SuaraKaltim.id - Selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, warga dari luar wilayah yang akan berkunjung ke Kalimantan Timur (Kaltim) wajib menunjukan hasil negatif Rapid Antigen.
Keputusan tersebut ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang tertuang dalam Surat Edaran Edaran Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, warga yang melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen atau antibodi nonreaktif ataupun swab PCR negatif paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, kebijakkan itu ditetapkan lantaran terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang salah satunya berasal dari warga luar yang masuk Kaltim.
Baca Juga: Razia Acak, Ratusan Rapid Antigen Disiapkan di Pintu Masuk Kota Malang
“Karena memang salah satu penyumbang jumlah penularan yang cukup banyak adalah dari arus kedatangan masyarakat luar daerah ke Kaltim, khususnya pekerja di sejumlah kota dan kabupaten,” ujarnya seperti dikutip Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, Kamis (24/12/2020)
Dengan diberlakukannya kebijakkan tersebut, diharapkan bisa menekan kasus Covid-19 di Kaltim.
Sementara untuk perjalanan antara kabupaten kota di Kaltim diserahkan ke masing-masing daerah.
Untuk diketahui, sehari menjelang Hari Raya Natal 2020, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Timur terus mengalami tren peningkatan. Bahkan, provinsi berjuluk Bumi Etam ini menjadi yang tertinggi di Pulau Kalimantan terkait angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Berdasarkan laporan Satgas penanganan Covid-19 ada penambahan 372 kasus positif baru pada Kamis (24/12/2020) dengan enam kasus kematian.
Baca Juga: Mulai Besok, Stasiun Lempuyangan Buka Layanan Rapid Test Antigen
Dengan demikian, seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, secara kumulatif jumlah terkonfirmasi positif di Kaltim kini mencapai 25.263 kasus dengan kematian 699 kasus.
Berita Terkait
-
Kembangkan Fasilitas Virtual Reality, BUMN Ini Hemat Miliaran Rupiah
-
Geledah Sejumlah Rumah Terkait Korupsi IUP di Kaltim, KPK Bongkar 4 Brankas
-
Kompak Korupsi, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Anaknya Diperiksa KPK Hari Ini
-
Dukung Pengembangan Pendidikan dan Startup, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke ITS Surabaya
-
Dukung Pendidikan Vokasi, Pupuk Kaltim Terima Penghargaan Kemenperin
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kritik Dinasti Politik di Pilgub Kaltim, DEEP: Kepentingan Publik Bisa Tersisih
-
Akmal Malik Dorong Pemerintah Daerah Dukung Produk UMKM Berau ke Pasar Nasional
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
OTT KPK Berujung Buron, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih dalam Pencarian
-
Netizen Kritik Debat Pilkada PPU yang Sepi Argumen, Dinilai Sekadar Formalitas