SuaraKaltim.id - Seorang pria di Balikpapan bernama Arif Fadilah (35) warga Jalan Gunung Rejo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Dia mengaku nekat mencuri motor demi menghidupi anak dan istri.
"Rencana motor mau saya jual. Uangnya untuk menghidupi istri dan anak. Anak saya ada dua, Mas, masih kecil-kecil," ujarnya kepada Suarakaltim.id, Kamis (7/1/2021) siang.
Pihak kepolisian menangkap pelaku setelah mendapat laporan korban bernama Yoshi yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoppy dengan nomor polisi KT 3056 J miliknya.
Baca Juga: Maling Konter HP Terekam CCTV, Warganet: Cara Buka Pintunya Aneh Banget
"Korban awalnya memarkirkan motor miliknya di halaman salah satu kantor notaris di Jalan Markoni, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, tanggal 16 Desember 2020 lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto.
Ditambahkannya, namun saat memarkirkan motor, korban lupa mencabut kunci kontak motor. Melihat keteledoran tersebut, pelaku yang sudah melakukan pemantauan di lokasi, sontak membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Setelah kejadian itu, korban membuat laporan. Lalu kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku dan barang bukti. Motor yang dicuri pelaku belum sempat terjual," katanya.
Usai menangkap tersangka, pihak kepolisian pun selanjutnya melakukan pemeriksaan. Dan diketahui ternyata pelaku tak hanya sekali ini beraksi dan sudah ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) diakui pelaku di mana dia beraksi kepada penyidik.
"Keterangannya nanti akan kami dalami. Di mana saja TKP tersangka sudah beraksi. Apakah hanya di Balikpapan saja atau ada di luar kota. Kami juga perlu mengimbau masyarakat, tetap waspada. Jangan teledor seperti lupa mencabut kunci dari motor karena itu bisa memicu niat si pelaku," ungkap Agus.
Baca Juga: Spesialis Pembobolan Minimarket, Dua Pelaku Berhasil Terciduk
Atas perbuatan tersebut, tersangka pun dijerat penyidik dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
5 Amplop DANA Kaget Hari Ini Spesial Momen Libur Idul Adha
-
9 Rekomendasi Sunscreen Hybrid Terbaik, Cegah Penuaan Dini Maksimal Lindungi Kulit
-
3 Pilihan Mobil Bekas Mirip Alphard: Kabin Mewah dengan Fitur Canggih
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Klik Segera 5 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Kesempatan Raih Ratusan Ribu