SuaraKaltim.id - Hari pertama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, masih banyak ditemukan pelanggaran yang tidak menaati protokol kesehatan di sejumlah titik pada Jumat (15/1/2020) malam.
Dari Pantauan Suarakaltim.id, setelah tim gabungan melakukan apel di Mapolresta Balikpapan, semua tim langsung menuju Ruko Bandar di Jalan Jenderal Sudirman. Begitu juga jajaran polsek dan pihak kecamatan menyisir lokasi keramaian.
Sejumlah lokasi yang disambangi petugas seperti di kawasan Pelabuhan Semayang, Melawai, Dermaga Melawai, Lapangan Merdeka, Pantai Kilang Mandiri, Pantai Monpera, dan Taman Bekapai. Begitu juga di seputaran Jalan Beler Kelurahan Damai Balikpapan Kota.
Saat razia digelar, masih banyak warga yang tampak melanggar protokol kesehatan. Tampak berkerumun dan tidak menggunakan masker saat nongkrong di cafe maupun tempat angkringan.
Adanya pelanggaran yang ditemukan itu, petugas langsung memberikan teguran kepada pemilik usaha termasuk kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Tadi masih banyak kami temukan pelanggan yang tidak menjaga jarak. Oleh karena itu kami langsung menegur pemilik cafe, warung kopi, angkringan supaya tetap menaati protokol kesehatan," ujar Kasat Sabhara Polresta Balikpapan AKP Tri Satria Firdaus di Balikpapan pada Jumat (15/1/2021) malam.
Ditambahkannya, mereka juga menyampaikan kepada pelaku usaha supaya beraktifitas sampai pukul 21.00 WITA dan disarankan lebih mengedepankan take away.
"Hari pertama ini belum ada tindakan ataupun sanksi. Jadi masih sebatas sosialisasi atau teguran, barangkali masih ada yang belum tahu soal surat edaran walikota tentang PPKM mulai hari ini sampai dua minggu ke depan," tambahnya.
Di tempat terpisah, Camat Balikpapan Kota Heru Ressandy Kusuma mengatakan masih didapati pelanggaran oleh warga. Lantaran itu, pada hari pertama PPKM mereka masih memberi kelonggaran berupa teguran.
Baca Juga: Tak Boleh Cari Makan Saat PPKM, Ini Pasutri yang Melawan Bupati Sukoharjo
"Ada beberapa tempat nongkrong yang masih buka, kami toleransi dan besok sudah tidak ada toleransi akan langsung diambil tindakan. Apabila masih melanggar akan dikenakan sanksi denda, selanjutnya jika masih mengulang kembali akan dilakukan penutupan usaha," katanya.
Ditambahkannya, sanksi denda dan penutupan usaha akan diterapkan ke depannya mengacu pada Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 23 tahun 2020 yang menyebut bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan denda sebesar Rp 250 ribu dan perorangan denda Rp 100 ribu.
Sementara, seorang penjual kopi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Ardiansyah (42) mengaku sudah mengetahui surat edaran tentang PPKM.
"Saya berusaha menerapkan protokol kesehatan dan maksimal 50 persen dari tempat yang sudah saya sediakan. Sebenarnya mau tutup selama PPKM ini, tapi kalau tidak jualan, keluarga mau makan apa," katanya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
BBRI Tetap Layak Dilirik, Fundamental Kuat Jadi Daya Tarik Investor
-
Benarkah Kursi Pijat Rp125 Juta untuk Gubernur Rudy Mas'ud? Sekda Kaltim Membantah
-
Pasutri Bengis Ditangkap, Bunuh 5 Orang Satu Keluarga di Batas Kalteng-Kaltim
-
Laba BRI Melonjak 13,7% Jadi Rp15,5 Triliun, Momentum Kinerja Positif Terjaga
-
Rudy Mas'ud Minta Maaf, Anggota DPRD Kaltim Ungkit Kebijakan Pro Rakyat