SuaraKaltim.id - Hari pertama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, masih banyak ditemukan pelanggaran yang tidak menaati protokol kesehatan di sejumlah titik pada Jumat (15/1/2020) malam.
Dari Pantauan Suarakaltim.id, setelah tim gabungan melakukan apel di Mapolresta Balikpapan, semua tim langsung menuju Ruko Bandar di Jalan Jenderal Sudirman. Begitu juga jajaran polsek dan pihak kecamatan menyisir lokasi keramaian.
Sejumlah lokasi yang disambangi petugas seperti di kawasan Pelabuhan Semayang, Melawai, Dermaga Melawai, Lapangan Merdeka, Pantai Kilang Mandiri, Pantai Monpera, dan Taman Bekapai. Begitu juga di seputaran Jalan Beler Kelurahan Damai Balikpapan Kota.
Saat razia digelar, masih banyak warga yang tampak melanggar protokol kesehatan. Tampak berkerumun dan tidak menggunakan masker saat nongkrong di cafe maupun tempat angkringan.
Adanya pelanggaran yang ditemukan itu, petugas langsung memberikan teguran kepada pemilik usaha termasuk kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Tadi masih banyak kami temukan pelanggan yang tidak menjaga jarak. Oleh karena itu kami langsung menegur pemilik cafe, warung kopi, angkringan supaya tetap menaati protokol kesehatan," ujar Kasat Sabhara Polresta Balikpapan AKP Tri Satria Firdaus di Balikpapan pada Jumat (15/1/2021) malam.
Ditambahkannya, mereka juga menyampaikan kepada pelaku usaha supaya beraktifitas sampai pukul 21.00 WITA dan disarankan lebih mengedepankan take away.
"Hari pertama ini belum ada tindakan ataupun sanksi. Jadi masih sebatas sosialisasi atau teguran, barangkali masih ada yang belum tahu soal surat edaran walikota tentang PPKM mulai hari ini sampai dua minggu ke depan," tambahnya.
Di tempat terpisah, Camat Balikpapan Kota Heru Ressandy Kusuma mengatakan masih didapati pelanggaran oleh warga. Lantaran itu, pada hari pertama PPKM mereka masih memberi kelonggaran berupa teguran.
Baca Juga: Tak Boleh Cari Makan Saat PPKM, Ini Pasutri yang Melawan Bupati Sukoharjo
"Ada beberapa tempat nongkrong yang masih buka, kami toleransi dan besok sudah tidak ada toleransi akan langsung diambil tindakan. Apabila masih melanggar akan dikenakan sanksi denda, selanjutnya jika masih mengulang kembali akan dilakukan penutupan usaha," katanya.
Ditambahkannya, sanksi denda dan penutupan usaha akan diterapkan ke depannya mengacu pada Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 23 tahun 2020 yang menyebut bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan denda sebesar Rp 250 ribu dan perorangan denda Rp 100 ribu.
Sementara, seorang penjual kopi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Ardiansyah (42) mengaku sudah mengetahui surat edaran tentang PPKM.
"Saya berusaha menerapkan protokol kesehatan dan maksimal 50 persen dari tempat yang sudah saya sediakan. Sebenarnya mau tutup selama PPKM ini, tapi kalau tidak jualan, keluarga mau makan apa," katanya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
-
Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Meriang Hebat Pagi Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
Terkini
-
Kaltim Dorong Sekolah Terapkan Sistem Hybrid, Guru Dituntut Jadi Fasilitator
-
Pemkab PPU Bekali Nelayan Pesisir Demi Kelestarian Laut Penyangga IKN
-
Demo DPRD Kaltim Berujung Represif? LBH Samarinda Angkat Kasus ke Polisi
-
KPK Perketat Jerat di Kasus Suap Tambang, Dayang Donna Tunggu Giliran?
-
Pemkab PPU-Baznas Salurkan Bantuan Rp190 Juta untuk Warga Rentan di Sekitar IKN