SuaraKaltim.id - Perusahaan transportasi daring Maxim Indonesia akhirnya angkat bicara terkait penyegelan kantor operasional mereka di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, oleh Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu, 31 Juli 2025.
Perusahaan menyayangkan langkah tersebut yang dinilai tidak disertai dengan dasar hukum yang dijelaskan secara terbuka.
Hal itu disampaikan Muhammad Rafi Assagaf, Government Relation Specialist Maxim Indonesia.
“Kami belum menerima penjelasan yang rinci dan transparan mengenai dasar penyegelan. Kami percaya bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil, terukur, dan berlandaskan regulasi yang jelas,” ujar Rafi, disadur dari kaltimtoday.co-- Jaringan Suara.com, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Dalam pernyataan resminya, Maxim menyatakan telah menerapkan tarif baru sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 mengenai tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) roda empat.
Penyesuaian tarif ini disebut sudah berjalan selama tiga pekan terakhir di seluruh wilayah Kaltim.
Meski begitu, perusahaan melaporkan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung pada ekosistem usaha mereka.
Penurunan tarif menyebabkan permintaan layanan turun hingga 35 persen, dan memicu penurunan pendapatan mitra pengemudi sampai 45 persen.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan, baik dari sisi keadilan ekonomi maupun daya saing usaha,” tambah Rafi.
Baca Juga: Tanggap Darurat Kekeringan, Pemprov Kaltim Salurkan 68,5 Ton Beras ke Mahulu
Maxim juga menekankan bahwa keberadaan mereka bukan hanya sebagai penyedia jasa transportasi, tapi juga sebagai sumber penghidupan alternatif bagi ribuan warga Kaltim.
Kantor operasional di Samarinda, lanjut Rafi, berfungsi sebagai pusat pelatihan, layanan, dan penghubung komunikasi dengan para mitra pengemudi.
“Langkah penertiban sebaiknya mengedepankan dialog, bukan tindakan administratif yang berisiko merugikan banyak pihak,” tuturnya.
Perusahaan mengklaim selama ini bersikap terbuka dan kooperatif terhadap kebijakan daerah.
Mereka bahkan telah menyampaikan hasil evaluasi terhadap dampak pemberlakuan tarif resmi kepada otoritas terkait, sebagai bentuk partisipasi dalam perbaikan sistem.
Maxim berharap penyelesaian polemik ini dapat dilakukan melalui pendekatan dialogis dan proporsional, demi menjaga keseimbangan antara kepatuhan aturan dan keberlanjutan usaha para mitra di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
6 Mobil Kecil Bekas Bukan Toyota, Stylish dan Gesit untuk Harian
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa Diganti Subsidi Listrik dan BBM, Benarkah?
-
3 Mobil Kecil Mitsubishi Bekas yang Gahar dan Cocok buat Anak Muda
-
Telan Anggaran Rp1,7 Triliun untuk Bangun Kawasan Tepi Sungai di Samarinda
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan dengan Kabin Ekstra Luas, Suspensi Empuk