SuaraKaltim.id - Selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, warga dari luar wilayah yang akan berkunjung ke Kalimantan Timur (Kaltim) wajib menunjukan hasil negatif Rapid Antigen.
Keputusan tersebut ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang tertuang dalam Surat Edaran Edaran Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, warga yang melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen atau antibodi nonreaktif ataupun swab PCR negatif paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, kebijakkan itu ditetapkan lantaran terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang salah satunya berasal dari warga luar yang masuk Kaltim.
“Karena memang salah satu penyumbang jumlah penularan yang cukup banyak adalah dari arus kedatangan masyarakat luar daerah ke Kaltim, khususnya pekerja di sejumlah kota dan kabupaten,” ujarnya seperti dikutip Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, Kamis (24/12/2020)
Dengan diberlakukannya kebijakkan tersebut, diharapkan bisa menekan kasus Covid-19 di Kaltim.
Sementara untuk perjalanan antara kabupaten kota di Kaltim diserahkan ke masing-masing daerah.
Untuk diketahui, sehari menjelang Hari Raya Natal 2020, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Timur terus mengalami tren peningkatan. Bahkan, provinsi berjuluk Bumi Etam ini menjadi yang tertinggi di Pulau Kalimantan terkait angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Berdasarkan laporan Satgas penanganan Covid-19 ada penambahan 372 kasus positif baru pada Kamis (24/12/2020) dengan enam kasus kematian.
Baca Juga: Razia Acak, Ratusan Rapid Antigen Disiapkan di Pintu Masuk Kota Malang
Dengan demikian, seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, secara kumulatif jumlah terkonfirmasi positif di Kaltim kini mencapai 25.263 kasus dengan kematian 699 kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Perkuat Proteksi Rekening demi Menjamin Keamanan Transaksi Nasabah