SuaraKaltim.id - Menjelang akhir tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan tersebut.
Dalam surat bernomor 800/0686/org tentang Pengaturan Sistem Kerja Aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan diatur tentang penerapan work from home (WFH).
Dilansir dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, pemkot sendiri memberlakukan WFH mulai Senin, 28 Desember 2020 hingga Sabtu, 2 Januari 2021, Pemkot Balikpapan menerapkan bagi pegawainya.
Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada delapan poin yang diatur dalam surat edaran itu yang meliputi:
Baca Juga: Tren Penularan Covid-19 di Balikpapan Meningkat, ICU RSKD Terisi Penuh
- Perangkat daerah yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar memberlakukan aturan bekerja dari rumah (WFH) secara penuh untuk seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya, kecuali terdapat pekerjaan yang bersifat sangat penting dan mendesak dan harus diselesaikan sebelum akhir tahun 2020, kepala perangkat daerah dapat menugasi aparatur untuk menyelesaikan pekerjaan dengan bekerja di kantor (WFO) secara terbatas sesuai kebutuhan.
- Perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat, dapat mengatur sistem kerja aparatur di lingkungan unit kerjanya menggunakan sistem shift dengan membuka pelayanan terbatas kepada masyarakat. Untuk melaksanakan hal ini, kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja dimaksud.
- Kepala perangkat daerah penyelenggara pelayanan operasional lapangan agar mengatur sistem kerja menggunakan sistem shift dan selalu mengingatkan aparatur yang bertugas untuk tetap disiplin mematuhi Protokol Kesehatan.
- Pengaturan sistem kerja aparatur untuk unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan (RS, Puskesmas, dan UPTD) diatur oleh Kepala Dinas Kesehatan .
- Pengaturan sistem kerja aparatur untuk unit pelaksana satuan pendidikan diatur oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Bagi aparatur baik yang sedang menjalankan tugas dengan bekerja dari rumah maupun sedang off shift tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar Kota Balikpapan, kecuali untuk kepentingan yang sangat penting dan mendesak serta telah mendapat rekomendasi dari BKPSDM. Jika diketahui melanggar ketentuan tersebut maka aparatur yang bersangkutan akan diproses sebagai pelanggar aturan disiplin pegawai.
- Seluruh aparatur agar tetap disiplin mematuhi Protokol Kesehatan secara ketat.
- Surat Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 2 Januari 2021. Pada tanggal 4 Januari 2021 aparatur kembali bekerja dengan menggunakan pengaturan komposisi kehadiran pegawai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 800/0437/Org tentang Pengaturan Kehadiran Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Apabila terdapat perubahan terhadap pengaturan sistem kerja aparatur maka akan diberitahukan lebih lanjut. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk Saudara laksanakan sebagaimana mestinya.
Berita Terkait
-
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Tegaskan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN
-
Menteri PANRB Ajak Transformasi ASN melalui Teknologi dan Kolaborasi
-
Ridwan Kamil Punya Cara Untuk Tekan Polusi Udara: WFH Bergilir Hingga Kerahkan Truk Penyemprot Air Tiap Pagi
-
Taspen Bayarkan Manfaat THT ke 147 Ribu Pensiunan ASN
-
Kerja dari Rumah? Ini Lowongan Kerja Remote Admin Terbaru!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim