SuaraKaltim.id - Perusahaan transportasi daring Maxim Indonesia akhirnya angkat bicara terkait penyegelan kantor operasional mereka di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, oleh Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu, 31 Juli 2025.
Perusahaan menyayangkan langkah tersebut yang dinilai tidak disertai dengan dasar hukum yang dijelaskan secara terbuka.
Hal itu disampaikan Muhammad Rafi Assagaf, Government Relation Specialist Maxim Indonesia.
“Kami belum menerima penjelasan yang rinci dan transparan mengenai dasar penyegelan. Kami percaya bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil, terukur, dan berlandaskan regulasi yang jelas,” ujar Rafi, disadur dari kaltimtoday.co-- Jaringan Suara.com, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Dalam pernyataan resminya, Maxim menyatakan telah menerapkan tarif baru sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 mengenai tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) roda empat.
Penyesuaian tarif ini disebut sudah berjalan selama tiga pekan terakhir di seluruh wilayah Kaltim.
Meski begitu, perusahaan melaporkan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung pada ekosistem usaha mereka.
Penurunan tarif menyebabkan permintaan layanan turun hingga 35 persen, dan memicu penurunan pendapatan mitra pengemudi sampai 45 persen.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan, baik dari sisi keadilan ekonomi maupun daya saing usaha,” tambah Rafi.
Baca Juga: Tanggap Darurat Kekeringan, Pemprov Kaltim Salurkan 68,5 Ton Beras ke Mahulu
Maxim juga menekankan bahwa keberadaan mereka bukan hanya sebagai penyedia jasa transportasi, tapi juga sebagai sumber penghidupan alternatif bagi ribuan warga Kaltim.
Kantor operasional di Samarinda, lanjut Rafi, berfungsi sebagai pusat pelatihan, layanan, dan penghubung komunikasi dengan para mitra pengemudi.
“Langkah penertiban sebaiknya mengedepankan dialog, bukan tindakan administratif yang berisiko merugikan banyak pihak,” tuturnya.
Perusahaan mengklaim selama ini bersikap terbuka dan kooperatif terhadap kebijakan daerah.
Mereka bahkan telah menyampaikan hasil evaluasi terhadap dampak pemberlakuan tarif resmi kepada otoritas terkait, sebagai bentuk partisipasi dalam perbaikan sistem.
Maxim berharap penyelesaian polemik ini dapat dilakukan melalui pendekatan dialogis dan proporsional, demi menjaga keseimbangan antara kepatuhan aturan dan keberlanjutan usaha para mitra di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu