SuaraKaltim.id - Seorang wanita penyedia jasa layanan kencan melalui aplikasi MiChat ini diduga telah diperas dan diancam oleh oknum polisi di Polda Bali berinsial RC. Tak hanya itu, perempuan berinisial MIS juga disetubuhi oleh oknum tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Bali tengah mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial RC terhadap wanita yang menyediakan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.
"Benar (terlapor polisi aktif di Polda Bali), dia ini jabatannya BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO berinisial MIS," kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Sabtu (19/12/2020) malam.
Ia mengatakan bahwa Polda Bali telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban. Mulai dari mendampingi korban ketika diinterogasi di Subdit Paminal Polda Bali, mendampingi korban membuat laporan polisi No. LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Des 2020 di SPKT Polda Bali, mengantar korban visum ke rumah sakit umum Bhayangkara Denpasar, beserta tahapan pelaporan lainnya.
"Tepat pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 melanjutkan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan olah TKP didampingi Propam Polda Bali, dan korban didampingi PPA," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi saat kejadian dan penyitaan barang bukti.
Sementara itu, pengacara Charlie Usfunan yang mendampingi korban MIS mengatakan dari proses ke SPKT ada tiga pasal yang terpenuhi yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang ancaman dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
"Tadi olah TKP awal didampingi dari PPA, untuk menguatkan bukti-bukti yang diberikan. Ada tiga pasal yang yaitu pasal 368 tentang pemerasan yang dibuktikan saat RC mengambil HP korban dan meminta untuk menebus Rp 1,5 juta dan bayar Rp 500 ribu tiap bulan. Kemudian pasal 369 tentang ancaman untuk mendapatkan keuntungan dan pasal 285 tentang pemerkosaan karena RC ini memaksa korban melakukan oral seks, bukan suka sama suka," jelas Charlie.
Selanjutnya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Bali. Kata Charlie, sedangkan terlapor RC juga dalam proses pemeriksaan dan gelar perkara.
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Ria Ricis Pernah Jadi Korban Pungli Oknum Polisi Depok, Uang Rp10 Juta Raib
-
Tak Hanya Rakyat Biasa, Ria Ricis Juga Kena Pungli Saat Melaporkan Akun Haters!
-
Sindiran Abdur Arsyad Buat Polisi Viral yang Iseng Main Strobo Sambil Ketawa-Ketiwi
-
Brigadir DW dan Bripka RP Dijatuhi Demosi Selamas 5 Tahun Buntut Pemerasan Terhadap Penonton DWP
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
Terkini
-
Harga Tak Sesuai HET, Elpiji 3 Kg Dijual Hingga Rp 40 Ribu di Samarinda
-
Skema PJLP dan Bantuan Modal Jadi Opsi Pemkot Bontang untuk Honorer Pasca-Penghapusan
-
IKN Butuh Pangan, Korea Selatan Investasi Rp 300 Miliar di Sektor Pertanian PPU
-
4 Syarat Beasiswa BSI Scholarship 2025 dan Cara Daftar: Kuliah Gratis, Uang Saku Rp 1,5 Juta!
-
EBIFF 2025, Strategi Kaltim Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Lokal Go Global