SuaraKaltim.id - Pilgub Kalimantan Selatan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi. Ini setelah Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana yang berpasangan dengan Difriadi Drajat memastikan akan melayangkan gugatan hasil Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 lalu.
Dalam gugatan ini, Denny-Drajat menggandeng mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz. Rencananya, siang ini, Selasa (22/12/2020) mereka akan mendatangi gedung MK.
"Saya mengkonfirmasi, benar mas Denny telah meminta aaya dan Donal Fariz serta beberapa teman advokat untuk masuk dalam tim sebagai kuasa hukum," kata Febri dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).
Febri menyebut bahwa mantan wakil Kemenkumham RI era Presuden SBY meminta langsung dirinya dan Donal untuk membantu terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pilgub Kalimantan Selatan.
Setelah ditelusuri, bahwa ditemukan adanya dugaan bukti pelanggaran selama berlangsungnya proses pemilu serentak di Kalimantan Selatan.
"Pada dasarnya selama penyelenggaraan Pilkada di Kalsel kemarin kami temukan sejumlah penyimpangan atau kecurangan yang seharusnya jika tidak terjadi dapat berakibat pada hasil perolehan suara di pilkada," ungkap Febri.
Febri pun belun dapat menyampaikan informasi detail terkait bukti-bukti yang akan dibawa ke MK untuk gugatan hasil Pilgub Kalsel ini.
"Belum bisa saya sampaikan saat ini karena masih akan diajukan ke MK. Namun siang nanti, sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban kami ke masyarakat Kalsel, akan dilakukan konferensi pers untuk menjelaskan sejumlah poin dan pertimbangan pengajuan," papar Febri.
Intinya, kata Febri, gugatan dilakukan lantaran telah mengidentifikasi dugaan kecurangan dalam pilkada Kalsel. Salah satunya, bukti kuat dugaan penyelewangan dana bansos covid-19 di Kalsel.
Baca Juga: Denny Indrayana Ajak Timnya Siap Hadapi Sengketa di MK
"Tim telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran dan kecurangan sistematis dalam Pilkada Kalsel, termasuk salah satunya terkait penyaluran Bansos Covid-19," ujar Febri.
Menurut Febri, proses di MK nanti adalah tahapan penting perjuangan hak konstitusional sekaligus menjalankan pesan masyarakat Kalsel agar seluruh proses koreksi bisa dilakukan.
"Jadi, kami berharap juga masyarakat Kalsel dapat mengawal proses ini. Agar nanti Kalsel jauh lebih baik, masyarakatnya lebih dilayani oleh pemimpinnya dan semoga Kalsel bisa bebas secara bertahap dari cengkraman Oligarki," imbuh dia.
Tag
Berita Terkait
-
3 Pilkada di Sulawesi Selatan Digugat ke Mahkamah Konstitusi
-
Paslon Halim-Komperensi Gugat Hasil Pilkada Kuansing ke MK
-
Paslon LADUB Urung Melayangkan Gugatan Hasil Pilkada Malang
-
Kalah di Pilkada Pandeglang 2020, Thoni-Imat Pertimbangkan ke MK
-
Petahana Menang Tipis Pilkada Karimun, Lawan Politik Akan Gugat ke MK
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
128 Penyuluh Dikerahkan Kukar untuk Kawal Swasembada Pangan IKN
-
Unmul Klarifikasi Mahasiswa dalam Video 'Tunggangi Penyu' Derawan: Bukan Bagian Kegiatan KKN
-
Balikpapan Matangkan Lokasi Dapur MBG di Tiga Kecamatan Prioritas
-
Dukung IKN, Pemkab PPU Targetkan 60 Persen Warga Terlayani Air Bersih
-
Harga Beras Premium di Balikpapan Tembus Rp17 Ribu, Jauh di Atas HET