SuaraKaltim.id - Menjelang akhir tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan tersebut.
Dalam surat bernomor 800/0686/org tentang Pengaturan Sistem Kerja Aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan diatur tentang penerapan work from home (WFH).
Dilansir dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, pemkot sendiri memberlakukan WFH mulai Senin, 28 Desember 2020 hingga Sabtu, 2 Januari 2021, Pemkot Balikpapan menerapkan bagi pegawainya.
Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada delapan poin yang diatur dalam surat edaran itu yang meliputi:
- Perangkat daerah yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar memberlakukan aturan bekerja dari rumah (WFH) secara penuh untuk seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya, kecuali terdapat pekerjaan yang bersifat sangat penting dan mendesak dan harus diselesaikan sebelum akhir tahun 2020, kepala perangkat daerah dapat menugasi aparatur untuk menyelesaikan pekerjaan dengan bekerja di kantor (WFO) secara terbatas sesuai kebutuhan.
- Perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat, dapat mengatur sistem kerja aparatur di lingkungan unit kerjanya menggunakan sistem shift dengan membuka pelayanan terbatas kepada masyarakat. Untuk melaksanakan hal ini, kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja dimaksud.
- Kepala perangkat daerah penyelenggara pelayanan operasional lapangan agar mengatur sistem kerja menggunakan sistem shift dan selalu mengingatkan aparatur yang bertugas untuk tetap disiplin mematuhi Protokol Kesehatan.
- Pengaturan sistem kerja aparatur untuk unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan (RS, Puskesmas, dan UPTD) diatur oleh Kepala Dinas Kesehatan .
- Pengaturan sistem kerja aparatur untuk unit pelaksana satuan pendidikan diatur oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Bagi aparatur baik yang sedang menjalankan tugas dengan bekerja dari rumah maupun sedang off shift tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar Kota Balikpapan, kecuali untuk kepentingan yang sangat penting dan mendesak serta telah mendapat rekomendasi dari BKPSDM. Jika diketahui melanggar ketentuan tersebut maka aparatur yang bersangkutan akan diproses sebagai pelanggar aturan disiplin pegawai.
- Seluruh aparatur agar tetap disiplin mematuhi Protokol Kesehatan secara ketat.
- Surat Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 2 Januari 2021. Pada tanggal 4 Januari 2021 aparatur kembali bekerja dengan menggunakan pengaturan komposisi kehadiran pegawai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 800/0437/Org tentang Pengaturan Kehadiran Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Apabila terdapat perubahan terhadap pengaturan sistem kerja aparatur maka akan diberitahukan lebih lanjut. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk Saudara laksanakan sebagaimana mestinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026