Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 07 Januari 2021 | 14:30 WIB
Tersangka Pencuri Motor saat ditangkap polisi di Mapolresta Balikpapan, Kamis (7/1/2020). [Suara.com/Tuntun Siallagan]

SuaraKaltim.id - Seorang pria di Balikpapan bernama Arif Fadilah (35) warga Jalan Gunung Rejo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Dia mengaku nekat mencuri motor demi menghidupi anak dan istri.

"Rencana motor mau saya jual. Uangnya untuk menghidupi istri dan anak. Anak saya ada dua, Mas, masih kecil-kecil," ujarnya kepada Suarakaltim.id, Kamis (7/1/2021) siang.

Pihak kepolisian menangkap pelaku setelah mendapat laporan korban bernama Yoshi yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoppy dengan nomor polisi KT 3056 J miliknya.

Baca Juga: Maling Konter HP Terekam CCTV, Warganet: Cara Buka Pintunya Aneh Banget

"Korban awalnya memarkirkan motor miliknya di halaman salah satu kantor notaris di Jalan Markoni, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, tanggal 16 Desember 2020 lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto.

Ditambahkannya, namun saat memarkirkan motor, korban lupa mencabut kunci kontak motor. Melihat keteledoran tersebut, pelaku yang sudah melakukan pemantauan di lokasi, sontak membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Setelah kejadian itu, korban membuat laporan. Lalu kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku dan barang bukti. Motor yang dicuri pelaku belum sempat terjual," katanya.

Usai menangkap tersangka, pihak kepolisian pun selanjutnya melakukan pemeriksaan. Dan diketahui ternyata pelaku tak hanya sekali ini beraksi dan sudah ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) diakui pelaku di mana dia beraksi kepada penyidik.

"Keterangannya nanti akan kami dalami. Di mana saja TKP tersangka sudah beraksi. Apakah hanya di Balikpapan saja atau ada di luar kota. Kami juga perlu mengimbau masyarakat, tetap waspada. Jangan teledor seperti lupa mencabut kunci dari motor karena itu bisa memicu niat si pelaku," ungkap Agus.

Baca Juga: Spesialis Pembobolan Minimarket, Dua Pelaku Berhasil Terciduk

Atas perbuatan tersebut, tersangka pun dijerat penyidik dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kontributor : Tuntun Siallagan

Load More