Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Ferry Noviandi
Jum'at, 01 Januari 2021 | 15:36 WIB
Ilustrasi --anggota Front Pembela Islam (FPI) saat aksi demo memprotes film 'Innocence of Muslims' di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, Senin (17/9/2012). (Antara/Dhoni Setiawan)

SuaraKaltim.id - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mendapat respons dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Salah satu poinnya, warga atau masyarakat dilarang mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI).

Poin tersebut diketahui tertulis dalam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz yang pada intinya melarang seluruh kegiatan dan aktivitas maupun atribut FPI. Dalam poin lain di maklumat, Polri bahkan meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan atribut maupaun aktivitas FPI.

"Masyarakat segera melapor kepada aparat bila menemukan suatu kegiatan simbol Front Pembela islam maupun atribut serta tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (1/1/2020)

Diketahui, isi lengkap maklumat Kapolri larang atribut dan kegiatan FPI. Maklumat itu dikeluarkan Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis.

Baca Juga: Mungkin Kini FPI Kena, Berganti Rejim Bisa Masyarakat SIpil Lain dan Pers

Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Melalui maklumat itu, dia menyebut hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Untuk itu, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, Azis mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kemudian masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI," kata dia.

Baca Juga: Mahfud MD: Front Persatuan Islam Boleh Berdiri, Tapi Jangan Ganggu

Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial.

Kemudian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian

Load More