SuaraKaltim.id - Isu stunting kini mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
DPRD menegaskan bahwa penanganan stunting harus menjadi indikator utama keberhasilan pembangunan manusia dan tidak boleh lagi hanya menjadi slogan dalam dokumen perencanaan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Sya’diah, menekankan perlunya transformasi pendekatan dalam menangani stunting.
Menurutnya, persoalan ini bersifat multidimensi dan tidak bisa ditangani dengan solusi instan atau pendekatan yang bersifat seremonial.
Hal itu dia sampaikan saat dirinya berada di Samarinda, Selasa, 29 Juli 2025.
“Masalah stunting bukan sekadar soal makanan tambahan. Ini persoalan struktural yang menyangkut sanitasi, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi keluarga. Butuh solusi jangka panjang, kolaboratif, dan berbasis data,” ujarnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 31 Juli 2025.
Syarifatul juga menegaskan bahwa DPRD akan memprioritaskan program yang memiliki tolok ukur keberhasilan yang konkret dan terverifikasi.
Evaluasi berbasis data menjadi landasan utama untuk menentukan apakah program layak dilanjutkan atau dihentikan.
“DPRD ingin semua program berbasis bukti. Evaluasi efektivitas sangat penting. Kalau hanya sekadar kegiatan tanpa hasil, lebih baik dihentikan,” tegasnya.
Baca Juga: Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
Dalam proses penyusunan RPJMD, Pansus juga mendorong penguatan sistem pendampingan, terutama melalui kader desa, puskesmas, dan tim pendamping keluarga.
DPRD menilai, percepatan penurunan stunting hanya bisa dicapai jika ada sinergi kuat lintas sektor—termasuk melibatkan sekolah, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan.
“Stunting harus menjadi indikator utama keberhasilan pembangunan manusia di Kaltim. Ini soal masa depan generasi,” imbuhnya.
Langgar Tarif Resmi, Maxim Kena Segel di Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas terhadap PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim).
Kantor operasional perusahaan transportasi daring tersebut di Jalan DI Pandjaitan, Perumahan Citraland, Samarinda, resmi disegel pada Rabu, 31 Juli 2025, menyusul pelanggaran terhadap regulasi tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
3 Sepatu Lari Eiger untuk Wanita Penyuka Warna Pink: Girly and Sporty!
-
Petani Kaltim Disebut Makmur Sepanjang 2025, BPS Ungkap Alasannya
-
4 Mobil Kecil Bekas Hyundai, Stylish dan Dinamis untuk Anak Muda
-
5 Mobil MPV Bekas yang Nyaman untuk Harian dan Liburan Keluarga
-
Pemprov Kaltim Respons Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam