SuaraKaltim.id - Pemerintah pusat melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan, warga terdampak pembangunan Kota Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), telah menerima kompensasi yang telah disediakan.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin di Sepaku, PPU, Minggu (09/03/2025).
"Sebagian besar warga terdampak pembangunan Kota Nusantara telah terima nilai kompensasi yang ditawarkan pemerintah pusat," ungkap Alimuddin, disadur dari ANTARA, Senin (10/03/2025).
Ia menambahkan bahwa bagi warga yang belum menerima kompensasi, prosesnya masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
Baca Juga: Pendirian Gereja Toraja Samarinda Terhalang Regulasi atau Tekanan Kelompok Tertentu?
Saat ini, pengadaan lahan untuk proyek pengendali banjir di Kelurahan Sepaku juga tengah berlangsung, dengan sejumlah warga pemilik tanah telah menyetujui nilai kompensasi yang ditawarkan.
Menurut Alimuddin, kelengkapan dokumen atau surat kepemilikan tanah dari warga menjadi faktor yang masih diproses.
Jika ada warga yang tidak sepakat dengan nilai kompensasi, maka dana tersebut akan dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan negeri.
"Kami harap dalam waktu dekat warga bisa menerima ganti untung yang telah disiapkan pemerintah pusat," katanya.
Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum terus melakukan peninjauan ulang terhadap desain proyek pengendali banjir untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Hingga kini, warga masih tinggal di lokasi tersebut, bahkan infrastruktur jalan telah mendapatkan perbaikan.
Baca Juga: Otorita Dorong Investasi Swasta, 129 Rumah dan 97 Tower Rusun Siap Dibangun di IKN
Lebih lanjut, Alimuddin menegaskan bahwa dalam proses pengadaan lahan di Kota Nusantara, tidak ada penggusuran atau relokasi paksa terhadap masyarakat. Warga yang terdampak pembangunan mendapatkan kompensasi yang layak dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Proses pengadaan lahan ini juga merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan ibu kota Indonesia.
"Semua proses pengadaan lahan berjalan lancar tanpa kendala berarti, termasuk dalam kompensasi lahan bagi warga," ujarnya.
Hingga kini, pengadaan lahan untuk pembangunan Kota Nusantara tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, memastikan hak-hak warga terdampak tetap terlindungi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah di Bawah Rp 40 Juta: Hemat Perawatan dan BBM
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Matic Mulai Rp4 Jutaan: Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Yamaha NMAX, Jauh Lebih Murah dari Honda BeAT Baru
- 5 Mobil Bekas Murah 1000cc Mulai Rp30 Jutaan: Mungil Tak Boros Garasi, Irit, dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Amerika Bekas Mulai Rp40 Jutaan: Tangguh, Mesin Gahar
Pilihan
-
Kapal Pembawa Mobil Listrik China yang Terbakar Akhirnya Tenggelam, Nama Chery dan GWM Disebut-sebut
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED, Selalu Terang di Luar Ruangan
-
Emil Audero Mulai Ditinggalkan Palermo, Klub Orang Indonesia Penyebabnya
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 3 Juta, Terbaru Juni 2025
-
Tak Ikut Piala Presiden 2025, Pemain Persija Justru Laris Manis, Kok Bisa?
Terkini
-
8 Desain Kamar Mandi Minimalis Terbaik, Sulap Ruangan Sempit Jadi Elegan dan Mewah!
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 27 Juni 2025, Setiap Hari Banjir Saldo Gratis!
-
Daftar 5 Mobil Bekas Murah Kabin Lega, Mulai Rp 35 Jutaan dan Cocok untuk Keluarga!
-
Punya Rumah Subsidi? Ini 10 Ide Renovasi Cerdas dan Hemat Biaya, Mana yang Harus Didahulukan?
-
5 Rekomendasi Warna Dapur Elegan untuk Rumah Minimalis Modern, Ruangan Tampak Makin Mewah!