- Polisi mengamankan residivis pencabulan anak di Samarinda.
- Pelaku termotivasi akibat kecanduan menonton video porno.
- Kejadian bermula saat korban sedang berjalan kaki sendirian.
SuaraKaltim.id - Polsek Sungai Kunjang, Samarinda, meringkus seorang residivis tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita menyatakan pihaknya telah menahan tersangka berinisial MF beserta barang buktinya dan terus mendalami kasus ini untuk keadilan bagi korban.
Tersangka MF yang berusia 22 tahun ini rupanya merupakan seorang residivis kasus serupa pada tahun 2022 dan masih berstatus wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Samarinda.
"Dalam proses interogasi, pelaku yang termotivasi akibat kecanduan menonton video porno tersebut mengakui telah beraksi sebanyak 4 kali di Perumahan Karpotek dan dua kali di Jalan Kemangi Samarinda," ungkap Ning Tyas dikutip dari Antara, Rabu (4/3/2026).
Dia mengungkapkan pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat guna memberikan pendampingan psikologis kepada korban RJ yang berusia 16 tahun.
Kejadian tersebut bermula saat korban sedang berjalan kaki sendirian menuju sebuah minimarket di kawasan Perumahan Karpotek Sungai Kunjang pada Sabtu (28/2/2026) malam sebelum tersangka melancarkan aksinya.
Aparat penegak hukum juga menyita sejumlah barang bukti penting berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah beserta pakaian tersangka.
Guna mengembangkan penyidikan, pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat yang keluarganya pernah menjadi korban perbuatan serupa agar tidak takut melapor ke kantor polisi dengan jaminan kerahasiaan identitas penuh.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf B KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kecanduan Video Porno, Residivis Pencabulan Anak Berulah Lagi di Samarinda
-
Jenis Mobil Ini Boleh Lintasi Tol IKN pada 13 hingga 29 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Dana Perbaikan Jalan di Kaltim Turun Drastis: dari Rp2,2 Triliun Jadi Rp400 Miliar
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026