SuaraKaltim.id - Isu stunting kini mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
DPRD menegaskan bahwa penanganan stunting harus menjadi indikator utama keberhasilan pembangunan manusia dan tidak boleh lagi hanya menjadi slogan dalam dokumen perencanaan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Sya’diah, menekankan perlunya transformasi pendekatan dalam menangani stunting.
Menurutnya, persoalan ini bersifat multidimensi dan tidak bisa ditangani dengan solusi instan atau pendekatan yang bersifat seremonial.
Hal itu dia sampaikan saat dirinya berada di Samarinda, Selasa, 29 Juli 2025.
“Masalah stunting bukan sekadar soal makanan tambahan. Ini persoalan struktural yang menyangkut sanitasi, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi keluarga. Butuh solusi jangka panjang, kolaboratif, dan berbasis data,” ujarnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 31 Juli 2025.
Syarifatul juga menegaskan bahwa DPRD akan memprioritaskan program yang memiliki tolok ukur keberhasilan yang konkret dan terverifikasi.
Evaluasi berbasis data menjadi landasan utama untuk menentukan apakah program layak dilanjutkan atau dihentikan.
“DPRD ingin semua program berbasis bukti. Evaluasi efektivitas sangat penting. Kalau hanya sekadar kegiatan tanpa hasil, lebih baik dihentikan,” tegasnya.
Baca Juga: Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
Dalam proses penyusunan RPJMD, Pansus juga mendorong penguatan sistem pendampingan, terutama melalui kader desa, puskesmas, dan tim pendamping keluarga.
DPRD menilai, percepatan penurunan stunting hanya bisa dicapai jika ada sinergi kuat lintas sektor—termasuk melibatkan sekolah, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan.
“Stunting harus menjadi indikator utama keberhasilan pembangunan manusia di Kaltim. Ini soal masa depan generasi,” imbuhnya.
Langgar Tarif Resmi, Maxim Kena Segel di Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas terhadap PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim).
Kantor operasional perusahaan transportasi daring tersebut di Jalan DI Pandjaitan, Perumahan Citraland, Samarinda, resmi disegel pada Rabu, 31 Juli 2025, menyusul pelanggaran terhadap regulasi tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BPBD Kota Samarinda Petakan Kawasan Rawan Kabut Asap Dampak Karhutla
-
Dikepung Api dan Asap, Dua Kompleks Perumahan Dekat Bandara Syamsudin Noor Terancam
-
Karhutla Mengintai, Bandara APT Pranoto Siaga Kabut Asap Ganggu Penerbangan
-
BRI Group Perkuat Reputasi Global Lewat Enam Penghargaan Bergengsi
-
Kelolaan Emas BRI Group Capai 153 Ton, Perkuat Ekosistem Nasional dan Selaras Pidato Presiden RI