SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor (Polres) Bontang menangkap empat anggota komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) pada Jumat (15/1/2021). Mirisnya, tiga dari empat anggota komplotan tersebut merupakan anak di bawah umur.
Penangkapan komplotan curanmor tersebut dilakukan Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Team BAT Polsek Bontang Selatan serta Tim Eagle Polsek Bontang Utara.
Tim gabungan tersebut kemudian menangkap MN (18), warga Jalan Pontianak 2 RT 023 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat. Kemudian AR (17) warga Jalan Nyerakat Kiri RT 010 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, MI (14) warga Jalan Letjen Urip Sumoharjo Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan dan SR (16) warga Jalan Nyerakat Kiri RT 009 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Keempat tersangka tersebut ditangkap di dua tempat berbeda. Tersangka MN ditangkap di Jalan Mayor DI Panjaitan Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara sedangkan tersangka AR, MI dan SR ditangkap di Perumahan Korpri Blok A3 No 1 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Baca Juga: Curanmor di Banten Meningkat Saat New Normal, Apa Sebab?
Dari penelusuran, komplotan tersebut telah melakukan aksinya yakni di Parkiran RS PKT Bontang di Jalan Okxigen No 01 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang pada Selasa (29/12/2020) dan Jalan Urip Sumoharjo RT 12 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang pada Rabu (13/1/2021).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan, personel Polres Bontang berhasil melakukan pengungkapan kasus curanmor dan menangkap empat pelaku sekaligus.
“Keempat pelaku tersebut, satu orang sudah masuk dewasa, sedangkan tiga orang masih di bawah umur, maka penyidikannya digunakan undang-undang Peradilan Anak," katanya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit motor, yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah dengan Nopol KT-5109-DY dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol KT-2281-QF serta satu buah Handphone Merk Vivo V19 Warna Artik Blue dari tersangka," katanya.
Pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Bawa Sajam dan Tak Segan Lukai Korbannya, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
Berita Terkait
-
Diam-Diam Erika Carlina Sumbang Motor untuk Kakek Penjual Kerupuk Korban Curanmor di Lampung
-
Unik! Tahanan Kasus Curanmor Menikah di Polsek
-
Instagram Rilis Fitur Khusus Akun Remaja di Indonesia, Orang Tua Bisa Ikut Pantau
-
Kompak jadi Penadah Komplotan Residivis Curanmor di Jakbar, Nasib Pasutri Kini Bareng Masuk Bui
-
Prabowo Mau Batasi Anak Main Medsos, DPR Usul Sekalian Larang Smartphone
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU
-
Efek THR dari Pemprov Kaltim: Kunjungan Museum Mulawarman Melonjak 50 Persen
-
12.950 Warga Kunjungi KIPP IKN dalam Sehari, Antusias Lihat Proyek Ibu Kota Baru
-
2.000 Warga Bontang Dapat Kesempatan Kuliah Gratis, Program Dimulai September
-
PW KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Dugaan BBM Oplosan di SPBU Samarinda