SuaraKaltim.id - Lantaran nekat menggelar resepsi di saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan membubarkan acara pernikahan yang digelar di Hotel Horison Sagita pada Sabtu (16/1/2021).
Pembubaran terpaksa dilakukan karena Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah memberlakukan PPKM hingga dua pekan ke depan sejak Jumat (14/1/2021).
“Sabtu 16 Januari 2021 Membubarkan acara resepsi pernikahan yang belum mendapatkan surat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Balikpapan,” demikian pernyataan Satgas Penangan Covid-19 Kota Balikpapan seperti dikutip dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Sebelumnya, Pemkot Balikpapan menerapkan PPKM. Dalam ketentuan yang berlaku, semua aktivitas masyarakat di Balikpapan dibatasi hingga pukul 21.00 WITA. Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 300/142/Pem tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan.
"Setelah melakukan rapat dengan instansi lainnya, hari ini disepakati Kota Balikpapan dilakukan PPKM dan surat edarannya sudah saya tanda tangani," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi pada Kamis (14/1/2021) sore.
Dalam surat edaran tersebut gugus tugas menetapkan, seluruh perusahaan seperti BUMN, BUMD dan swasta agar melaksanakan sungguh-sungguh protokol kesehatan serta menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen.
Kemudian untuk para pelaku usaha, pengelola tempat wisata, tempat olah raga, tempat hiburan malam, pasar malam, bioskop, wahana permainan anak, tempat hiburan malam, ditutup sementara. Tak hanya itu, pembatasan diberlakukan juga terhadap mal yang ada di Kota Minyak, yakni beroperasi sampai pukul 21.00 WITA.
Sedangkan, untuk tempat usaha restoran atau angkringan disarankan tetap meningkatkan protokol kesehatan dengan mengutamakan take away. Kemudian untuk makan di tempat, disarankan hanya 50 persen dari ruang yang ada dan bukanya dibatasi hingga pukul 21.00 WITA.
Begitu juga dengan rumah ibadah, dalam surat edaran ini, dibatasi hanya 50 persen saja dari kapasitas biasa. Begitu juga dengan pondok pesantren, disarankan untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.
Baca Juga: Hari Pertama Penerapan PPKM di Balikpapan, Banyak Ditemukan Pelanggaran
"Kami mengimbau kepada camat agar memerintahkan para lurah agar semua kegiatan di semua RT yang berpotensi mengumpulkan massa, agar dihentikan sementara," sebut Rizal saat membacakan surat edaran.
Begitu juga dengan perkawinan, saat ini diperbolehkan hanya akad nikah saja sesuai dengan protokol kesehatan. Sedangkan resepsi tidak diperbolehkan. Dan terakhir, semua aktivitas di Balikpapan dibatasi sampai pukul 22.00 WITA.
"Pemkot Balikpapan beserta TNI dan Polri serta instansi lainnya akan melakukan pengawalan terhadap surat edaran ini. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 15 sampai 21 Januari 2021. Saya berharap pembatasan yang dilakukan selama dua minggu ini, bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRILink Agen Berpeluang Besar Raih Reward Emas dari BRI, Cukup Akuisisi 10 Nasabah Baru
-
Sempat Terjadi Keributan, Polresta Balikpapan Hentikan Sementara Izin Kegiatan PSHT
-
BRI Permudah Investasi Emas Lewat Fitur Toggle Nabung Emas di BRImo
-
Kesal Tak Ditemui Wali Kota, Mahasiswa Paksa Masuk Kantor DPRD Balikpapan
-
Harga BBM Naik Tinggi, Mahasiswa Demo DPRD Balikpapan