Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Kamis, 24 Desember 2020 | 20:05 WIB
Umat Kristiani antre untuk melakukan misa Natal pertama di Gereja Katedral Santo Yosef, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Antara/IST)

SuaraKaltim.id - Ribuan umat Kristiani antre untuk melakukan misa Natal pertama di Gereja Katedral Santo Yosef, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Mereka tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Setiap umat Kristiani yang akan melaksanakan misa Natal, terlebih dahulu dilakukan pengukuran suhu tubuh, menggunakan masker dan cuci tangan dengan hand sanitizer yang telah disediakan," kata panitia Gereja Katedral Pontianak, Didit, di Pontianak, Kamis (24/12/2020).

Dia menjelaskan meskipun harus antre, para jemaat harus melewati tahapan protokol kesehatan yang telah diterapkan panitia untuk masuk ke gereja.

Setiap jemaat harus mematuhi protokol kesehatan untuk menghadiri misa Natal.

Baca Juga: Suasana Khidmat Ibadah Misa Natal 2020 di Gereja Katedral Bogor

Jika ada yang datang dalam kondisi tidak lolos kesehatan atau tidak sehat maka diminta untuk pulang ke rumah agar bisa istirahat, katanya.

Selain semua jemaat yang harus mematuhi protokol kesehatan, panitia juga hanya boleh menampung setengah dari jemaat atau hanya sekitar 400 jemaat saja dengan duduk menjaga jarak.

Gereja Katedral Santo Yosef Pontianak akan menggelar tiga kali misa Natal, dan pelaksanaannya juga dijaga oleh kepolisian.

Gereja Katedral Santo Yosep sendiri menggelar misa Natal tatap muka pertama di tengah pandemi COVID-19.

Sebelumnya, Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan telah mengerahkan 1.600 personel gabungan untuk pengamanan perayaan Natal dan tahun baru.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Gereja HKBP Ciputat Batasi Jemaat Misa Natal

Polisi juga menyediakan pos pengamanan dan pos pelayanan pada titik-titik di beberapa ruas-ruas jalan yang memang nantinya terjadi kerumunan warga.

Sudah ada surat edaran dari Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 terkait pembatasan jumlah jamaah di Gereja maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Dia menambahkan pelaksanaan perayaan Natal dan tahun baru kali ini dengan suasana yang berbeda karena kondisi pandemi COVID-19. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait kondisi sekarang ini.

"Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi jangan sampai perayaan Natal dan Tahun Baru justru menjadi kluster baru yang bisa memudarkan upaya yang selama ini sudah dilakukan," ujarnya. [Antara]

Load More