SuaraKaltim.id - Sejumlah wartawan di Balikpapan mengadukan perusahaan pers tempat mereka bekerja. Karena dituding telah melecehkan profesi wartawan.
Sebanyak 16 wartawan yang terdiri dari reporter dan layouter mendapatkan sanksi penurunan jabatan. Dari status wartawan menjadi petugas kebersihan dan pengantar koran.
“Kami merasa hal ini terlalu berlebihan. Kalau memang tidak suka atau nggak mau mempekerjakan kita lagi, ya silahkan diberhentikan atau pecat. Jangan melakukan demosi kayak gini, sama aja melecehkan profesi kami sebagai jurnalis,” kata Rusli, salah satu perwakilan pekerja di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan Rabu (6/1/2021).
Mengutip dari inibalikpapan.com -- jaringan suara.com perusahaan melakukan sanksi penurunan jabatan kepada belasan wartawan karena melakukan aksi mogok kerja.
Baca Juga: Usai Libur Nataru, Kasus Covid-19 Balikpapan Meroket, Ada 106 Pasien Baru
Padahal para pekerja pers telah melakukan aksi mogok sesuai peraturan atau prosedur yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Pasal 1 ayat 23 tentang Mogok Kerja.
“Kami sudah melakukan aksi mogok kerja sesuai aturan yang berlaku. Tapi kantor menganggap kami ini mangkir, jadi diberi SP (Surat Peringatan) 2 dan demosi dari redaktur jadi cleaning servis, ada yang dari wartawan jadi loper koran, layout jadi cleaning servis. Kan aneh, seolah-olah agar kita tidak betah lalu mengundurkan diri. Jadi ini akal-akalan perusahaan saja,” terang Rusli.
Alhasil belasan pekerja tersebut dianggap mengundurkan diri secara sepihak oleh perusahaan.
Sehingga mereka tidak menerima pesangon sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang. Tentu para pekerja kecewa dan melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja, DPRD, kepolisian, hingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Balikpapan.
“Bagaimana bisa kami dianggap mengundurkan diri. Sedangkan kami sudah mengikuti prosedur mogok secara sah. Dimana di dalam aturan mogok sah ini, pihak perusahaan dilarang melakukan intimidasi. Seperti melakukan mutasi apalagi demosi atau mengganti pekerja dengan pekerja yang lain dari luar. Nah artinya kantor ini sudah melanggar Undang-Undang,” tegasnya.
Baca Juga: Harga Cabai di Balikpapan Ternyata Makin Pedas Setelah Tahun Baru
Ketua PWI Balikpapan Sumarsono menyayangkan adanya keputusan sepihak dari perusahaan yang menempatkan jurnalis menjadi petugas kebersihan dan loper koran.
Berita Terkait
-
Komdigi soal Wartawan Asing Izin Polisi untuk Liputan di Indonesia: Hanya Pendataan
-
Misteri Kematian Jurnalis di Hotel: Sopir Ambulans Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Ancam Tempeleng Wartawan di Semarang, Kapolri Sebut Bukan Ajudannya
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
KSAL Pastikan Proses Transparan, TNI AL Terduga Pembunuh Jurnalis Juwita Bakal Dihukum Berat
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN