SuaraKaltim.id - Pilgub Kalimantan Selatan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi. Ini setelah Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana yang berpasangan dengan Difriadi Drajat memastikan akan melayangkan gugatan hasil Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 lalu.
Dalam gugatan ini, Denny-Drajat menggandeng mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz. Rencananya, siang ini, Selasa (22/12/2020) mereka akan mendatangi gedung MK.
"Saya mengkonfirmasi, benar mas Denny telah meminta aaya dan Donal Fariz serta beberapa teman advokat untuk masuk dalam tim sebagai kuasa hukum," kata Febri dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).
Febri menyebut bahwa mantan wakil Kemenkumham RI era Presuden SBY meminta langsung dirinya dan Donal untuk membantu terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pilgub Kalimantan Selatan.
Setelah ditelusuri, bahwa ditemukan adanya dugaan bukti pelanggaran selama berlangsungnya proses pemilu serentak di Kalimantan Selatan.
"Pada dasarnya selama penyelenggaraan Pilkada di Kalsel kemarin kami temukan sejumlah penyimpangan atau kecurangan yang seharusnya jika tidak terjadi dapat berakibat pada hasil perolehan suara di pilkada," ungkap Febri.
Febri pun belun dapat menyampaikan informasi detail terkait bukti-bukti yang akan dibawa ke MK untuk gugatan hasil Pilgub Kalsel ini.
"Belum bisa saya sampaikan saat ini karena masih akan diajukan ke MK. Namun siang nanti, sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban kami ke masyarakat Kalsel, akan dilakukan konferensi pers untuk menjelaskan sejumlah poin dan pertimbangan pengajuan," papar Febri.
Intinya, kata Febri, gugatan dilakukan lantaran telah mengidentifikasi dugaan kecurangan dalam pilkada Kalsel. Salah satunya, bukti kuat dugaan penyelewangan dana bansos covid-19 di Kalsel.
Baca Juga: Denny Indrayana Ajak Timnya Siap Hadapi Sengketa di MK
"Tim telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran dan kecurangan sistematis dalam Pilkada Kalsel, termasuk salah satunya terkait penyaluran Bansos Covid-19," ujar Febri.
Menurut Febri, proses di MK nanti adalah tahapan penting perjuangan hak konstitusional sekaligus menjalankan pesan masyarakat Kalsel agar seluruh proses koreksi bisa dilakukan.
"Jadi, kami berharap juga masyarakat Kalsel dapat mengawal proses ini. Agar nanti Kalsel jauh lebih baik, masyarakatnya lebih dilayani oleh pemimpinnya dan semoga Kalsel bisa bebas secara bertahap dari cengkraman Oligarki," imbuh dia.
Tag
Berita Terkait
-
3 Pilkada di Sulawesi Selatan Digugat ke Mahkamah Konstitusi
-
Paslon Halim-Komperensi Gugat Hasil Pilkada Kuansing ke MK
-
Paslon LADUB Urung Melayangkan Gugatan Hasil Pilkada Malang
-
Kalah di Pilkada Pandeglang 2020, Thoni-Imat Pertimbangkan ke MK
-
Petahana Menang Tipis Pilkada Karimun, Lawan Politik Akan Gugat ke MK
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Perkuat Proteksi Rekening demi Menjamin Keamanan Transaksi Nasabah