SuaraKaltim.id - Isu stunting kini mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
DPRD menegaskan bahwa penanganan stunting harus menjadi indikator utama keberhasilan pembangunan manusia dan tidak boleh lagi hanya menjadi slogan dalam dokumen perencanaan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Sya’diah, menekankan perlunya transformasi pendekatan dalam menangani stunting.
Menurutnya, persoalan ini bersifat multidimensi dan tidak bisa ditangani dengan solusi instan atau pendekatan yang bersifat seremonial.
Hal itu dia sampaikan saat dirinya berada di Samarinda, Selasa, 29 Juli 2025.
“Masalah stunting bukan sekadar soal makanan tambahan. Ini persoalan struktural yang menyangkut sanitasi, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi keluarga. Butuh solusi jangka panjang, kolaboratif, dan berbasis data,” ujarnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 31 Juli 2025.
Syarifatul juga menegaskan bahwa DPRD akan memprioritaskan program yang memiliki tolok ukur keberhasilan yang konkret dan terverifikasi.
Evaluasi berbasis data menjadi landasan utama untuk menentukan apakah program layak dilanjutkan atau dihentikan.
“DPRD ingin semua program berbasis bukti. Evaluasi efektivitas sangat penting. Kalau hanya sekadar kegiatan tanpa hasil, lebih baik dihentikan,” tegasnya.
Baca Juga: Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
Dalam proses penyusunan RPJMD, Pansus juga mendorong penguatan sistem pendampingan, terutama melalui kader desa, puskesmas, dan tim pendamping keluarga.
DPRD menilai, percepatan penurunan stunting hanya bisa dicapai jika ada sinergi kuat lintas sektor—termasuk melibatkan sekolah, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan.
“Stunting harus menjadi indikator utama keberhasilan pembangunan manusia di Kaltim. Ini soal masa depan generasi,” imbuhnya.
Langgar Tarif Resmi, Maxim Kena Segel di Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas terhadap PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim).
Kantor operasional perusahaan transportasi daring tersebut di Jalan DI Pandjaitan, Perumahan Citraland, Samarinda, resmi disegel pada Rabu, 31 Juli 2025, menyusul pelanggaran terhadap regulasi tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Dukung Gelaran MotoGP Mandalika Berkelanjutan, BRI Perkuat Waste Management Melalui BRI Peduli
-
BRI dan KPK Bersinergi Cetak Penyuluh Antikorupsi
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu