SuaraKaltim.id - Perusahaan transportasi daring Maxim Indonesia akhirnya angkat bicara terkait penyegelan kantor operasional mereka di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, oleh Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu, 31 Juli 2025.
Perusahaan menyayangkan langkah tersebut yang dinilai tidak disertai dengan dasar hukum yang dijelaskan secara terbuka.
Hal itu disampaikan Muhammad Rafi Assagaf, Government Relation Specialist Maxim Indonesia.
“Kami belum menerima penjelasan yang rinci dan transparan mengenai dasar penyegelan. Kami percaya bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil, terukur, dan berlandaskan regulasi yang jelas,” ujar Rafi, disadur dari kaltimtoday.co-- Jaringan Suara.com, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Dalam pernyataan resminya, Maxim menyatakan telah menerapkan tarif baru sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 mengenai tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) roda empat.
Penyesuaian tarif ini disebut sudah berjalan selama tiga pekan terakhir di seluruh wilayah Kaltim.
Meski begitu, perusahaan melaporkan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung pada ekosistem usaha mereka.
Penurunan tarif menyebabkan permintaan layanan turun hingga 35 persen, dan memicu penurunan pendapatan mitra pengemudi sampai 45 persen.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan, baik dari sisi keadilan ekonomi maupun daya saing usaha,” tambah Rafi.
Baca Juga: Tanggap Darurat Kekeringan, Pemprov Kaltim Salurkan 68,5 Ton Beras ke Mahulu
Maxim juga menekankan bahwa keberadaan mereka bukan hanya sebagai penyedia jasa transportasi, tapi juga sebagai sumber penghidupan alternatif bagi ribuan warga Kaltim.
Kantor operasional di Samarinda, lanjut Rafi, berfungsi sebagai pusat pelatihan, layanan, dan penghubung komunikasi dengan para mitra pengemudi.
“Langkah penertiban sebaiknya mengedepankan dialog, bukan tindakan administratif yang berisiko merugikan banyak pihak,” tuturnya.
Perusahaan mengklaim selama ini bersikap terbuka dan kooperatif terhadap kebijakan daerah.
Mereka bahkan telah menyampaikan hasil evaluasi terhadap dampak pemberlakuan tarif resmi kepada otoritas terkait, sebagai bentuk partisipasi dalam perbaikan sistem.
Maxim berharap penyelesaian polemik ini dapat dilakukan melalui pendekatan dialogis dan proporsional, demi menjaga keseimbangan antara kepatuhan aturan dan keberlanjutan usaha para mitra di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Kaltim Kirim Dokter Relawan ke Palestina, Bukti Komitmen Kemanusiaan Global
-
Kaltim Mulai Lepas Ketergantungan Batu Bara, UMKM Jadi Pilar Baru Ekonomi
-
Festival Sumpit di IKN: Tradisi Lokal, Ambisi Global
-
BPS: Garis Kemiskinan Kaltim Capai Rp 866 Ribu per Kapita
-
Maxim Minta Penjelasan Transparan soal Penyegelan Kantor di Kaltim