SuaraKaltim.id - Kabar menggemparkan datang dari dunia kuliner tradisional di Karlsruhe. Sebuah produsen kue mendapat kecaman lantaran terbukti salah satu kue tradisional buatannya ternyata menggunakan serbuk gergaji.
Akibatnya, produsen yang telah beroperasi selama 20 tahun itu pun dicekal penjualan kuenya oleh Pemerintah Jerman.
Disadur Suara.com dari DW Sabtu (02/01), keputusan ini ditanggapi sinis oleh produsen kue karena selama 20 tahun ia berjualan, pihaknya selalu terbuka dengan semua komposisi bahan termasuk serbuk gergaji.
Mereka mengkalim, kue tradisional ini hanya menggunakan serbuk gergaji murni mikrobiologis sebagai bahan kuenya selain kismis dan tepung. Mereka juga bersikeras mengatakan bahannya adalah produk nabati.
Dari catatan di pengadilan juga diketahui bahwa pihak produsen pernah mengajukan hak penjualan atas kue tradisional itu pada tahun 2004.
Tahun 2017, pemerintah kota Karlsruhe melarang penjualan kue itu karena pengujian acak dari inspektur kesehatan menemukan kue mengandung serbuk gergaji.
"Kue-kue ini tidak diizinkan masuk dalam rantai makanan karena tidak aman dan dilihat secara obyektif, tidak cocok untuk konsumsi manusia."
Lebih lanjut, terlepas dari argumen produsen bahwa serbuk gergaji adalah bahan tradisional, pengadilan mengatakan "bahkan itu tidak digunakan di sektor industri pakan ternak."
Menyadur Food and Wine, pengadilan juga menambahkan bahwa serbuk gergaji juga tidak termasuk dalam daftar makanan baru yang dikembangkan dan inovatif.
Baca Juga: Kenalan dengan Yule Log, Kue Tradisional yang Disantap Tiap Natal
Beberapa makanan baru yang termasuk kelompok ini adalah Krill Antartika, biji chia, dan jus noni.
Produsen kue tradisional bisa mengajukan banding atas keputusan pengadilan di Pengadilan Tinggi Administratif Negeri Baden-Württemberg atau berhenti memasukkan serbuk gergaji ke dalam kuenya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas