SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor (Polres) Bontang menangkap empat anggota komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) pada Jumat (15/1/2021). Mirisnya, tiga dari empat anggota komplotan tersebut merupakan anak di bawah umur.
Penangkapan komplotan curanmor tersebut dilakukan Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Team BAT Polsek Bontang Selatan serta Tim Eagle Polsek Bontang Utara.
Tim gabungan tersebut kemudian menangkap MN (18), warga Jalan Pontianak 2 RT 023 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat. Kemudian AR (17) warga Jalan Nyerakat Kiri RT 010 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, MI (14) warga Jalan Letjen Urip Sumoharjo Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan dan SR (16) warga Jalan Nyerakat Kiri RT 009 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Keempat tersangka tersebut ditangkap di dua tempat berbeda. Tersangka MN ditangkap di Jalan Mayor DI Panjaitan Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara sedangkan tersangka AR, MI dan SR ditangkap di Perumahan Korpri Blok A3 No 1 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Dari penelusuran, komplotan tersebut telah melakukan aksinya yakni di Parkiran RS PKT Bontang di Jalan Okxigen No 01 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang pada Selasa (29/12/2020) dan Jalan Urip Sumoharjo RT 12 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang pada Rabu (13/1/2021).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan, personel Polres Bontang berhasil melakukan pengungkapan kasus curanmor dan menangkap empat pelaku sekaligus.
“Keempat pelaku tersebut, satu orang sudah masuk dewasa, sedangkan tiga orang masih di bawah umur, maka penyidikannya digunakan undang-undang Peradilan Anak," katanya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit motor, yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah dengan Nopol KT-5109-DY dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol KT-2281-QF serta satu buah Handphone Merk Vivo V19 Warna Artik Blue dari tersangka," katanya.
Pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Curanmor di Banten Meningkat Saat New Normal, Apa Sebab?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Demo Samarinda 21 April Soroti Isu KKN, Polisi Kerahkan 1.700 Personel Gabungan
-
Polemik Mobil Dinas Wali Kota Samarinda: Cacat Kontrak, Pemkot Audit Internal
-
Waga non Kaltim Tak Boleh Nyinyiri Rudy Mas'ud, Pakar Komunikasi: Fenomena Defensif
-
Warga Luar Kaltim Dilarang Mengkritik, Akademisi: Pernyataan Terlalu Sempit
-
GoPay Bisa Tarik Tunai di ATM BRI dan CRM, Ini Panduan Lengkapnya