SuaraKaltim.id - Proses pendirian rumah ibadah Gereja Toraja di Sungai Keledang, Samarinda Seberang, masih menemui jalan buntu. Meskipun telah mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda hingga kini belum menerbitkan surat rekomendasi dengan alasan menjaga kondusifitas antarumat beragama.
Situasi ini mendapat sorotan dari Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Kaltim yang langsung mendatangi Kantor Kemenag Samarinda di Jalan Harmonika pada Rabu (05/03/2025), guna menindaklanjuti polemik tersebut.
Ketua AKKBB Kaltim, Hendra Kusuma, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Kemenag yang dinilai kurang profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemerintahan.
"Terus terang kami kecewa, sebab setelah keluarnya surat rekomendasi FKUB, maksimal 30 hari Kemenag harus mengeluarkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah. Namun sampai sekarang, belum dikeluarkan juga," ujarnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Menurut Hendra, seluruh persyaratan pendirian rumah ibadah Gereja Toraja di Samarinda Seberang sudah terpenuhi.
Namun, adanya kelompok kecil yang menolak kehadiran gereja ini menjadi penghambat utama. Ia juga menilai Kemenag tidak tegas dalam menyikapi persoalan ini.
"Kami menilai Kemenag Samarinda tidak tegas menyikapi hal ini. Mereka lebih takut dengan beberapa kaum intoleran yang menolak pendirian gereja. Saya rasa itu tidak sejalan dengan undang-undang, karena negara menjamin hak kebebasan beragama dan beribadah untuk setiap masyarakat," tegasnya.
Hendra juga mengungkapkan bahwa selama mengadvokasi pendirian gereja ini, pihaknya sering menghadapi sikap lempar tanggung jawab dari berbagai instansi terkait.
"Polanya sama, saling lempar tanggung jawab. Kami sudah mendatangi semuanya, mulai dari Camat, Lurah, Kesbangpol, FKUB, bahkan di Kemenag ini juga, mereka masih melempar ke pihak Camat," ungkapnya.
Baca Juga: Rp 500 Juta Upah Pekerja Teras Samarinda Belum Dibayar, Pemkot Tak Bisa Berbuat Banyak?
Di sisi lain, Kasubag Kemenag Kota Samarinda, Rahmi, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengeluarkan surat rekomendasi karena masih mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin terjadi, terutama di bulan Ramadan.
"Tentunya dengan adanya surat rekomendasi, kami tidak ingin sampai ada permasalahan. Apalagi di bulan Ramadan, itu nanti memicu hal-hal tidak diinginkan, bukan berarti kami tidak mau keluarkan," kata Rahmi.
Rahmi menambahkan bahwa pihaknya berada dalam posisi yang sensitif karena masih ada pihak-pihak yang menolak pembangunan gereja tersebut.
"Maksud saya, seperti biasa aja lah gitu ya, pelaksanaan ibadah kan tetap jalan. Kami ini di tengah-tengah, takut nanti tidak kondusif," imbuhnya.
Menyikapi sikap Kemenag yang belum memberikan kejelasan, AKKBB Kaltim berencana membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD guna mencari solusi agar pendirian Gereja Toraja di Samarinda Seberang dapat segera terealisasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!