SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor (Polres) Bontang menangkap empat anggota komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) pada Jumat (15/1/2021). Mirisnya, tiga dari empat anggota komplotan tersebut merupakan anak di bawah umur.
Penangkapan komplotan curanmor tersebut dilakukan Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Team BAT Polsek Bontang Selatan serta Tim Eagle Polsek Bontang Utara.
Tim gabungan tersebut kemudian menangkap MN (18), warga Jalan Pontianak 2 RT 023 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat. Kemudian AR (17) warga Jalan Nyerakat Kiri RT 010 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, MI (14) warga Jalan Letjen Urip Sumoharjo Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan dan SR (16) warga Jalan Nyerakat Kiri RT 009 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Keempat tersangka tersebut ditangkap di dua tempat berbeda. Tersangka MN ditangkap di Jalan Mayor DI Panjaitan Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara sedangkan tersangka AR, MI dan SR ditangkap di Perumahan Korpri Blok A3 No 1 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Dari penelusuran, komplotan tersebut telah melakukan aksinya yakni di Parkiran RS PKT Bontang di Jalan Okxigen No 01 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang pada Selasa (29/12/2020) dan Jalan Urip Sumoharjo RT 12 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang pada Rabu (13/1/2021).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan, personel Polres Bontang berhasil melakukan pengungkapan kasus curanmor dan menangkap empat pelaku sekaligus.
“Keempat pelaku tersebut, satu orang sudah masuk dewasa, sedangkan tiga orang masih di bawah umur, maka penyidikannya digunakan undang-undang Peradilan Anak," katanya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit motor, yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah dengan Nopol KT-5109-DY dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol KT-2281-QF serta satu buah Handphone Merk Vivo V19 Warna Artik Blue dari tersangka," katanya.
Pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Curanmor di Banten Meningkat Saat New Normal, Apa Sebab?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
CEK FAKTA: Grup WhatsApp dan Video Giveaway Amanda Manopo, Penipuan Berkedok Artis
-
CEK FAKTA: Luhut Minta Purbaya Tidak Sombong Saat Berbicara dan Mengkritik
-
CEK FAKTA: Prabowo Sebut KPK Lamban Menangani Kasus
-
Kukar Perkuat Agroindustri untuk Suplai Pangan IKN
-
Dari Leluhur ke Masa Depan: Kedang Ipil Resmi Diberi Payung Hukum Adat