SuaraKaltim.id - Video Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara saat memberikan bantuan sosial kembali disorot setelah ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Mensos Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka korupsi bantuan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 tersebut.
KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
"KPK menetapkan lima orang tersangka di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Penangkapan Juliari ini membuat publik menyoroti Kementerian Sosial termasuk akun media sosial Twitternya @KemensosRI.
Salah satu unggahan akun tersebut memperlihatkan kegiatan Mensos Juliari sebelum dicokok KPK yakni menyerahkan bantuan sosial berupa sembako senilai Rp 300 ribu.
"Pak Karmadi yang mengalami kelumpuhan bergantung hidup pada istrinya seorang diri. @KemensosRI menyerahkan bantuan sembako, senilai 300 ribu rupiah yang diserahkan langsung oleh Mensos," tulis akun Kemensos RI, 10 Mei 2020 silam.
Dalam video tersebut, Mensos Juliari tampak mendatangi rumah Pak Karmadi yang hidup serba kesusahan. Ia mengidap suatu penyakit sehingga tidak bisa bekerja seperti sedia kala.
"Pak Karmadi ini sembako, silakan Pak. Semoga bermanfaat ya Pak ya, sehat-sehat ya Pak ya," kata Mensos Juliari ketika itu.
Baca Juga: Mensos Juliari Pantas Dihukum Mati, Ahli Pidana: Untuk Efek Jera
Juliari lantas menanyakan kondisi keluarga Pak Karmadi yang serba kekurangan. Di rumah sederhana itu, dihuni oleh 9 orang termasuk Pak Karmadi dan istrinya.
Menurut keterangan unggahan itu, diketahui bantuan tersebut adalah bantuan tahap 1 dengan jumlah 574 paket sembako yang disalurkan untuk RW 011 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Selasa (05/05/2020).
Sontak unggahan lama Kemensos tersebut dicecar warganet usai Mensos Juliari ditangkap KPK terkait dana bansos tersebut.
"Orang lumpuh dibantu 300 rebu oleh rombongan pejabat, apa gk malu? yo setidaknya gk usah sebut nilai rupiahnya," ujar akun @B4Y***
"Cuma 300rb? Keadaan keluarga sesulit itu cuma dapat bantuan dari kemensos 300rb? Oh mai gad," kata akun @Alian***
Novelis Okky Madasari dalam akun Twitternya juga menyoroti unggahan Kemensos tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Lawan Vonis 4,5 Tahun, Kubu Tom Lembong Serahkan Memori Banding, Desak Buka Fakta Ini
-
Tom Lembong dan Perdebatan Batas Antara Kebijakan dan Konsekuensi Pidana
-
Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh BUMN, Kinerja Kejati Jakarta Dipantau Komjak, Kenapa?
-
Gandeng BI, Gus Ipul Ancam Blokir Rekening Penerima Bansos jika Terbukti Main Judol
-
Praktik Dugaan Tambang Ilegal di Malut Dilaporkan ke Kejagung, Ucapan Jaksa Agung Ditagih!
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!