tanah milik mereka jadi bagian klaim HGB PT ITCHI KU.
Sementara di sisi lain, perusahaan sudah memiliki rencana program pengembangan di areal yang menurut mereka bagian HGB perusahaan.
Akhirnya, pada 25 Juli 2023, PT ITCHI KU resmi melayangkan laporan ke Polda Kaltim.
Baca Juga: Potret Warga Berobat ke RS IKN, Bak Hotel Mewah dan Cepat Meski Pakai BPJS
"Selanjutnya, ikut proses hukumnya. Nanti akan pembuktian di pengadilan, akan terang benderang siapa berbuat apa," jelas perusahaan.
LBH Samarinda Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Sebagai informasi, Empat warga Desa Telemow resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) atas dugaan penyerobotan lahan HGB milik PT ITCHI Kartika Utama (ITCHI-KU), Kamis (12/3/2025).
Kejari PPU menerima pelimpahan kasus dari Polda Kaltim dan menempatkan para tersangka di Rutan Polres PPU hingga persidangan digelar.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menilai penahanan tersebut subjektif dan tidak memiliki dasar kuat.
Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2024, keempat warga tidak pernah melakukan tindakan yang membahayakan.
Ia mempertanyakan alasan penahanan yang biasanya didasarkan pada kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Eco-Chic Day Jadi Gerakan Baru Puan Lestari untuk Kurangi Dampak Fast Fashion
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah