SuaraKaltim.id - Perusahaan transportasi daring Maxim Indonesia akhirnya angkat bicara terkait penyegelan kantor operasional mereka di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, oleh Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu, 31 Juli 2025.
Perusahaan menyayangkan langkah tersebut yang dinilai tidak disertai dengan dasar hukum yang dijelaskan secara terbuka.
Hal itu disampaikan Muhammad Rafi Assagaf, Government Relation Specialist Maxim Indonesia.
“Kami belum menerima penjelasan yang rinci dan transparan mengenai dasar penyegelan. Kami percaya bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil, terukur, dan berlandaskan regulasi yang jelas,” ujar Rafi, disadur dari kaltimtoday.co-- Jaringan Suara.com, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Dalam pernyataan resminya, Maxim menyatakan telah menerapkan tarif baru sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 mengenai tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) roda empat.
Penyesuaian tarif ini disebut sudah berjalan selama tiga pekan terakhir di seluruh wilayah Kaltim.
Meski begitu, perusahaan melaporkan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung pada ekosistem usaha mereka.
Penurunan tarif menyebabkan permintaan layanan turun hingga 35 persen, dan memicu penurunan pendapatan mitra pengemudi sampai 45 persen.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan, baik dari sisi keadilan ekonomi maupun daya saing usaha,” tambah Rafi.
Baca Juga: Tanggap Darurat Kekeringan, Pemprov Kaltim Salurkan 68,5 Ton Beras ke Mahulu
Maxim juga menekankan bahwa keberadaan mereka bukan hanya sebagai penyedia jasa transportasi, tapi juga sebagai sumber penghidupan alternatif bagi ribuan warga Kaltim.
Kantor operasional di Samarinda, lanjut Rafi, berfungsi sebagai pusat pelatihan, layanan, dan penghubung komunikasi dengan para mitra pengemudi.
“Langkah penertiban sebaiknya mengedepankan dialog, bukan tindakan administratif yang berisiko merugikan banyak pihak,” tuturnya.
Perusahaan mengklaim selama ini bersikap terbuka dan kooperatif terhadap kebijakan daerah.
Mereka bahkan telah menyampaikan hasil evaluasi terhadap dampak pemberlakuan tarif resmi kepada otoritas terkait, sebagai bentuk partisipasi dalam perbaikan sistem.
Maxim berharap penyelesaian polemik ini dapat dilakukan melalui pendekatan dialogis dan proporsional, demi menjaga keseimbangan antara kepatuhan aturan dan keberlanjutan usaha para mitra di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Pajak Jadi Darah Pembangunan, Kaltim Tawarkan Tarif Terendah dan Layanan Digital
-
Anggaran Influencer Rp 1,7 Miliar Dipertanyakan, Infrastruktur Wisata Kaltim Masih Jadi PR
-
Gati dan Genting, Jurus PPU Cegah Stunting di Jantung IKN
-
Rahasia Hidup Sehat Ala Orangutan Kalimantan, Bisa Ditiru Manusia!
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?