Pemerintah sementara tersebut bertujuan untuk memobilisasi orang Papua Barat untuk mencapai referendum kemerdekaan, setelah itu akan mengambil kendali wilayah dan menyelenggarakan pemilihan demokratis yang saat ini tidak mungkin dilakukan di bawah pemerintahan Indonesia.
Jennifer Robinson, yang mendirikan Pengacara Internasional untuk Papua Barat, mengatakan deklarasi tersebut adalah awal dari jalan kemerdekaan Papua Barat.
"Tujuannya adalah mereka akan menjalankan kekuasaan untuk mengatur diri mereka sendiri dan mengatur diri mereka sendiri di Indonesia," katanya kepada SBS News. "Ini adalah awal dari apa yang saya pikir akan menjadi jalan mereka menuju kemerdekaan."
Robinson mengatakan langkah itu sepenuhnya berada dalam hak internasional ULMWP. "Sudah umum di seluruh dunia bagi negara-negara untuk membentuk pemerintahan sementara, baik di bawah aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau sebagai bagian dari deklarasi kemerdekaan," jelasnya.
"Apa yang mereka lakukan sepenuhnya sejalan dengan hak internasional mereka. Adalah benar dan tepat bahwa mereka mengambil langkah-langkah ini." tegasnya.
United Liberation Movement for West Papua hanyalah satu dari puluhan kelompok yang mendorong kemerdekaan dari Indonesia.
Sedangkan itu, Organisasi Papua Merdeka atau OPM menolak deklarasi pembentukan pemerintahan sementara Republik West Papua oleh ULWM, serta penunjukan Benny Wenda sebagai presiden sementara.
Kepala Staf Umum Komnas TPBNPB - OPM Mayjen Terryanus Satto mengatakan, deklarasi pemerintahan sementara dan penunjukan Benny Wenda sebagai presiden sementara adalah kegagalan kelompok itu sendiri.
"Klaim Benny Wenda sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat adalah kegagalan ULMWP dan Benny Wenda itu sendiri. Kami tidak mengakui klaim itu," kata Terryanus Satto kepada Suara.com, Rabu (2/11/2020).
Baca Juga: Waspada, Gelombang Panas Bisa Sebabkan Kebakaran Besar di Australia
Ia menjelaskan, TPNPB - OPM tidak mengakui klaim Benny Wenda karena deklarasi tersebut diumumkan di negara asing, yakni Inggris.
Karenanya, deklarasi Benny Wenda dan ULMWP tak memunyai legitimasi mayoritas bangsa Papua, dan juga dilakukan di luar wilayah hukum revolusi nasional pembebasan Papua Barat.
"Kami juga tidak mengakui klaim Benny Wenda sebagai presiden sementara. Sebab, Benny Wenda adalah warga negara Inggris. Menurut hukum international, warga negara asing tidak bisa menjadi presiden Republik Papua Barat," kata dia.
Satto mengatakan, deklarasi pembentukan pemerintah Republik West Papua tapi dilakukan di Inggris tidak logis.
Begitu pula Benny Wenda yang mengklaim diri sebagai presiden sementara Republik West Papua tapi berkantor di Inggris, "Tidak bisa diterima akal sehat."
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia