Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani | Mohammad Fadil Djailani
Kamis, 07 Januari 2021 | 06:42 WIB
Suasana PSBB total jilid II Jakarta di hari pertama,Senin (14/9/2020). Sebagai ilustrasi (Suara.com/Peter Rotti)

SuaraKaltim.id - Meskipun vial vaksin COVID-19 telah tiba di Indonesia, namun kondisi masyarakat dalam situasi pandemi ini masih memprihatinkan. Yaitu terjadinya ledakan kasus positif virus Corona jenis baru tadi usai libur Natal dan tahun baru atau Libur Nataru. Berdasarkan Ratas atau Rapat Terbatas di Istana Negara pada Rabu (6/1/2021), pemerintah RI kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  ketat untuk semua wilayah Indonesia.

Dipetik dari kanal otomotif Suara.com, jejaring SuaraKaltim.id, dengan pelaksanaan PSBB ketat  akan memberikan dampak terhadap aktivitas warga sehari-hari, termasuk di sektor lalu lintas. Seperti DKI Jakarta, aturan sistem ganjil genap bakal tidak diterapkan, terdapat pembatasan jumlah penumpang dalam sebuah kendaraan pribadi, dan seterusnya.

"Pemerintah melihat beberapa hal perlu dilakukan, seperti pembatasan kegiatan masyarakat, berharap agar penularan COVID-19 bisa dicegah atau dikurangi seminim mungkin," papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).

Ia menyatakan bahwa hasil rapat  telah disampaikan kepada sejumlah Gubernur se-Indonesia untuk segera menerapkan PSBB ketat kembali.

Baca Juga: Lalu Lintas Bandung Sepi saat Libur Tahun Baru

Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/8/2020).  Sebagai ilustrasi PSBB DKI Jakarta sebelumnya [Suara.com/Oke Atmaja]

"Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia," kata Airlangga Hartanto.

Pemberlakukan PSBB Ketat akan dimulai Pemerintah RI pada 11 Januari - 25 Januari 2021.

"Pemerintah akan lakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan (prokes), seperti jaga jarak, cuci tangan, pakai masker dan tingkatkan operasi yustisi satpol PP, aparat kepolisian dan unsur TNI," imbuh Airlangga Hartanto.

Berikut aturan yang siap diimplementasikan:

  • Dalam penerapan PSBB ketat ini, pemerintah RI akan membatasi sistem kerja  Work From Office (WFO).  Yaitu menjadi 25 persen, sementara Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
  • Kegiatan sekolah tatap muka yang rencananya dibuka awal 2021  juga dibatalkan, sehingga kegiatan belajar mengajar masih akan berlangsung secara daring.
  • Sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.
  • Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
  • Konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

Baca Juga: Kaleidoskop Oto: Motor Bermesin Bongsor ke Indonesia pada 2020

Load More