SuaraKaltim.id - Selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, warga dari luar wilayah yang akan berkunjung ke Kalimantan Timur (Kaltim) wajib menunjukan hasil negatif Rapid Antigen.
Keputusan tersebut ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang tertuang dalam Surat Edaran Edaran Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, warga yang melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen atau antibodi nonreaktif ataupun swab PCR negatif paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, kebijakkan itu ditetapkan lantaran terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang salah satunya berasal dari warga luar yang masuk Kaltim.
“Karena memang salah satu penyumbang jumlah penularan yang cukup banyak adalah dari arus kedatangan masyarakat luar daerah ke Kaltim, khususnya pekerja di sejumlah kota dan kabupaten,” ujarnya seperti dikutip Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, Kamis (24/12/2020)
Dengan diberlakukannya kebijakkan tersebut, diharapkan bisa menekan kasus Covid-19 di Kaltim.
Sementara untuk perjalanan antara kabupaten kota di Kaltim diserahkan ke masing-masing daerah.
Untuk diketahui, sehari menjelang Hari Raya Natal 2020, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Timur terus mengalami tren peningkatan. Bahkan, provinsi berjuluk Bumi Etam ini menjadi yang tertinggi di Pulau Kalimantan terkait angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Berdasarkan laporan Satgas penanganan Covid-19 ada penambahan 372 kasus positif baru pada Kamis (24/12/2020) dengan enam kasus kematian.
Baca Juga: Razia Acak, Ratusan Rapid Antigen Disiapkan di Pintu Masuk Kota Malang
Dengan demikian, seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, secara kumulatif jumlah terkonfirmasi positif di Kaltim kini mencapai 25.263 kasus dengan kematian 699 kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Lima Pemuda Diamankan Usai Viral Tunggangi Penyu di Derawan
-
Bulog Pastikan Stok Beras Samarinda Aman hingga Akhir Tahun
-
IKN dalam Ancaman Narkoba? Polres PPU Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Pengedar
-
Harga Sawit Naik, Petani Kaltim Nikmati Hasil Panen Lebih Manis
-
662 Kasus Kekerasan Tercatat di Kaltim, Mayoritas Korbannya Anak