SuaraKaltim.id - Sejumlah wartawan di Balikpapan mengadukan perusahaan pers tempat mereka bekerja. Karena dituding telah melecehkan profesi wartawan.
Sebanyak 16 wartawan yang terdiri dari reporter dan layouter mendapatkan sanksi penurunan jabatan. Dari status wartawan menjadi petugas kebersihan dan pengantar koran.
“Kami merasa hal ini terlalu berlebihan. Kalau memang tidak suka atau nggak mau mempekerjakan kita lagi, ya silahkan diberhentikan atau pecat. Jangan melakukan demosi kayak gini, sama aja melecehkan profesi kami sebagai jurnalis,” kata Rusli, salah satu perwakilan pekerja di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan Rabu (6/1/2021).
Mengutip dari inibalikpapan.com -- jaringan suara.com perusahaan melakukan sanksi penurunan jabatan kepada belasan wartawan karena melakukan aksi mogok kerja.
Padahal para pekerja pers telah melakukan aksi mogok sesuai peraturan atau prosedur yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Pasal 1 ayat 23 tentang Mogok Kerja.
“Kami sudah melakukan aksi mogok kerja sesuai aturan yang berlaku. Tapi kantor menganggap kami ini mangkir, jadi diberi SP (Surat Peringatan) 2 dan demosi dari redaktur jadi cleaning servis, ada yang dari wartawan jadi loper koran, layout jadi cleaning servis. Kan aneh, seolah-olah agar kita tidak betah lalu mengundurkan diri. Jadi ini akal-akalan perusahaan saja,” terang Rusli.
Alhasil belasan pekerja tersebut dianggap mengundurkan diri secara sepihak oleh perusahaan.
Sehingga mereka tidak menerima pesangon sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang. Tentu para pekerja kecewa dan melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja, DPRD, kepolisian, hingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Balikpapan.
“Bagaimana bisa kami dianggap mengundurkan diri. Sedangkan kami sudah mengikuti prosedur mogok secara sah. Dimana di dalam aturan mogok sah ini, pihak perusahaan dilarang melakukan intimidasi. Seperti melakukan mutasi apalagi demosi atau mengganti pekerja dengan pekerja yang lain dari luar. Nah artinya kantor ini sudah melanggar Undang-Undang,” tegasnya.
Baca Juga: Usai Libur Nataru, Kasus Covid-19 Balikpapan Meroket, Ada 106 Pasien Baru
Ketua PWI Balikpapan Sumarsono menyayangkan adanya keputusan sepihak dari perusahaan yang menempatkan jurnalis menjadi petugas kebersihan dan loper koran.
Harusnya masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak sampai melecehkan profesi mereka.
“Kami coba berikan masukan. Harusnya kalau ada persoalan di perusahaan, ya mari kita selesaikan bersama. Pandemi itu semua orang terdampak, tapi jangan membuat pekerja seperti sakit-sakitan, terus keluar sendiri. Kami sedih juga, teman-teman yang wartawan terus ditempatkan di posisi yang bukan kompetensinya dia. Kami prihatin kenapa ini mesti terjadi, apalagi tidak hanya satu orang, ada banyak,” ungkapnya.
Sumarsono mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba menyampaikan hal ini kepada pihak perusahaan terkait agar dapat menemukan solusi terbaik. Sebab demosi yang dilakukan terlalu berlebihan lantaran tidak sesuai kompetensi yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026
-
ISPA Meningkat Dampak Karhutla, Fasilitas Kesehatan di Kaltim Diminta Siaga
-
Kalimantan Dikepung Kabut Asap, BMKG Perketat Pantauan Hotspot
-
Jadi Tulang Punggung Inklusi Keuangan, BRI Sambut Baik Arahan Prabowo
-
Otorita IKN Larang Bakar Lahan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto