SuaraKaltim.id - Seorang anak berusia setahun dinyatakan positif virus corona oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, akibat kontak erat dengan pasien positif lainnya.
Humas Satgas Penanganan COVID-19 Nunukan Hasan Basri mengonfirmasi kabar itu berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya yang diterima pada Kamis (24/12/2020).
Pasien usia balita diberi kode NNK#202 jenis kelamin laki-laki beralamat di Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. Balita ini kontak erat dengan pasien NNK#143 dan NNK#144.
Bersamaan dengan balita itu, terdapat 16 sampel swab lainnya yang dinyatakan positif.
"Pada Kamis itu ada tambahan pasien positif sebanyak 17 orang termasuk balita ini sehingga totalnya sebanyak 89 orang," kata Hasan. Dua orang dinyatakan sembuh dan tiga meninggal dunia.
Kemudian, ada tambahan lagi sebanyak 25 orang yang positif COVID-19 pada Jumat (25/12/2020) sehingga total pasien yang dirawat berjumlah 98 orang. Ada tambahan sembuh sebanyak 16 orang dan empat meninggal dunia.
"Jadi total pasien positif COVID-19 di Nunukan sebanyak 240 orang dan 138 orang dinyatakan sudah sembuh," tuturnya.
Dari 98 pasien positif ini menyebar pada tujuh kecamatan yakni Kecamatan Nunukan sebanyak 64 orang dan suspek 18 orang, Nunukan Selatan berjumlah 20 orang dengan suspek (7), Sebatik satu orang positif dan tiga orang suspek.
Kecamatan Sebatik Timur sebanyak tiga orang positif dan tiga orang suspek, Sebatik Utara sebanyak empat positif dan delapan suspek, Sebatik Tengah (5 positif) dan Sebatik Barat dua orang suspek dan satu positif.
Hasan menambahkan sebanyak 125 hasil pemeriksaan PCR yang dikirim pada 20 Desember 2020 ke BBLK Surabaya terdiri 14 orang follow up pengobatan dan 111 orang diagnosa.
Baca Juga: Ada Varian Baru Covid-19, Jansen: Semoga RI Tak Anggap Enteng Seperti Awal
Meningkatnya kasus positif COVID-19 di Kabupaten Nunukan setiap hari, Hasan mengimbau kepada semua kontak erat kasus konfirmasi positif, agar kiranya selalu disiplin dan taat menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Terhitung dari tanggal kontak dan segera menghubungi Puskesmas terdekat apabila muncul keluhan ataupun salah satu gejala ISPA, seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas.
"Kami dari Satgas Penanganan COVID-19 mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nunukan untuk selalu taat dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, kondisi di lapangan masih sangat dinamis, masih memungkinkan terjadinya penularan di masyarakat," ujar dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Breakingnews! Pemain Keturunan Brasil Positif COVID-19
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
-
Resmi! Edy-Hasan Ajukan Gugatan Pilgub Sumut 2024 ke MK
-
10 Tahun Jokowi, Indonesia Menjadi Negara yang Berhasil Menangani Pandemi Covid-19
-
Adu Kaya Edy Rahmayadi-Hasan Basri Vs Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut 2024, Siapa Paling Tajir?
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!