Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh
Rabu, 30 Desember 2020 | 17:19 WIB
Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Dalam cuitannya, dia mempertanyakan alasan pembubaran FPI yang baru dilakukan saat ini. (Twitter).

SuaraKaltim.id - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah menimbulkan polemik di beberapa kalangan. Merespons adanya pembubaran ormas Islam tersebut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti  mempertanyakan, alasan pemerintah yang baru membubarkan FPI pada saat ini.

Hal tersebut disampaikan Mu'ti melalui akun twitternya @Abe_Mukti. Dalam cuitannya, dia mengatakan, kalau alasan pelarangan FPI adalah ormas itu tak lagi memunyai surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri, maka secara hukum ormas itu ilegal.

"Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau SKT sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," tulis Mu'ti yang dikutip Suara.com, Rabu (30/12/2020).

Karena itu kata Mu'ti, seharusnya pemerintah tak perlu membubarkan. Pasalnya secara hukum FPI sudah bubar dengan sendirinya.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Politisi PSI: Mimpi Gus Dur Terwujud

Namun, ia mempertanyakan kenapa pemerintah baru membubarkan dan melarang FPI hari ini.

"Jadi, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?" ucap dia.

Mu'ti meminta pemerintah seharusnya adil yakni harus tegas tidak hanya kepada FPI, melainkan menindak ormas lain yang tak memiliki SKT.

"Meski demikian, pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada Ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan," tutur Mu'ti.

Pemerintah, kata Mu'ti, juga harus menindak tegas ormas yang meresahkan masyarakat dan main hakim sendiri.

Baca Juga: FPI Tangerang Baru Tahu Kalau Sudah Dibubarkan

"Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya," ucap dia.

Load More