Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 06 Januari 2021 | 20:30 WIB
Wartawan di Balikpapan mengadukan perusahaan pers tempat mereka bekerja ke PWI Balikpapan, Rabu 6 Januari 2021 / [Foto Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Sejumlah wartawan di Balikpapan mengadukan perusahaan pers tempat mereka bekerja. Karena dituding telah melecehkan profesi wartawan.

Sebanyak 16 wartawan yang terdiri dari reporter dan layouter mendapatkan sanksi penurunan jabatan. Dari status wartawan menjadi petugas kebersihan dan pengantar koran.

“Kami merasa hal ini terlalu berlebihan. Kalau memang tidak suka atau nggak mau mempekerjakan kita lagi, ya silahkan diberhentikan atau pecat. Jangan melakukan demosi kayak gini, sama aja melecehkan profesi kami sebagai jurnalis,” kata Rusli, salah satu perwakilan pekerja di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan Rabu (6/1/2021).

Mengutip dari inibalikpapan.com -- jaringan suara.com perusahaan melakukan sanksi penurunan jabatan kepada belasan wartawan karena melakukan aksi mogok kerja.

Baca Juga: Usai Libur Nataru, Kasus Covid-19 Balikpapan Meroket, Ada 106 Pasien Baru

Padahal para pekerja pers telah melakukan aksi mogok sesuai peraturan atau prosedur yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Pasal 1 ayat 23 tentang Mogok Kerja.

“Kami sudah melakukan aksi mogok kerja sesuai aturan yang berlaku. Tapi kantor menganggap kami ini mangkir, jadi diberi SP (Surat Peringatan) 2 dan demosi dari redaktur jadi cleaning servis, ada yang dari wartawan jadi loper koran, layout jadi cleaning servis. Kan aneh, seolah-olah agar kita tidak betah lalu mengundurkan diri. Jadi ini akal-akalan perusahaan saja,” terang Rusli.

Alhasil belasan pekerja tersebut dianggap mengundurkan diri secara sepihak oleh perusahaan.

Sehingga mereka tidak menerima pesangon sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang. Tentu para pekerja kecewa dan melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja, DPRD, kepolisian, hingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Balikpapan.

“Bagaimana bisa kami dianggap mengundurkan diri. Sedangkan kami sudah mengikuti prosedur mogok secara sah. Dimana di dalam aturan mogok sah ini, pihak perusahaan dilarang melakukan intimidasi. Seperti melakukan mutasi apalagi demosi atau mengganti pekerja dengan pekerja yang lain dari luar. Nah artinya kantor ini sudah melanggar Undang-Undang,” tegasnya.

Baca Juga: Harga Cabai di Balikpapan Ternyata Makin Pedas Setelah Tahun Baru

Ketua PWI Balikpapan Sumarsono menyayangkan adanya keputusan sepihak dari perusahaan yang menempatkan jurnalis menjadi petugas kebersihan dan loper koran.

Harusnya masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak sampai melecehkan profesi mereka.

“Kami coba berikan masukan. Harusnya kalau ada persoalan di perusahaan, ya mari kita selesaikan bersama. Pandemi itu semua orang terdampak, tapi jangan membuat pekerja seperti sakit-sakitan, terus keluar sendiri. Kami sedih juga, teman-teman yang wartawan terus ditempatkan di posisi yang bukan kompetensinya dia. Kami prihatin kenapa ini mesti terjadi, apalagi tidak hanya satu orang, ada banyak,” ungkapnya.

Sumarsono mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba menyampaikan hal ini kepada pihak perusahaan terkait agar dapat menemukan solusi terbaik. Sebab demosi yang dilakukan terlalu berlebihan lantaran tidak sesuai kompetensi yang ada.

Load More