SuaraKaltim.id - Hari pertama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, masih banyak ditemukan pelanggaran yang tidak menaati protokol kesehatan di sejumlah titik pada Jumat (15/1/2020) malam.
Dari Pantauan Suarakaltim.id, setelah tim gabungan melakukan apel di Mapolresta Balikpapan, semua tim langsung menuju Ruko Bandar di Jalan Jenderal Sudirman. Begitu juga jajaran polsek dan pihak kecamatan menyisir lokasi keramaian.
Sejumlah lokasi yang disambangi petugas seperti di kawasan Pelabuhan Semayang, Melawai, Dermaga Melawai, Lapangan Merdeka, Pantai Kilang Mandiri, Pantai Monpera, dan Taman Bekapai. Begitu juga di seputaran Jalan Beler Kelurahan Damai Balikpapan Kota.
Saat razia digelar, masih banyak warga yang tampak melanggar protokol kesehatan. Tampak berkerumun dan tidak menggunakan masker saat nongkrong di cafe maupun tempat angkringan.
Adanya pelanggaran yang ditemukan itu, petugas langsung memberikan teguran kepada pemilik usaha termasuk kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Tadi masih banyak kami temukan pelanggan yang tidak menjaga jarak. Oleh karena itu kami langsung menegur pemilik cafe, warung kopi, angkringan supaya tetap menaati protokol kesehatan," ujar Kasat Sabhara Polresta Balikpapan AKP Tri Satria Firdaus di Balikpapan pada Jumat (15/1/2021) malam.
Ditambahkannya, mereka juga menyampaikan kepada pelaku usaha supaya beraktifitas sampai pukul 21.00 WITA dan disarankan lebih mengedepankan take away.
"Hari pertama ini belum ada tindakan ataupun sanksi. Jadi masih sebatas sosialisasi atau teguran, barangkali masih ada yang belum tahu soal surat edaran walikota tentang PPKM mulai hari ini sampai dua minggu ke depan," tambahnya.
Di tempat terpisah, Camat Balikpapan Kota Heru Ressandy Kusuma mengatakan masih didapati pelanggaran oleh warga. Lantaran itu, pada hari pertama PPKM mereka masih memberi kelonggaran berupa teguran.
Baca Juga: Tak Boleh Cari Makan Saat PPKM, Ini Pasutri yang Melawan Bupati Sukoharjo
"Ada beberapa tempat nongkrong yang masih buka, kami toleransi dan besok sudah tidak ada toleransi akan langsung diambil tindakan. Apabila masih melanggar akan dikenakan sanksi denda, selanjutnya jika masih mengulang kembali akan dilakukan penutupan usaha," katanya.
Ditambahkannya, sanksi denda dan penutupan usaha akan diterapkan ke depannya mengacu pada Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 23 tahun 2020 yang menyebut bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan denda sebesar Rp 250 ribu dan perorangan denda Rp 100 ribu.
Sementara, seorang penjual kopi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Ardiansyah (42) mengaku sudah mengetahui surat edaran tentang PPKM.
"Saya berusaha menerapkan protokol kesehatan dan maksimal 50 persen dari tempat yang sudah saya sediakan. Sebenarnya mau tutup selama PPKM ini, tapi kalau tidak jualan, keluarga mau makan apa," katanya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi