Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 25 Desember 2020 | 01:36 WIB
Ilustrasi sampel hasil Swab test. Saat ini Pemprov Kaltim mewajibkan kepada pendatang untuk menunjukan hasil rapid antigen nonreaktif. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKaltim.id - Selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, warga dari luar wilayah yang akan berkunjung ke Kalimantan Timur (Kaltim) wajib menunjukan hasil negatif Rapid Antigen.

Keputusan tersebut ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang tertuang dalam Surat Edaran Edaran Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, warga yang melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen atau antibodi nonreaktif ataupun swab PCR negatif paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, kebijakkan itu ditetapkan lantaran terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang salah satunya berasal dari warga luar yang masuk Kaltim.

Baca Juga: Razia Acak, Ratusan Rapid Antigen Disiapkan di Pintu Masuk Kota Malang

“Karena memang salah satu penyumbang jumlah penularan yang cukup banyak adalah dari arus kedatangan masyarakat luar daerah ke Kaltim, khususnya pekerja di sejumlah kota dan kabupaten,” ujarnya seperti dikutip Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, Kamis (24/12/2020)

Dengan diberlakukannya kebijakkan tersebut, diharapkan bisa menekan kasus Covid-19 di Kaltim.

Sementara untuk perjalanan antara kabupaten kota di Kaltim diserahkan ke masing-masing daerah.

Untuk diketahui, sehari menjelang Hari Raya Natal 2020, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Timur terus mengalami tren peningkatan. Bahkan, provinsi berjuluk Bumi Etam ini menjadi yang tertinggi di Pulau Kalimantan terkait angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Berdasarkan laporan Satgas penanganan Covid-19 ada penambahan 372 kasus positif baru pada Kamis (24/12/2020) dengan enam kasus kematian.

Baca Juga: Mulai Besok, Stasiun Lempuyangan Buka Layanan Rapid Test Antigen

Dengan demikian, seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, secara kumulatif jumlah terkonfirmasi positif di Kaltim kini mencapai 25.263 kasus dengan kematian 699 kasus.

Load More