SuaraKaltim.id - Perusahaan transportasi daring Maxim Indonesia akhirnya angkat bicara terkait penyegelan kantor operasional mereka di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, oleh Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu, 31 Juli 2025.
Perusahaan menyayangkan langkah tersebut yang dinilai tidak disertai dengan dasar hukum yang dijelaskan secara terbuka.
Hal itu disampaikan Muhammad Rafi Assagaf, Government Relation Specialist Maxim Indonesia.
“Kami belum menerima penjelasan yang rinci dan transparan mengenai dasar penyegelan. Kami percaya bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil, terukur, dan berlandaskan regulasi yang jelas,” ujar Rafi, disadur dari kaltimtoday.co-- Jaringan Suara.com, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Dalam pernyataan resminya, Maxim menyatakan telah menerapkan tarif baru sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 mengenai tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) roda empat.
Penyesuaian tarif ini disebut sudah berjalan selama tiga pekan terakhir di seluruh wilayah Kaltim.
Meski begitu, perusahaan melaporkan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung pada ekosistem usaha mereka.
Penurunan tarif menyebabkan permintaan layanan turun hingga 35 persen, dan memicu penurunan pendapatan mitra pengemudi sampai 45 persen.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan, baik dari sisi keadilan ekonomi maupun daya saing usaha,” tambah Rafi.
Baca Juga: Tanggap Darurat Kekeringan, Pemprov Kaltim Salurkan 68,5 Ton Beras ke Mahulu
Maxim juga menekankan bahwa keberadaan mereka bukan hanya sebagai penyedia jasa transportasi, tapi juga sebagai sumber penghidupan alternatif bagi ribuan warga Kaltim.
Kantor operasional di Samarinda, lanjut Rafi, berfungsi sebagai pusat pelatihan, layanan, dan penghubung komunikasi dengan para mitra pengemudi.
“Langkah penertiban sebaiknya mengedepankan dialog, bukan tindakan administratif yang berisiko merugikan banyak pihak,” tuturnya.
Perusahaan mengklaim selama ini bersikap terbuka dan kooperatif terhadap kebijakan daerah.
Mereka bahkan telah menyampaikan hasil evaluasi terhadap dampak pemberlakuan tarif resmi kepada otoritas terkait, sebagai bentuk partisipasi dalam perbaikan sistem.
Maxim berharap penyelesaian polemik ini dapat dilakukan melalui pendekatan dialogis dan proporsional, demi menjaga keseimbangan antara kepatuhan aturan dan keberlanjutan usaha para mitra di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
-
Malam Tahun Baru di Balikpapan Lebih Berwarna dengan Pesta 4 Zone Studio