SuaraKaltim.id - Warga Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur, menyegel pos Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) serta meminta para petugasnya untuk meninggalkan bangunan tersebut.
Hal ini diketahui dari akun Twitter @KawanBaikKomodo pada Rabu (30/12/2020), yang mengunggah rekaman detik-detik penyegelan kantor BTNK.
Dalam utasnya, termuat video yang menunjukkan para warga ramai-ramai bertandang ke pos BTNK dan melakukan penyegelan setelah semua petugasnya pergi.
"Dalam suasana liburan akhir tahun ini, mendapatkan kabar yang sebenarnya tidak terlalu mengejutkan dari Pulau Rinca: warga menyegel pos Balai Taman Nasional Komodo (yang ada di kampung) dan mengusir pulang (dengan santun) petugasnya. Mereka juga mengusir kapal-kapal wisata di Pulau Kalong," tulis @KawanBaikKomodo, dikutip pada Rabu (30/12/2020).
Rekaman berdurasi 2 menit 20 detik menunjukkan seorang pria menjelaskan bahwa aksi warga yang dilakukan untuk menyegel pos BTNK dilakukan secara damai. Mereka juga menyebut para petugas diminta pulang secara baik-baik.
"Aksi kita disaksikan oleh mereka dan kita tidak berbuat anarkis," kata pria itu dari pengeras suara di hadapan para warga yang berkumpul di pos BTNK.
Selain di pos BTNK, pria itu menyebut para warga juga melakukan aksi dengan melarang agen-agen kapal wisata untuk merapat ke Pulau Kalong.
Sementara video selanjutnya menunjukkan sejumlah warga mulai bergotong-royong memasang tali di sekeliling bangunan pos BTNK serta kayu guna menutup akses pintu masuk kantor tersebut.
Penyegelan pos BTNK rupanya berawal dari adanya perselisihan antara otoritas Taman Nasional Komodo dengan sejumlah warga Rinca terkait hak tangkap.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata Indonesia yang Wajib Dikunjungi
Kesaksian seorang laki-laki dalam video menyebut warga tidak terima atas tindakan yang dilakukan petugas patroli terhadap sejumlah nelayan melakukan aktivitas jaring di zona konservasi Pulau Sabita.
"Kemarin masyarakat Rinca melakukan aktivitas jaring di Sabita. Saat mereka melakukan aktivitas (jaring) mereka didatangi oleh tim patroli," kata pria dalam video.
"Mereka bukan dipulangkan malah dikasih sanksi untuk push up maupun ambil sampah. Artinya, kami tidak terima," sambungnya.
Lebih jauh disebutkan @KawanBaikKomodo, warga mengaku bahwa lokasi tempat mereka menangkap ikan, sepengetahuan mereka, bukan merupakan zona inti melainkan zona pemanfaatan.
"Sekilas ini persoalan sepele. Tapi bagi warga hal ini memicu memori pahit konflik dan penyingkiran yang berlangsung lama. Ruang hidup mereka dijadikan zona konservasi yang kemudian menjadi zona bisnis wisata (diving dan snorkling). Bisnis wisata jadi premium, wilayah tangkap mereka berkurang," imbuh @KawanBaikKomodo.
Pulau Rinca termasuk salah satu destinasi wisata di Indonesia yang sedang dikembangka secara masif. Beberapa waktu lalu, pembangunan di Pulau Rinca dan sekitarnya pun menjadi sorotan banyak pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya