SuaraKaltim.id - Menjelang akhir tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan tersebut.
Dalam surat bernomor 800/0686/org tentang Pengaturan Sistem Kerja Aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan diatur tentang penerapan work from home (WFH).
Dilansir dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, pemkot sendiri memberlakukan WFH mulai Senin, 28 Desember 2020 hingga Sabtu, 2 Januari 2021, Pemkot Balikpapan menerapkan bagi pegawainya.
Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada delapan poin yang diatur dalam surat edaran itu yang meliputi:
- Perangkat daerah yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar memberlakukan aturan bekerja dari rumah (WFH) secara penuh untuk seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya, kecuali terdapat pekerjaan yang bersifat sangat penting dan mendesak dan harus diselesaikan sebelum akhir tahun 2020, kepala perangkat daerah dapat menugasi aparatur untuk menyelesaikan pekerjaan dengan bekerja di kantor (WFO) secara terbatas sesuai kebutuhan.
- Perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat, dapat mengatur sistem kerja aparatur di lingkungan unit kerjanya menggunakan sistem shift dengan membuka pelayanan terbatas kepada masyarakat. Untuk melaksanakan hal ini, kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja dimaksud.
- Kepala perangkat daerah penyelenggara pelayanan operasional lapangan agar mengatur sistem kerja menggunakan sistem shift dan selalu mengingatkan aparatur yang bertugas untuk tetap disiplin mematuhi Protokol Kesehatan.
- Pengaturan sistem kerja aparatur untuk unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan (RS, Puskesmas, dan UPTD) diatur oleh Kepala Dinas Kesehatan .
- Pengaturan sistem kerja aparatur untuk unit pelaksana satuan pendidikan diatur oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Bagi aparatur baik yang sedang menjalankan tugas dengan bekerja dari rumah maupun sedang off shift tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar Kota Balikpapan, kecuali untuk kepentingan yang sangat penting dan mendesak serta telah mendapat rekomendasi dari BKPSDM. Jika diketahui melanggar ketentuan tersebut maka aparatur yang bersangkutan akan diproses sebagai pelanggar aturan disiplin pegawai.
- Seluruh aparatur agar tetap disiplin mematuhi Protokol Kesehatan secara ketat.
- Surat Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 2 Januari 2021. Pada tanggal 4 Januari 2021 aparatur kembali bekerja dengan menggunakan pengaturan komposisi kehadiran pegawai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 800/0437/Org tentang Pengaturan Kehadiran Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Apabila terdapat perubahan terhadap pengaturan sistem kerja aparatur maka akan diberitahukan lebih lanjut. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk Saudara laksanakan sebagaimana mestinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
6 Mobil Bekas 50 Jutaan untuk Keluarga dengan Spek Gahar dan Nyaman
-
4 Mobil Kecil Bekas Murah yang Bandel dan Ekonomis, Pilihan Logis Keluarga Baru
-
5 Mobil 3 Baris Bekas 50 Jutaan: Muat hingga 8 Orang, Bikin Keluarga Tenang
-
5 Mobil LCGC Bekas 50 Jutaan Tahun Muda yang Mudah Dikendalikan
-
4 Motor Matic untuk Harian Anak Muda yang Keren dan Bertenaga